DPRD Ingatkan Pembahasan UMK Kota Bekasi 2026 Harus Berbasis Data, Bukan Tekanan Politik

- Jurnalis

Senin, 24 November 2025 - 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung DPRD Kota Bekasi.

Gedung DPRD Kota Bekasi.

BEKASI – Pembahasan mengenai penetapan Upah Minimum Kota (UMK) selalu menjadi isu hangat menjelang akhir tahun.

Terkait hal ini, Komisi 4 DPRD Kota Bekasi mengeluarkan rekomendasi tegas kepada Pemerintah Kota Bekasi agar pembahasan UMK Kota Bekasi 2026 bebas dari intervensi tekanan politik maupun desakan sepihak dari unsur serikat pekerja.

​DPRD menekankan pentingnya penggunaan data riil ekonomi sebagai landasan utama dalam menentukan besaran kenaikan upah, sebelum nantinya ditetapkan sebagai usulan resmi ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Menjaga Keseimbangan Industri dan Kesejahteraan Buruh

Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Kota Bekasi, Wildan Faturrahman, mengingatkan bahwa semangat penetapan upah minimum haruslah didasarkan pada kesepakatan tripartit yang sehat.

Komponen ini melibatkan unsur buruh, pelaku usaha (pengusaha), dan pemerintah sebagai regulator.

​Menurut Wildan, kenaikan upah tidak boleh hanya menjadi rutinitas tahunan tanpa melihat kondisi makro ekonomi di lapangan.

​”Usulan kenaikan upah minimum ini harus terukur dan melindungi dua sisi, yakni keberlangsungan industri dan kesejahteraan buruh itu sendiri. Kita harus melihat fakta bahwa kondisi industri di Kota Bekasi saat ini sedang tidak baik-baik saja,” ujar Wildan dalam keterangannya, Senin (24/11/2025).

​Hindari Keputusan Populis yang Berisiko PHK

Politisi dari Fraksi PKB ini menyoroti bahaya keputusan yang didasarkan pada “urusan populis” atau sekadar memuaskan massa.

Ia khawatir, jika kenaikan upah dipaksakan tanpa melihat kemampuan perusahaan, dampaknya justru akan menjadi bumerang bagi para pekerja.

​Alih-alih meningkatkan kesejahteraan, kenaikan yang tidak rasional dikhawatirkan memicu gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena perusahaan tidak sanggup menanggung beban operasional.

​”UMK ini memang sering dilihat dari kacamata politis sebagai kebijakan populis. Tapi kita tidak hidup di era 10 tahun lalu di mana industri sangat kondusif. Hari ini kita harus jujur dan terbuka, industri kita—termasuk di wilayah Bodebek (Bogor, Depok, Bekasi)—sedang menghadapi tantangan berat,” tegas Wildan.

Ia meminta semua pihak menghindari keputusan emosional yang bisa menjadi blunder jangka panjang.

“Jangan sampai ada narasi upah minimum naik, tapi faktanya justru menambah angka pengangguran karena perusahaan melakukan efisiensi atau bahkan tutup,” tambahnya.

Mengacu pada Regulasi Kemenaker

Lebih lanjut, Wildan menekankan agar Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi berpegang teguh pada payung hukum yang berlaku, yakni Peraturan Kementerian Ketenaga Kerja (Permenaker).

Pemerintah Daerah diminta selektif dan melakukan kajian mendalam jika data di lapangan menunjukkan ketidaksanggupan dunia usaha.

​”Artinya, kebijakan ini harus dipikirkan secara jangka panjang. Pemerintah harus berani bersikap objektif apabila kondisi data dan fakta di lapangan tidak memungkinkan untuk mengakomodasi kenaikan yang dipaksakan,” pungkasnya.

​Proyeksi Angka dan Status UMK Tertinggi di Jawa Barat

Sebagai informasi, Kota Bekasi saat ini masih memegang predikat sebagai wilayah dengan Upah Minimum tertinggi di Jawa Barat.

Pada tahun 2025, UMK Kota Bekasi tercatat berada di angka Rp5.690.752 setelah mengalami kenaikan sebesar 6,5% dari tahun sebelumnya.

​Dalam pembahasan UMK Kota Bekasi 2026, terdapat beberapa simulasi angka yang muncul dari tuntutan lapangan:

  • ​Jika naik sebesar Rp700.000, maka UMK akan mencapai kisaran Rp6.390.752.
  • ​Jika naik sebesar Rp550.000, maka UMK akan berada di angka Rp6.240.752.

Hingga saat ini, Disnaker Kota Bekasi bersama unsur Serikat Pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) belum mencapai titik temu.

Pembahasan masih menunggu regulasi teknis lanjutan dari Kementerian Ketenaga Kerja (Kemenaker) serta penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan menjadi acuan dasar sebelum UMK ditetapkan paling lambat akhir Desember 2025.

Bagaimana pendapat Anda mengenai usulan kenaikan UMK tahun depan? Apakah sudah sesuai dengan kebutuhan hidup di Bekasi? Sampaikan opini Anda di kolom komentar.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Kota Bekasi Pasang Badan: Proyek PLTSa Bersama Danantara Harus Menguntungkan Warga Bantargebang
Komisi II DPRD Kota Bekasi: Transisi Sanitary Landfill TPA Sumurbatu Tetap Berjalan Iringi Proyek PSEL
Jelang Kontrak Berakhir, DPRD Bekasi Didesak Investigasi Dampak Ekologis TPST Bantargebang
Transformasi Digital Pendidikan Disambut Positif, DPRD Kota Bekasi Minta Sekolah Rawat Smartboard dan Siapkan SDM
Komisi I DPRD Ingatkan Kebijakan WFH ASN Pemkot Bekasi Tak Picu Kecemburuan Sosial
Penghematan Baru 10 Persen, DPRD Desak Pemkot Bekasi Perluas Efisiensi Anggaran
Bekasi City Fashion Movement 2025 Resmi Dibuka, Panggung Megah bagi Kreativitas Fashion Lokal dan UMKM
Hadiri Peringatan HKG PKK ke-53 Jabar, PKK Kota Bekasi Siap Akselerasi Penanganan Stunting

Berita Terkait

Senin, 24 November 2025 - 15:39 WIB

DPRD Ingatkan Pembahasan UMK Kota Bekasi 2026 Harus Berbasis Data, Bukan Tekanan Politik

Senin, 24 November 2025 - 12:10 WIB

DPRD Kota Bekasi Pasang Badan: Proyek PLTSa Bersama Danantara Harus Menguntungkan Warga Bantargebang

Minggu, 23 November 2025 - 13:43 WIB

Komisi II DPRD Kota Bekasi: Transisi Sanitary Landfill TPA Sumurbatu Tetap Berjalan Iringi Proyek PSEL

Jumat, 21 November 2025 - 09:39 WIB

Jelang Kontrak Berakhir, DPRD Bekasi Didesak Investigasi Dampak Ekologis TPST Bantargebang

Jumat, 21 November 2025 - 08:58 WIB

Transformasi Digital Pendidikan Disambut Positif, DPRD Kota Bekasi Minta Sekolah Rawat Smartboard dan Siapkan SDM

Berita Terbaru

Tangkapan layar Surat Edaran Nomor 800.1.5/219/BKPSDM.PKA tertanggal 19 Januari 2026.

Bekasi

Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh

Rabu, 21 Jan 2026 - 13:58 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca