KOTA BEKASI – Ketua DPRD Kota Bekasi HM. Saifuddaulah mengatakan bahwa pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Pesantren pada Maret 2022 lalu, yakni Perda No.5 tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, terealisasi dalam masa kepemimpinannya.
“Perda Pesantren sudah kita miliki. Tinggal Pemkot Bekasi menyiapkan Perwal atau aturan turunannya, juga mendata serta mensosialisasikan aturan agar pesantren benar-benar terfasilitasi dan mendapatkan manfaat, guna kebaikan santri ke depan,” kata Ketua DPRD Kota Bekasi HM. Saifuddaulah kepada Rakyat Bekasi, Kamis (10/11/2022).
Politisi asal Fraksi PKS yang akrab disapa Ustad Daulah ini juga menyoroti Hari Santri Nasional yang diibaratkan sebagai lebaran santri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hari Santri Nasional, kata dia, sebagai bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan santri. Karena sejak masa merebut kemerdekaan hingga saat ini, santri selalu berjuang membela agama dan bangsa.
Lebih lanjut Ustad daulah berharap agar Hari Santri Nasional ini menjadi momentum kebangkitan kaum muda khususnya para santri dalam menghadapi arus globalisasi dan teknologi informasi yang masif.
“Spirit Resolusi Jihad harus selalu ada dan tertanam dalam jiwa rakyat Indonesia, khususnya kaum santri untuk terus berjihad melawan kebodohan, kezholiman, kemunkaran dan ketidak adilan demi NKRI yg lebih maju, adil dan sejahtera,” pungkas Ustad Daulah. (Adv)