DPRD Usulkan Pemberhentian, Tri Adhianto: Saya Masih Wali Kota Bekasi sampai 20 September 2023

- Jurnalis

Kamis, 24 Agustus 2023 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.

BEKASI TIMUR – DPRD Kota Bekasi menggelar Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kota Bekasi Jalan Chairil Anwar Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi, Kamis (24/08/2023).

Rapat paripurna tersebut beragendakan pengumuman usulan pemberhentian Wali Kota Bekasi masa jabatan Tahun 2018-2023.

Seusai Rapat Paripurna, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengatakan bahwa usulan pemberhentian adalah amanat undang-undang yang harus dilakukan minimal 30 hari.

“Jadi hari ini sebetulnya juga sudah agak terlambat,” kata Mas Tri sapaan akrabnya kepada awak media, Kamis (24/08/2023).

Karena ini proses usulan pemberhentian, kata dia, maka semua kebijakan masih melekat di dirinya sebagai Wali Kota Bekasi sampai tanggal 20 September 2023 mendatang.

“Jadi dari sekarang (Rapat Paripurna) disampaikan bahwa tanggal 20 September mendatang masa jabatan dirinya sebagai Wali Kota Bekasi akan berakhir dan pada tanggal 21 akan di isi oleh Penjabat (PJ) Wali Kota Bekasi,” ucapnya.

Baca Juga:  Alasan PKS Ganti Chairoman Dianggap Drama, Mahasiswa: Minta Maaf Dong kepada Warga Kota Bekasi

Lebih lanjut Mas Tri menegaskan bahwa usulan ini tidak merubah statusnya sebagai Wali Kota Bekasi hingga masa jabatan berakhir pada 20 September 2023 mendatang.

“Statusnya saya tetap sama. Saya sebagai Wali Kota Bekasi sampai 20 September,” tutupnya.

Sebagai informasi, berdasarkan pasal 79 ayat (1) huruf a undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna. Kemudian diusulkan kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentiannya. (mar)

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komisi 4 Dorong Bangunan Sekolah Vertikal Untuk Atasi Kesulitan Lahan di Kota Bekasi
Komisi III Gelar Rapat Evaluasi PAD, Setoran PT Migas (Perseroda) Kota Bekasi Naik 300 Persen
Komisi II DPRD Kota Bekasi Curiga Tak Semua Bangunan Vertikal Miliki SLF
DPRD Desak Pengembang Segera Rampungkan Proyek Crossing Saluran Air Pakuwon Mall Bekasi
Komisi 1 DPRD Kota Bekasi Bakal Dalami Dugaan Pungli PTSL Medansatria
Wakil Ketua 1 DPRD Kota Bekasi Desak Pemkot Evaluasi Perijinan Mall Pakuwon
Tanyakan Persiapan Pilkada Kota Bekasi 2024, Komisi 1 Panggil KPU dan Bawaslu
Panggil RSUD dan Dinkes, Komisi IV DPRD Kota Bekasi Bahas Minimnya Fasilitas Kesehatan

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 07:34 WIB

Komisi 4 Dorong Bangunan Sekolah Vertikal Untuk Atasi Kesulitan Lahan di Kota Bekasi

Senin, 18 November 2024 - 16:12 WIB

Komisi III Gelar Rapat Evaluasi PAD, Setoran PT Migas (Perseroda) Kota Bekasi Naik 300 Persen

Senin, 18 November 2024 - 09:47 WIB

Komisi II DPRD Kota Bekasi Curiga Tak Semua Bangunan Vertikal Miliki SLF

Kamis, 14 November 2024 - 20:57 WIB

DPRD Desak Pengembang Segera Rampungkan Proyek Crossing Saluran Air Pakuwon Mall Bekasi

Kamis, 14 November 2024 - 15:29 WIB

Komisi 1 DPRD Kota Bekasi Bakal Dalami Dugaan Pungli PTSL Medansatria

Berita Terbaru

error: Content is protected !!