Dugaan praktik pengajian menyimpang yang meresahkan warga di Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, kini ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah daerah.
Seorang penceramah berinisial PY alias Umi Cinta menjadi sorotan setelah muncul aduan terkait permintaan uang sebesar Rp 1 juta sebagai jaminan masuk surga bagi para pengikutnya.
Menyikapi keresahan ini, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Bekasi bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) telah menggelar rapat dengar pendapat pada Rabu (13/08/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rapat Dengar Pendapat Digelar Usai Keluhan Warga
Rapat yang dihadiri sekitar 30 orang perwakilan warga, termasuk Ketua RW setempat, menjadi forum untuk menampung seluruh aduan dan masukan. Namun, Umi Cinta selaku pihak yang dituduhkan belum dihadirkan dalam pertemuan awal ini.
“Pada prinsipnya, rapat tadi adalah untuk mendengar langsung pengaduan dari warga dan tanggapan dari unsur-unsur terkait di Pemerintah Kota Bekasi,” ujar Kepala Bakesbangpol Kota Bekasi, Nesan Sudjana kepada RakyatBekasi.Com saat ditemui di Plaza Pemkot Bekasi, Rabu (13/08/2025).
Nesan menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah mengumpulkan informasi dari pihak pelapor sebelum melakukan konfirmasi langsung kepada yang bersangkutan.
Klarifikasi Umi Cinta Dijadwalkan Besok
Untuk mendapatkan gambaran yang utuh dan berimbang, pihak berwenang telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Umi Cinta.
Proses klarifikasi ini diharapkan dapat menjawab tudingan ajaran agama yang menyimpang tersebut.
“Kami jadwalkan, Insyaallah besok (Kamis, 14/08/2025), untuk mempercepat penyelesaian isu ini. Kami akan meminta konfirmasi kehadiran Ibu PY untuk hadir dalam pembahasan dan pendalaman,” jelas Nesan.
Menurutnya, klarifikasi ini sangat penting untuk mencegah fitnah dan memastikan apakah ada unsur pelanggaran hukum, akidah, atau penafsiran Al-Quran dan hadis yang keliru dalam ajaran Umi Cinta.
”Jika terbukti tidak ada pelanggaran, tentu aktivitasnya bisa dilanjutkan. Namun, jika ada hal yang melanggar aturan, akidah, atau hukum, tentu akan ada proses lebih lanjut,” tambahnya.
MUI Belum Vonis Sesat, Tunggu Bukti Konkret
Di sisi lain, Ketua MUI Kota Bekasi, K.H. Sirojudin Siroj, menekankan sikap kehati-hatian. Ia menyatakan bahwa MUI belum bisa memberikan vonis apakah aliran Umi Cinta ini sesat atau tidak sebelum mendapatkan bukti yang kuat dan keterangan langsung.
”Kami belum bisa memvonis, karena ini baru sebatas keluhan masyarakat. Kami perlu melakukan tabayyun (klarifikasi) langsung,” tegas K.H. Sirojudin.
Pemanggilan Umi Cinta akan dilaksanakan pada:
- Hari/Tanggal: Kamis, 14 Agustus 2025
- Waktu: Pukul 13.00 WIB
- Lokasi: Kantor Kelurahan Mustikajaya
”Kami ingin mendengar langsung dari Ibu PY terkait aktivitas keagamaan yang diajarkan. Pertanyaan utamanya, benar atau tidak ada kewajiban infak Rp 1 juta untuk masuk surga? Ini yang harus dibuktikan,” paparnya.
Selain itu, MUI juga akan mendalami laporan mengenai adanya perubahan sikap dan perilaku dari para jemaah yang mengikuti pengajian tersebut.
Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi serta menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada pihak berwenang.
Ikuti terus perkembangan berita dugaan aliran sesat di Bekasi ini untuk mendapatkan informasi terbaru dan terverifikasi.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




























