Kasus yang menjerat Budi Arianto dan seorang anggota Linmas bernama Firman memasuki babak baru. Polres Metro Bekasi Kota menyatakan akan terus melakukan pendalaman terkait tuduhan pengeroyokan dan perampasan kemerdekaan terhadap terduga pelaku kekerasan seksual anak di Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan.
Perkembangan ini mencuat setelah ratusan massa dari berbagai elemen menggelar aksi unjuk rasa di Mapolres Metro Bekasi Kota pada Kamis (17/07/2025). Mereka menuntut pembebasan keduanya yang dinilai sebagai korban kriminalisasi saat berusaha melindungi anak dari ancaman predator seksual.
Kronologi Penangkapan dan Tuduhan Kriminalisasi
Menurut Alif, putra Budi Arianto sekaligus koordinator aksi, penangkapan ayahnya terjadi pada Jumat, 4 Juli 2025. Hingga kini, Budi Arianto dan Firman telah mendekam di sel tahanan selama lebih dari 13 hari.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang. Tuduhan ini bermula dari tindakan Budi Arianto yang mengamankan seorang pria yang diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap keponakannya.
“Konstruksi hukumnya cacat. Ayah saya tidak melakukan kriminal apapun, apalagi yang dituduhkan penyidik. Ini seperti dipaksakan,” tegas Alif di hadapan awak media, Kamis (17/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa ayahnya, bersama Karang Taruna, hanya bertindak untuk ‘mengamankan’ terduga pelaku yang datang ke rumah dan menyerahkannya sesuai prosedur. “Yang diamankan adalah terduga predator seksual anak. Justru ayah saya berusaha melindungi korban,” tambahnya.
H2: Aksi Massa Geruduk Mapolres Metro Bekasi Kota
Sebagai bentuk protes atas apa yang mereka sebut sebagai “diskriminasi hukum”, ratusan orang yang tergabung dalam berbagai Organisasi Masyarakat (Ormas), LSM, aktivis, dan mahasiswa turun ke jalan. Mereka membentangkan spanduk dan berorasi di depan Mapolres Metro Bekasi Kota.
Aksi ini bertujuan untuk mendesak kepolisian agar segera menangguhkan penahanan Budi Arianto dan Firman. Massa menilai tindakan keduanya adalah bentuk perlindungan warga terhadap ancaman kejahatan di lingkungannya, bukan aksi main hakim sendiri.
“Kami mempertanyakan logika hukumnya. Tuduhannya merampas kemerdekaan seseorang, padahal ayah saya sedang mengamankan seseorang yang merampas masa depan seorang anak. Ini harus dibongkar melalui gelar perkara khusus,” seru Alif dengan nada sesal.
Respons Kepolisian dan Janji Penangguhan Penahanan
Menanggapi tekanan publik, pihak kepolisian akhirnya buka suara. Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengonfirmasi bahwa kasus ini masih dalam proses pendalaman oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).
“Terkait perkembangan laporan kasus tersebut, masih kami dalami bersama pihak Reskrim,” ujar Kombes Kusumo secara singkat kepada wartawan.
Setelah aksi berlangsung, perwakilan massa diterima oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota. Hasil dari mediasi tersebut membawa angin segar bagi pihak keluarga dan pendukung.
“Alhamdulillah, setelah bertemu Kasat Reskrim, ada janji untuk melakukan penangguhan penahanan. Kami akan kawal janji ini. Jika tidak ditepati, saya akan memimpin aksi demonstrasi setiap hari di polres ini,” pungkas Alif, menegaskan komitmennya.
Kini, publik menantikan realisasi dari janji pihak kepolisian untuk menangguhkan penahanan Budi Arianto, sosok yang dianggap pahlawan oleh sebagian warga namun tersandung hukum karena tindakannya.
Ikuti terus perkembangan terbaru mengenai kasus Budi Arianto dan informasi hukum lainnya hanya di rakyatbekasi.com
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





























