DPRD Kritisi Penerapan Aturan Perda Di Kota Bekasi

- Jurnalis

Senin, 11 Oktober 2021 - 08:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi Nicodemus Godjang.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi Nicodemus Godjang.

KOTA BEKASI – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi Nicodemus Godjang menyesalkan kurang tegasnya Pemerintah Kota Bekasi dalam hal penerapan aturan Perda yang notabene dibuat menggunakan anggaran dari hasil uang rakyat.

Dikatakan Nico, meskipun telah ada Peraturan Daerah yang sah untuk mengatur pada sebuah aturan, tetapi tidak sedikit yang dilanggar secara terang-terangan, dan pemerintah sebagai penegak Perda terkesan seolah tutup mata (Pembiaran).

“Salah satunya yang terkait dengan toko modern (mini market), itukan sudah ada Perda-nya dengan jarak 50 meter. Tetapi pada faktanya ada yang berhadap – hadapan. Artinya kan Perda tidak berlaku, tidak ditegakkan,” ujarnya saat ditemui di Ruang Kerja Kantor DPRD Kota Bekasi. Senin, (11/10/21).

Selain itu, ia mengungkapkan banyak bangunan perumahan yang beralih fungsi peruntukannya menjadi tempat usaha sehingga tidak sesuai dengan perizinan awal, di mana hal tersebut telah diatur dan ditetapkan dalam sebuah peraturan daerah.

“Saya berbicara ada buktinya, contohnya di Kemang Pratama itu perumahan dijadikan tempat usaha. Perda-nya ada, itu tidak boleh, apalagi di Galaxi. Kalau Perda-nya ditegakkan, itu tidak boleh, pasti dibongkar semua,” terangnya.

Terkait hal tersebut, Nico mengaku pernah meminta Kabag Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk menginventarisasi Perda yang telah kedaluwarsa maupun Perda yang tidak ditegakkan penerapanya untuk dikaji ulang maupun direvisi sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat terkait omnibuslaw.

“Di mana ada dua atau tiga judul Perda yang materinya bersinggungan maupun sama kenapa tidak dijadikan satu. Karena dasar saya sebagai Ketua Bapemperda itu mengusulkan Raperda hanya ada dua, yakni sosial kemasyarakatan dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.

Baca Juga:  Ingatkan Jaga Integritas dan Profesionalitas, Pj Bey Serahkan Masa Bhakti Perpanjangan Pj Wali Kota Bekasi

Sebab, menurut Nico sangatlah ambigu bilamana telah ditetapkan sebuah Peraturan Daerah yang melarang, namun di sisi lain, peraturan itu sendiri dilanggar karena tidak tegasnya pemerintah dalam penegakan Perda.

“Jadi jangan ada peraturan ambigu yang dibuat hanya untuk kepentingan orang-orang tertentu. Karena ingat, ratusan juta uang habis untuk pembuatan Raperda, itu uang rakyat,” tukasnya. (ADV/HMS)

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Demi Tingkatkan Kapasitas SDM, Perumda Tirta Patriot Gelar Pelatihan Manajemen Risiko
Hari Perhubungan Nasional, Pj Gani Ajak Masyarakat Budayakan Naik Kendaraan Umum
Lama Tak Beroperasi, Pj Wali Kota Bekasi Review Mangkraknya Bus Trans Patriot
Sejak Tambah Tiga Rute, Tingkat Okupansi Biskita Trans Bekasi Naik 25 Persen
Spektakuler, Perumda Tirta Patriot Resmi Kelola SPAM Summarecon Bekasi
Pj Wali Kota Bekasi: Kini Sopir Truk Tak Takut saat Bertemu dengan Petugas Dishub
Penemuan 7 Jenazah Remaja di Kali Bekasi, Pj Gani Pinta Orang Tua Lakukan Pengawasan Ekstra
Satpol PP Kota Bekasi: New Jonna Pluto (JP) Club Bisa Beroperasi Lagi, Asal…

Berita Terkait

Jumat, 4 Oktober 2024 - 15:24 WIB

Demi Tingkatkan Kapasitas SDM, Perumda Tirta Patriot Gelar Pelatihan Manajemen Risiko

Senin, 30 September 2024 - 12:15 WIB

Hari Perhubungan Nasional, Pj Gani Ajak Masyarakat Budayakan Naik Kendaraan Umum

Senin, 30 September 2024 - 11:46 WIB

Lama Tak Beroperasi, Pj Wali Kota Bekasi Review Mangkraknya Bus Trans Patriot

Senin, 30 September 2024 - 11:29 WIB

Sejak Tambah Tiga Rute, Tingkat Okupansi Biskita Trans Bekasi Naik 25 Persen

Senin, 30 September 2024 - 10:39 WIB

Spektakuler, Perumda Tirta Patriot Resmi Kelola SPAM Summarecon Bekasi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!