DPRD Usulkan Pemberhentian, Tri Adhianto: Saya Masih Wali Kota Bekasi sampai 20 September 2023

- Jurnalis

Kamis, 24 Agustus 2023 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.

BEKASI TIMUR – DPRD Kota Bekasi menggelar Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kota Bekasi Jalan Chairil Anwar Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi, Kamis (24/08/2023).

Rapat paripurna tersebut beragendakan pengumuman usulan pemberhentian Wali Kota Bekasi masa jabatan Tahun 2018-2023.

Seusai Rapat Paripurna, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengatakan bahwa usulan pemberhentian adalah amanat undang-undang yang harus dilakukan minimal 30 hari.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi hari ini sebetulnya juga sudah agak terlambat,” kata Mas Tri sapaan akrabnya kepada awak media, Kamis (24/08/2023).

Karena ini proses usulan pemberhentian, kata dia, maka semua kebijakan masih melekat di dirinya sebagai Wali Kota Bekasi sampai tanggal 20 September 2023 mendatang.

“Jadi dari sekarang (Rapat Paripurna) disampaikan bahwa tanggal 20 September mendatang masa jabatan dirinya sebagai Wali Kota Bekasi akan berakhir dan pada tanggal 21 akan di isi oleh Penjabat (PJ) Wali Kota Bekasi,” ucapnya.

Lebih lanjut Mas Tri menegaskan bahwa usulan ini tidak merubah statusnya sebagai Wali Kota Bekasi hingga masa jabatan berakhir pada 20 September 2023 mendatang.

“Statusnya saya tetap sama. Saya sebagai Wali Kota Bekasi sampai 20 September,” tutupnya.

Sebagai informasi, berdasarkan pasal 79 ayat (1) huruf a undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna. Kemudian diusulkan kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentiannya. (mar)


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ingin Adu Nasib di Bekasi Pasca Lebaran? DPRD Ingatkan Pendatang Wajib Tertib Adminduk!
Antrean Truk Sampah DKI Mengular 8 Km di TPST Bantargebang, DPRD Kota Bekasi Desak Sanksi Tegas
Tragedi Longsor TPST Bantargebang Nodai HUT ke-29 Kota Bekasi, Ketua DPRD Bilang Begini
Aturan Blokir Medsos Anak Berlaku 28 Maret, DPRD Desak Pemkot Bekasi Segera Siapkan Langkah Penyesuaian!
Antisipasi Darurat Medis! DPRD Kota Bekasi Desak Dinkes Pastikan Faskes dan Dokter Spesialis Siaga Selama Mudik Lebaran
Minim Dukungan Operasional, DPRD Desak Wali Kota Bekasi Alokasikan Dana Hibah RW untuk Insentif BSIP
Siap Cetak Sejarah! DPRD Desak Pemkot Bekasi Kebut Persiapan Tuan Rumah Porprov Jabar 2026
Tragedi Longsor TPST Bantargebang: 4 Tewas, DPRD Kota Bekasi Desak Setop PKS DKI Jakarta!

Berita Terkait

Minggu, 22 Maret 2026 - 10:06 WIB

Ingin Adu Nasib di Bekasi Pasca Lebaran? DPRD Ingatkan Pendatang Wajib Tertib Adminduk!

Jumat, 13 Maret 2026 - 09:19 WIB

Antrean Truk Sampah DKI Mengular 8 Km di TPST Bantargebang, DPRD Kota Bekasi Desak Sanksi Tegas

Selasa, 10 Maret 2026 - 12:34 WIB

Tragedi Longsor TPST Bantargebang Nodai HUT ke-29 Kota Bekasi, Ketua DPRD Bilang Begini

Senin, 9 Maret 2026 - 19:05 WIB

Aturan Blokir Medsos Anak Berlaku 28 Maret, DPRD Desak Pemkot Bekasi Segera Siapkan Langkah Penyesuaian!

Senin, 9 Maret 2026 - 18:47 WIB

Antisipasi Darurat Medis! DPRD Kota Bekasi Desak Dinkes Pastikan Faskes dan Dokter Spesialis Siaga Selama Mudik Lebaran

Berita Terbaru

Nasional

72 Tahun GMNI: Awas Aktivis Terjebak Pragmatisme Penguasa!

Senin, 23 Mar 2026 - 19:05 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca