DPRD Kritisi Penerapan Aturan Perda Di Kota Bekasi

- Jurnalis

Senin, 11 Oktober 2021 - 08:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi Nicodemus Godjang.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi Nicodemus Godjang.

KOTA BEKASI – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi Nicodemus Godjang menyesalkan kurang tegasnya Pemerintah Kota Bekasi dalam hal penerapan aturan Perda yang notabene dibuat menggunakan anggaran dari hasil uang rakyat.

Dikatakan Nico, meskipun telah ada Peraturan Daerah yang sah untuk mengatur pada sebuah aturan, tetapi tidak sedikit yang dilanggar secara terang-terangan, dan pemerintah sebagai penegak Perda terkesan seolah tutup mata (Pembiaran).

“Salah satunya yang terkait dengan toko modern (mini market), itukan sudah ada Perda-nya dengan jarak 50 meter. Tetapi pada faktanya ada yang berhadap – hadapan. Artinya kan Perda tidak berlaku, tidak ditegakkan,” ujarnya saat ditemui di Ruang Kerja Kantor DPRD Kota Bekasi. Senin, (11/10/21).

Selain itu, ia mengungkapkan banyak bangunan perumahan yang beralih fungsi peruntukannya menjadi tempat usaha sehingga tidak sesuai dengan perizinan awal, di mana hal tersebut telah diatur dan ditetapkan dalam sebuah peraturan daerah.

“Saya berbicara ada buktinya, contohnya di Kemang Pratama itu perumahan dijadikan tempat usaha. Perda-nya ada, itu tidak boleh, apalagi di Galaxi. Kalau Perda-nya ditegakkan, itu tidak boleh, pasti dibongkar semua,” terangnya.

Terkait hal tersebut, Nico mengaku pernah meminta Kabag Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk menginventarisasi Perda yang telah kedaluwarsa maupun Perda yang tidak ditegakkan penerapanya untuk dikaji ulang maupun direvisi sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat terkait omnibuslaw.

“Di mana ada dua atau tiga judul Perda yang materinya bersinggungan maupun sama kenapa tidak dijadikan satu. Karena dasar saya sebagai Ketua Bapemperda itu mengusulkan Raperda hanya ada dua, yakni sosial kemasyarakatan dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.

Baca Juga:  Abdul Rozak Sukses Ubah Kampung Kumuh Jadi Indah

Sebab, menurut Nico sangatlah ambigu bilamana telah ditetapkan sebuah Peraturan Daerah yang melarang, namun di sisi lain, peraturan itu sendiri dilanggar karena tidak tegasnya pemerintah dalam penegakan Perda.

“Jadi jangan ada peraturan ambigu yang dibuat hanya untuk kepentingan orang-orang tertentu. Karena ingat, ratusan juta uang habis untuk pembuatan Raperda, itu uang rakyat,” tukasnya. (ADV/HMS)

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Berita Terkait

Pemkab Bekasi Serahkan Aset dan Wilayah Layanan Perumda Tirta Bhagasasi pada Pemkot Bekasi
Raih Kepuasan Layanan 85,7 Persen, Dirut Perumda Tirta Patriot Apresiasi Kerjasama Apik Pemkot Bekasi dan DPRD
Pegawainya Berafiliasi dengan Balon Wali Kota Bekasi, Direksi Perumda Tirta Patriot Terbitkan SE Netralitas
Tingkatkan Pelayanan, Perumda Tirta Bhagasasi Bangun Instalasi Pengolahan Air Baru
Kementerian PUPR dan Perumda Tirta Bhagasasi Bahas Kerjasama SPAM Regional Jatiluhur II
Loket Pembayaran Perumda Tirta Bhagasasi Buka Senin – Jumat, Bayar via Online Lebih Mudah
Tri Adhianto Kembali Perpanjang Masa Jabatan Junaedi sebagai Pj Sekda Kota Bekasi
Tingkatkan Pengembangan dan Pelayanan, PDAM Tirta Bhagasasi Tambah Kantor Cabang Baru

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juli 2024 - 12:34 WIB

Pemkab Bekasi Serahkan Aset dan Wilayah Layanan Perumda Tirta Bhagasasi pada Pemkot Bekasi

Minggu, 30 Juni 2024 - 12:18 WIB

Raih Kepuasan Layanan 85,7 Persen, Dirut Perumda Tirta Patriot Apresiasi Kerjasama Apik Pemkot Bekasi dan DPRD

Selasa, 11 Juni 2024 - 12:43 WIB

Pegawainya Berafiliasi dengan Balon Wali Kota Bekasi, Direksi Perumda Tirta Patriot Terbitkan SE Netralitas

Selasa, 5 Maret 2024 - 16:23 WIB

Tingkatkan Pelayanan, Perumda Tirta Bhagasasi Bangun Instalasi Pengolahan Air Baru

Senin, 26 Februari 2024 - 15:37 WIB

Kementerian PUPR dan Perumda Tirta Bhagasasi Bahas Kerjasama SPAM Regional Jatiluhur II

Berita Terbaru

ilustrasi Pilkada Serentak 2024.

Pilkada 2024

Pilkada Kota Bekasi 2024 Harus Damai Tanpa Hoax dan Isu SARA

Jumat, 26 Jul 2024 - 16:26 WIB