KOTA BEKASI – Kasus dugaan pemukulan yang dilakukan oknum caleg Partai Gerindra Kota Bekasi memasuki babak baru.
Seperti diketahui, Nur Amalia warga RW 27 Pengasinan kecamatan Rawalumbu harus menjalani perawatan intensif di RSUD Kota Bekasi akibat dugaan pemukulan yang dilakukan Mantan Ketua Gerindra Kota Bekasi R. Eko Pramono.
Saat ditemui di RSUD Kota Bekasi, wanita berusia 42 tahun ini dengan suara lirih menceritakan kejadian penganiayaan yang diterimanya saat menjalankan tugas dari Partai Gerindra Kota Bekasi sebagai Saksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kemarin abis divisum saya mual-mual dan muntah. Jadi dokter menyarankan saya untuk dirawat,” ucap Nur. Senin (26/02/24)
Sementara itu, Intan Sari Geny.SH mengatakan, dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami kliennya merupakan perbuatan hina yang dilakukan seorang pria pada perempuan.
“Iya itu dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUH pidana terhadap korban sungguh hina yang diduga dilakukan seorang laki-laki pada perempuan,”ungkap wanita yang juga seorang aktifis anti korupsi ini.
Uni Intan selaku kuasa hukum Nur Amalia akan mengawal kasus ini sampai ke penegak hukum, karena korban harus mendapat keadilan.
“Sehubungan dengan kejadian tersebut saya selaku kuasa hukum akan mengawal Proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Polres Metro Bekasi agar korban mendapatkan Keadilan yang seadil- adilnya,” harap Intan.
Dirinya menyebut, dalam kasus dugaan pengeroyokan ini akan memasukan pasal 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan.
“Dalam kasus tersebut saya akan sampaikan kepada Penyidik agar dilapis dengan Pasal 335 KUHP Tentang Perbuatan tidak menyenangkan dan Saya Selaku Kuasa Hukum Sangat sangat Perihatin dengan kejadian tersebut apalagi korban seorang perempuan,”
Sekedar diketahui pada hari Minggu 25 Februari 2024. sekitar jam 15.00 wib, Korban bersama dengan 3 orang saksi lainya dari Partai Gerindra sesuai dengan mandat sedang bertugas sebagai saksi saat berlangsungnya Penghitungan suara yang berlangsung di Gedung Kesenian Situgede Rawalumbu.
Pada saat penghitungan berlangsung tiba- tiba ada pihak lain yang memaksa agar Korban bisa menerima saksi yang diusulkan Pelaku untuk bisa masuk di acara pleno rekapitulasi tersebut.
Karena Saksi tersebut tidak memiliki surat mandat resmi dari Partai Gerindra maka saksi yang diusulkan tersebut tidak bisa masuk kedalam ruang penghitungan suara.
Hal itu membuat Pelaku yang juga sebagai caleg di dapil 3 tersebut marah kepada Korban yang langsung melakukan perbuatan pidana dengan cara menampar memiting leher korban, dan menyeret sehingga mengakibatkan hijab korban terlepas. Setelah itu Pelaku juga mengatakan ‘Kamu Siapa..Kamu Siapa’ dengan suara keras.
Sumber Berita : bekasi satu