Polemik Pengajian Umi Cinta di Mustikajaya: Warga Protes Dugaan Mahar Rp1 Juta untuk ‘Tiket Surga’

- Jurnalis

Selasa, 12 Agustus 2025 - 15:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebuah kegiatan pengajian yang dipimpin oleh seorang wanita berinisial PY alias Umi Cinta di Perumahan Dukuh Zamrud, Mustikajaya, Kota Bekasi, menuai protes keras dari warga sekitar.

Pemicunya adalah keresahan atas ajaran yang diduga menyimpang, termasuk isu adanya permintaan mahar sebesar Rp1 juta sebagai jaminan masuk surga bagi para pengikutnya.

Menanggapi gejolak di masyarakat, pihak Kecamatan Mustikajaya telah mengambil langkah untuk meredam potensi konflik yang lebih luas dengan melimpahkan penanganan kasus ini ke tingkat Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga Resah dan Protes Memuncak

Camat Mustikajaya, Jaya Eko, mengonfirmasi bahwa situasi di sekitar lokasi pengajian saat ini telah berhasil dikondusifkan di tingkat kewilayahan.

Namun, akar masalah dari protes warga masih memerlukan penanganan serius dari otoritas yang lebih tinggi.

Menurut Eko, keresahan warga muncul seiring dengan meningkatnya jumlah jemaah yang mendatangi kediaman PY di Perumahan Dukuh Zamrud, RT 12/RW 12. Aktivitas yang semakin ramai ini menimbulkan gangguan bagi lingkungan sekitar.

“Setahu saya, baru sekarang-sekarang ini ramai. Dulu tidak ada yang seheboh ini. Mungkin karena pesertanya makin banyak, jadi mulai mengganggu. Laporan masuk karena parkir yang ramai dan aktivitas yang padat,” ujar Eko kepada RakyatBekasi.Com dalam keterangannya, Selasa (12/08/2025).

Warga sekitar, kata Eko, secara tegas menolak keberadaan aktivitas pengajian tersebut di lingkungan perumahan. Mereka bahkan telah menyarankan agar kegiatan keagamaan itu dipindahkan ke fasilitas umum yang semestinya.

“Warga sekitar menolak. Mereka menyarankan, kalau memang ingin mengadakan pengajian, agar dipindahkan ke masjid terdekat, yaitu Masjid Al-Muhajirin,” sambungnya.

Penanganan Diserahkan ke Tingkat Kota

Karena polemik ini menyangkut isu keagamaan yang sensitif, pihak Kecamatan Mustikajaya memutuskan untuk tidak menanganinya sendiri. Kewenangan telah diserahkan kepada instansi terkait di tingkat Kota Bekasi untuk investigasi lebih mendalam.

“Karena ini permasalahan keagamaan, penanganannya ada di ranah yang lebih tinggi. Rencananya, Kesbangpol (Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) akan mengundang MUI (Majelis Ulama Indonesia) dan FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) untuk menyelesaikan masalah ini,” jelas Eko.

Selain itu, Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi juga akan dilibatkan untuk memeriksa peruntukan dan izin bangunan rumah yang dijadikan tempat pengajian tersebut.

Dugaan Aliran Menyimpang Masih Didalami

Mengenai tudingan paling serius, yaitu adanya iming-iming masuk surga dengan membayar Rp1 juta, Eko menyatakan pihaknya belum bisa memverifikasi kebenarannya. Ia menegaskan bahwa tindakan kecamatan didasarkan pada laporan resmi dari warga.

“Kalau soal itu (bayar satu juta rupiah), saya tidak tahu detailnya. Kami di kecamatan bertindak berdasarkan nota dinas dan berita acara resmi yang kami terima dari tingkat RW dan Lurah. Itu dasar kami,” katanya.

Prioritas utama pihak kecamatan saat ini adalah menjaga stabilitas dan mencegah eskalasi konflik di tengah masyarakat.

“Intinya, kami di kecamatan berupaya agar suasana tidak menjadi lebih ramai atau tidak kondusif. Untuk masalah teknis dan substansi ajarannya, kami menunggu koordinasi dari Kesbangpol dan MUI agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” tutup Eko.

Pihak Pemkot Bekasi diharapkan segera mengambil langkah untuk mengklarifikasi dugaan aliran sesat ini dan memberikan solusi yang dapat diterima oleh semua pihak, baik warga maupun jemaah pengajian Umi Cinta.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Eks Kadispora Kota Bekasi Dituntut 2 Tahun Penjara
Wali Kota Bekasi Serahkan SPPT PBB-P2 2026, Genjot PAD untuk Layanan Kesehatan
Perumda Tirta Bhagasasi Pasok Ribuan Liter Air ke Korban Banjir Bekasi
Bermizon Pria BerGolok Pengancam Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Akhirnya Minta Maaf
Diancam Pria BerGolok, Wali Kota Bekasi Pastikan Dirinya Tak Tempuh Jalur Hukum
Wali Kota Tri Adhianto Maafkan Pelaku Pengancaman di Bekasi Utara
Usai Diancam Golok, Wali Kota Bekasi Pastikan Negara Tidak Kalah Lawan Pelanggar Aturan
Pria BerGolok Ancam Rombongan Wali Kota Bekasi Saat Penertiban Pedagang di Teluk Pucung

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 19:42 WIB

Eks Kadispora Kota Bekasi Dituntut 2 Tahun Penjara

Senin, 9 Februari 2026 - 17:39 WIB

Wali Kota Bekasi Serahkan SPPT PBB-P2 2026, Genjot PAD untuk Layanan Kesehatan

Senin, 9 Februari 2026 - 14:44 WIB

Perumda Tirta Bhagasasi Pasok Ribuan Liter Air ke Korban Banjir Bekasi

Senin, 9 Februari 2026 - 11:40 WIB

Bermizon Pria BerGolok Pengancam Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Akhirnya Minta Maaf

Senin, 9 Februari 2026 - 10:16 WIB

Wali Kota Tri Adhianto Maafkan Pelaku Pengancaman di Bekasi Utara

Berita Terbaru

Suasana persidangan pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga Dispora Kota Bekasi di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (09/02/2026).

Bekasi

Eks Kadispora Kota Bekasi Dituntut 2 Tahun Penjara

Senin, 9 Feb 2026 - 19:42 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca