KOTA BEKASI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, melalui Komisi 3, sedang mempersiapkan dua program inovatif yang diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak.
Program tersebut adalah digitalisasi pajak daerah dan pemberian gebyar reward tahunan bagi masyarakat yang patuh membayar pajak.
Inisiatif ini dirancang sebagai stimulan untuk mendorong kesadaran dan kepatuhan wajib pajak (WP) di Kota Bekasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Komisi 3 DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim, menjelaskan bahwa rencana ini merupakan langkah strategis yang akan mulai diimplementasikan pada tahun depan.
”Tahun depan ini kami sudah punya stimulan yang sudah dirancang dari Komisi 3. Pertama, soal digitalisasi pajak, dan kedua, kita akan adakan gebyar setiap akhir tahun bagi mereka yang patuh dalam membayar pajak,” ungkap Arif.
Strategi Digitalisasi dan Insentif Menarik
Program digitalisasi pajak akan memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajak mereka secara nontunai dan transparan.
Langkah ini bertujuan untuk memangkas birokrasi, mengurangi potensi kebocoran, serta memastikan seluruh transaksi tercatat dengan akurat.
Implementasi teknologi digital ini diharapkan dapat membuat proses pembayaran pajak menjadi lebih efisien dan cepat, sejalan dengan tren modernisasi layanan publik.
Selain itu, Komisi 3 juga merancang skema reward yang menarik. Arif Rahman Hakim menjelaskan bahwa reward tersebut akan berupa insentif langsung bagi WP patuh, seperti cashback tertentu saat bertransaksi di restoran atau tempat makan yang telah bekerja sama dengan pemerintah daerah.
Ia menambahkan, “Jadi, kami akan coba membuat gebyar hadiah atau reward untuk mereka yang membayar pajak. Seperti yang pernah terjadi di Malang, mereka hanya makan Rp24 ribu, mereka simpan bill-nya, dan ada undian tertentu.”
Meskipun detail undiannya masih dalam tahap perencanaan, konsep ini menunjukkan komitmen DPRD untuk memberikan apresiasi nyata kepada masyarakat.
Mendorong Partisipasi dan Investasi
Proyeksi program ini tidak hanya sebatas meningkatkan pendapatan, tetapi juga mendorong masyarakat untuk berinvestasi melalui setiap transaksi yang mereka lakukan.
Dengan adanya insentif ini, masyarakat diharapkan lebih termotivasi untuk meminta bukti pembayaran atau nota yang sah, yang kemudian akan menjadi data penting untuk pemungutan pajak daerah.
”Ini artinya mendorong masyarakat dan para investor untuk melakukan pembayaran pajaknya,” pungkas Arif. “Itu salah satu cara untuk mendongkrak agar WP mau memberikan laporan dan membayar pajaknya, sekaligus meningkatkan sektor PAD kita.”
Inisiatif ini menunjukkan pendekatan baru yang lebih progresif dari Pemerintah Kota Bekasi dalam mengelola pajak.
Diharapkan, kombinasi antara kemudahan digital dan insentif menarik akan menciptakan budaya patuh pajak yang kuat dan berkelanjutan, demi pembangunan Kota Bekasi yang lebih maju.
Bagaimana menurut Anda, apakah program ini efektif untuk meningkatkan kepatuhan pajak di Kota Bekasi? Bagikan pendapat Anda di kolom komentar!
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




























