DPRD Usulkan Pemberhentian, Tri Adhianto: Saya Masih Wali Kota Bekasi sampai 20 September 2023

- Jurnalis

Kamis, 24 Agustus 2023 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.

BEKASI TIMUR – DPRD Kota Bekasi menggelar Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kota Bekasi Jalan Chairil Anwar Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi, Kamis (24/08/2023).

Rapat paripurna tersebut beragendakan pengumuman usulan pemberhentian Wali Kota Bekasi masa jabatan Tahun 2018-2023.

Seusai Rapat Paripurna, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengatakan bahwa usulan pemberhentian adalah amanat undang-undang yang harus dilakukan minimal 30 hari.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi hari ini sebetulnya juga sudah agak terlambat,” kata Mas Tri sapaan akrabnya kepada awak media, Kamis (24/08/2023).

Baca Juga:  PDI Perjuangan Kukuhkan Tim Sembilan untuk Menangkan Tri Adhianto di Pilkada Kota Bekasi

Karena ini proses usulan pemberhentian, kata dia, maka semua kebijakan masih melekat di dirinya sebagai Wali Kota Bekasi sampai tanggal 20 September 2023 mendatang.

“Jadi dari sekarang (Rapat Paripurna) disampaikan bahwa tanggal 20 September mendatang masa jabatan dirinya sebagai Wali Kota Bekasi akan berakhir dan pada tanggal 21 akan di isi oleh Penjabat (PJ) Wali Kota Bekasi,” ucapnya.

Baca Juga:  DPRD Kota Bekasi Gelar Paripurna Pembukaan Sidang Awal Tahun 2022

Lebih lanjut Mas Tri menegaskan bahwa usulan ini tidak merubah statusnya sebagai Wali Kota Bekasi hingga masa jabatan berakhir pada 20 September 2023 mendatang.

“Statusnya saya tetap sama. Saya sebagai Wali Kota Bekasi sampai 20 September,” tutupnya.

Sebagai informasi, berdasarkan pasal 79 ayat (1) huruf a undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna. Kemudian diusulkan kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentiannya. (mar)

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

50 Anggota DPRD Kota Bekasi periode 2024 – 2029 Ikuti Bimtek di Bandung
50 Anggota DPRD Kota Bekasi 2024 – 2029 Resmi Dilantik, Saifuddaulah jadi Ketua Dewan Sementara
Komisi II Ingatkan Pj Gani untuk Tuntaskan Dua Masalah Ini Sebelum Masa Jabatannya Berakhir
Jelang Pelantikan, PKS Godok Kandidat Ketua DPRD Kota Bekasi Sementara Pekan Depan
Interupsi! Ratusan Petugas Pemadam Kebakaran Kota Bekasi Belum Diklatsar
Sekretariat DPRD Kota Bekasi Jadwalkan Gladi Bersih Pelantikan Caleg Terpilih Pekan Depan
Belum Setor LHKPN, Pengajar Pemilu FHUI: Tidak Dilantik bersama Caleg Terpilih Lainnya
Ketua Komisi I Pinta Pj Wali Kota Bekasi Jamin 100 Persen Sekolah Gratis di Swasta

Berita Terkait

Selasa, 3 September 2024 - 13:05 WIB

50 Anggota DPRD Kota Bekasi periode 2024 – 2029 Ikuti Bimtek di Bandung

Senin, 26 Agustus 2024 - 10:48 WIB

50 Anggota DPRD Kota Bekasi 2024 – 2029 Resmi Dilantik, Saifuddaulah jadi Ketua Dewan Sementara

Minggu, 18 Agustus 2024 - 13:01 WIB

Komisi II Ingatkan Pj Gani untuk Tuntaskan Dua Masalah Ini Sebelum Masa Jabatannya Berakhir

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 10:38 WIB

Jelang Pelantikan, PKS Godok Kandidat Ketua DPRD Kota Bekasi Sementara Pekan Depan

Jumat, 16 Agustus 2024 - 16:21 WIB

Interupsi! Ratusan Petugas Pemadam Kebakaran Kota Bekasi Belum Diklatsar

Berita Terbaru

error: Content is protected !!