DMI Kota Bekasi Dukung Kebijakan Gubernur Jabar tentang Penertiban Sumbangan Masjid di Pinggir Jalan

- Jurnalis

Selasa, 15 April 2025 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas pengumpul sumbangan masjid di perempatan Lampu Merah RS Bella, Bekasi Timur.

Petugas pengumpul sumbangan masjid di perempatan Lampu Merah RS Bella, Bekasi Timur.

Pengurus Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bekasi secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menetapkan larangan praktik meminta sumbangan masjid di pinggir jalan melalui penerbitan Surat Edaran (SE).

Larangan ini berlaku di seluruh kawasan Jawa Barat dan bertujuan untuk mengatasi potensi gangguan lalu lintas serta mencegah dampak negatif lainnya.

Kebijakan ini disambut positif oleh berbagai pihak, termasuk DMI Kota Bekasi, yang menilai bahwa upaya tersebut dapat mengurangi kemacetan, mencegah kecelakaan, serta meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat .

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya rasa kebijakan yang diterapkan oleh Pak Gubernur itu sangat baik. Kenapa? Karena di daerah, terutama di jalan-jalan utama, sering kali ada kemacetan yang disebabkan oleh praktik meminta sumbangan masjid. Ini juga bisa membahayakan pengendara,” ujar Ketua DMI Kota Bekasi, Djaja Jaelani, kepada awak media, Selasa (15/04/2025).

Djaja Jaelani menambahkan bahwa selain aspek lalu lintas, penertiban ini juga dapat membantu mencegah praktik pungutan liar (pungli) serta menjaga citra umat Muslim agar tetap positif di mata masyarakat.

Ia menegaskan pentingnya mencari alternatif metode penggalangan dana yang lebih tertib dan terstruktur.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tetap mendukung pembangunan masjid di wilayah masing-masing, tetapi dengan metode yang lebih baik. Sehingga, proses pembangunan tetap berjalan tanpa harus mengganggu ketertiban umum atau menimbulkan kesalahpahaman terkait transparansi dana,” jelasnya.

Selain memberikan dukungan terhadap kebijakan Gubernur Jawa Barat, DMI Kota Bekasi juga mengimbau seluruh pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) se-Kota Bekasi serta para jamaah untuk tetap melanjutkan pembangunan masjid dengan mengikuti regulasi yang ada.

“Kami akan menyampaikan hal ini kepada DKM-DKM di Kota Bekasi, sekaligus mempertegas apa yang telah disampaikan oleh Pak Gubernur. Harapannya, langkah ini dapat meningkatkan keamanan serta memastikan pelaksanaan pembangunan masjid berjalan sesuai aturan,” tambah Djaja.

Menurutnya, penting bagi setiap DKM untuk menyesuaikan metode penggalangan dana, agar tetap dapat mengumpulkan sumbangan tanpa harus menggunakan cara yang berisiko bagi ketertiban umum.

“Kita juga mendorong Pemerintah Daerah untuk turut berkontribusi dengan mengalokasikan anggaran bagi pembangunan masjid di berbagai wilayah. Selain itu, metode penggalangan dana yang dilakukan harus segera disesuaikan dengan mekanisme yang lebih modern dan transparan,” tuturnya.

DMI Kota Bekasi juga menyerukan agar Pemerintah Kota Bekasi lebih aktif dalam memberikan dukungan terhadap pembangunan masjid di wilayahnya.

Ia berharap agar pemerintah dapat menyisihkan anggaran untuk membantu fasilitas keagamaan dan memastikan keberlanjutan pembangunan tanpa bergantung pada penggalangan dana yang kurang terstruktur.

“Masjid adalah bagian penting dari kehidupan masyarakat, sehingga pemerintah harus turut serta dalam memastikan bahwa pembangunan fasilitas keagamaan tetap berjalan dengan baik. Kami berharap ada skema pendanaan yang lebih sistematis dari pemerintah daerah agar pembangunan masjid tetap terakomodasi dengan baik,” tutup Djaja.

Dengan adanya kebijakan penertiban praktik meminta sumbangan di jalan raya, DMI Kota Bekasi berharap agar masyarakat dapat memahami pentingnya ketertiban dan keselamatan dalam penggalangan dana.

Selain itu, diharapkan langkah ini mampu menghindari kesalahpahaman terkait pengelolaan dana, serta menjaga marwah dan citra umat Muslim sebagai komunitas yang tertib dan taat hukum.

Pemerintah daerah diharapkan turut mengambil peran dalam menyediakan solusi alternatif, seperti platform digital, kotak amal di masjid, atau kerjasama dengan lembaga zakat, agar sistem sumbangan tetap berjalan tanpa harus mengganggu lalu lintas dan aktivitas masyarakat.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sok Jago Bekingi Distributor Obat Keras Tipe G di Jatisampurna, Oknum Wartawan Dilibas!
400 Bank Sampah Bekasi Mati Suri, Dana Rp 100 Juta per RW Sia-Sia?
Rp 100 Juta Kurang? Pemkot Bekasi Kaji Kenaikan Dana Hibah per RW Jadi Rp 150 Juta
Wali Kota Bekasi Jamin Dana Hibah Rp100 Juta per RW Tetap Cair Meski Audit BPK Belum Rampung
Layanan Jemput Bola 24 Jam! Gebrakan Pelayanan Publik Prima Camat Mustikajaya
Gali Potensi PAD, Bapenda Kota Bekasi Bidik Pajak Hiburan Arena Olahraga
Trauma Tragedi Cimuning: Warga Desak Wali Kota Bekasi Audit SPBE Mustikasari yang Diduga Tanpa SLF
Amankan 371 Ha Aset TKD, Pemkot Bekasi Tunggu Tanda Tangan KDM

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 14:55 WIB

Sok Jago Bekingi Distributor Obat Keras Tipe G di Jatisampurna, Oknum Wartawan Dilibas!

Jumat, 24 April 2026 - 13:04 WIB

400 Bank Sampah Bekasi Mati Suri, Dana Rp 100 Juta per RW Sia-Sia?

Jumat, 24 April 2026 - 11:32 WIB

Rp 100 Juta Kurang? Pemkot Bekasi Kaji Kenaikan Dana Hibah per RW Jadi Rp 150 Juta

Jumat, 24 April 2026 - 11:04 WIB

Wali Kota Bekasi Jamin Dana Hibah Rp100 Juta per RW Tetap Cair Meski Audit BPK Belum Rampung

Kamis, 23 April 2026 - 23:54 WIB

Layanan Jemput Bola 24 Jam! Gebrakan Pelayanan Publik Prima Camat Mustikajaya

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca