Anggota Komisi 1 DPRD Kota Bekasi, Sarwin Edy Saputra, memastikan warga Kecamatan Bantargebang akan menjadi prioritas utama dalam rekrutmen tenaga kerja di fasilitas Refuse-Derived Fuel (RDF) Plant TPST Bantargebang. Kepastian ini didapat setelah mediasi yang dilakukan menyusul aksi demonstrasi warga pada Rabu pagi.
Tanggapan cepat dari legislatif ini menjadi jawaban atas tuntutan ratusan warga yang sebelumnya menggeruduk fasilitas RDF.
Warga menuntut hak mereka sebagai tenaga kerja lokal sesuai dengan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil Mediasi: Kesepakatan Konkret Tercapai
Setelah menggelar audiensi bersama perwakilan warga, camat, dan pihak manajemen RDF, Sarwin Edy Saputra mengumumkan bahwa telah tercapai sebuah kesepakatan yang menguntungkan masyarakat setempat. Ia menegaskan perannya sebagai wakil rakyat untuk menjembatani aspirasi tersebut.
“Alhamdulillah, siang hari ini saya menerima keluhan warga Kecamatan Bantargebang soal tenaga kerja. Setelah audiensi, perwakilan warga, camat, dan pihak RDF sudah menemukan kesepakatan bersama,” ujar Sarwin saat ditemui di lokasi, Rabu (16/07/2025).
Kuota 37 Lowongan Kerja Khusus Warga Lokal
Sebagai hasil konkret dari audiensi, pihak RDF Plant TPST Bantargebang berkomitmen untuk segera merekrut pekerja yang berasal dari lingkungan sekitar.
Sarwin menyebutkan ada kuota spesifik yang disiapkan khusus untuk warga Bantargebang.
“Kami dari legislatif akan terus mengawal agar pekerja dari sini didahulukan. Untuk penerimaan yang sedang dibuka saat ini, sebanyak 37 posisi diwajibkan diisi oleh orang Bantargebang,” tegasnya.
Kebijakan ini memastikan bahwa rekrutmen yang sedang berjalan akan sepenuhnya menyerap tenaga kerja dari empat kelurahan di Kecamatan Bantargebang, sesuai dengan tuntutan utama para demonstran.
Mekanisme Rekrutmen Libatkan Tokoh Masyarakat
Untuk mencegah masalah serupa terulang di masa depan, disepakati pula sebuah mekanisme rekrutmen yang lebih transparan dan melibatkan partisipasi publik. Proses seleksi akan dikoordinasikan melalui perwakilan dari setiap kelurahan.
“Nantinya akan ada keterwakilan warga dari setiap kelurahan, baik dari Karang Taruna, pengurus RT, RW, hingga lurah dan camat. Setiap kelurahan akan melibatkan perwakilan untuk proses rekrutmen,” jelas Sarwin.
Ia menambahkan, “Harapannya, mekanisme ini bisa memastikan warga setempat benar-benar diprioritaskan. Mudah-mudahan sinergi ini berjalan baik.”
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan hubungan yang harmonis antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat, sekaligus memastikan manfaat ekonomi dari keberadaan fasilitas RDF dapat dirasakan langsung oleh warga sekitar.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




























