BEKASI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi resmi merampungkan kegiatan serap aspirasi (Reses) sepanjang tahun 2025. Berdasarkan rekapitulasi data, tercatat sebanyak 8.721 aspirasi masyarakat yang berhasil dihimpun oleh para wakil rakyat dari berbagai daerah pemilihan (Dapil).
Dari ribuan masukan tersebut, isu perbaikan infrastruktur, Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu), serta pelatihan kewirausahaan menjadi usulan yang paling mendominasi.
Hal ini menunjukkan bahwa kebutuhan dasar dan pemberdayaan ekonomi masih menjadi pekerjaan rumah (PR) utama bagi Pemerintah Kota Bekasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dominasi Masalah Infrastruktur dan Ekonomi Warga
Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, menjelaskan bahwa aspirasi yang masuk merupakan cerminan nyata kondisi di lapangan.
Laporan dari para anggota dewan menunjukkan bahwa sektor infrastruktur fisik masih menjadi keluhan utama warga di berbagai kecamatan.
Sardi merinci, jenis infrastruktur yang paling banyak dikeluhkan meliputi sistem drainase untuk penanggulangan banjir, perbaikan jalan lingkungan yang rusak, hingga renovasi bangunan sekolah.
”Baik, di antaranya meliputi perbaikan saluran air atau drainase yang rusak ataupun mampet, jalan lingkungan yang rusak, serta Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu). Selain itu, ada juga usulan perbaikan bangunan sekolah yang rusak, hingga batas-batas wilayah seperti pembuatan gapura,” ujar Sardi dalam keterangan resminya kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Rabu (24/12/2025).
Tidak hanya fisik, Sardi juga menyoroti tingginya permintaan masyarakat terhadap pemberdayaan ekonomi, khususnya bagi kaum ibu.
”Pelatihan UMKM kepada ibu-ibu juga menjadi aspirasi yang cukup tinggi, menunjukkan keinginan warga untuk meningkatkan taraf ekonomi keluarga,” tambahnya.
Rincian Data Reses DPRD Kota Bekasi 2025
Sepanjang tahun 2025, kata dia, DPRD Kota Bekasi telah melaksanakan tiga kali masa reses untuk menjemput bola mendengarkan keluhan warga. Berikut adalah rincian jumlah aspirasi yang masuk per periode:
- Reses I (5–9 Februari 2025): Menjaring sebanyak 3.424 aspirasi.
- Reses II (23–27 April 2025): Menjaring sebanyak 1.913 aspirasi.
- Reses III (7–12 November 2025): Menjaring sebanyak 3.384 aspirasi.
Tindak Lanjut Aspirasi Masuk RKPD 2027
Menanggapi ribuan usulan tersebut, Sardi menegaskan bahwa seluruh aspirasi tidak hanya akan menjadi catatan di atas kertas.
Hasil reses terakhir yang rampung pada 12 November 2025 lalu akan segera ditindaklanjuti dan diserahkan kepada eksekutif, yakni Pemerintah Kota Bekasi.
Proses selanjutnya melibatkan integrasi data ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah (Bappelitbangda).
”Setelah kemarin diparipurnakan dan di-input ke SIPD Bappelitbangda, selanjutnya aspirasi ini akan dimasukkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) pada tahun 2027,” tegas Sardi.
Langkah ini memastikan bahwa usulan warga dapat teranggarkan dan terealisasi dalam perencanaan pembangunan jangka menengah kota.
Dasar Hukum dan Apresiasi Sekretariat Dewan
Sementara itu, Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Bekasi, Lia Erliani, menekankan bahwa pelaksanaan reses ini berpedoman pada Peraturan DPRD Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD.
Ia menjelaskan bahwa masa reses adalah momentum vital di mana kegiatan DPRD dilakukan di luar masa sidang dan di luar gedung parlemen.
Masa ini dimanfaatkan sepenuhnya oleh anggota dewan, baik secara perorangan maupun kelompok, untuk berinteraksi langsung dengan konstituen.
”Laporan ini kami sampaikan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan strategis perencanaan pembangunan Kota Bekasi. Kami ucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi, baik langsung maupun tidak langsung, terhadap kesuksesan pelaksanaan kegiatan reses tahun 2025,” pungkas Lia.
Dengan terhimpunnya data ini, masyarakat Kota Bekasi kini menanti realisasi nyata dari ribuan aspirasi yang telah mereka titipkan kepada wakil rakyatnya demi pembangunan kota yang lebih baik.
Punya keluhan terkait infrastruktur atau pelayanan publik di lingkungan Anda? Jangan ragu untuk menyampaikannya melalui saluran resmi pengaduan Pemerintah Kota Bekasi atau melalui wakil rakyat di wilayah Anda.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.






































