Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bekasi semakin ramai diperbincangkan.
Sejumlah laporan dari berbagai sumber mengindikasikan adanya pemotongan dana sertifikasi guru yang diduga terjadi secara sistematis dan telah berlangsung lama.
Praktik ini kembali menjadi sorotan setelah munculnya pengakuan dari beberapa guru dan bocornya percakapan dari sebuah grup WhatsApp yang menunjukkan reaksi tak terduga dari oknum yang terlibat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Besaran Pungutan Bervariasi di Tiap Kecamatan
Menurut informasi yang dihimpun, besaran pungutan bervariasi di setiap wilayah. Seorang sumber guru di Kecamatan Bantargebang yang meminta identitasnya dirahasiakan, membenarkan adanya pemotongan.
“Kalau di sini cuma Rp300 ribu,” katanya singkat saat dihubungi pada Senin (21/07/2025).
Sementara itu, di wilayah Kecamatan Mustikajaya, praktik serupa diduga terjadi dengan nominal yang lebih besar, rata-rata mencapai Rp500 ribu per guru.
Aliran dana dari pungutan ini diduga mengalir ke berbagai pihak, mulai dari Operator Sekolah, Kepala Sekolah, Unit Pelaksana Pendidikan (UPP), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), hingga oknum di Dinas Pendidikan.
Reaksi Mengejutkan dari Grup WhatsApp Guru
Ironisnya, di tengah sorotan publik terhadap kasus di SDN Jaticempaka I, muncul reaksi tak terduga dari sebuah grup WhatsApp yang diduga beranggotakan guru di sekolah tersebut. Mereka terkesan menganggap lumrah praktik ini dan heran mengapa baru sekarang menjadi masalah.
Sumber media berhasil memperoleh tangkapan layar percakapan tersebut, yang isinya antara lain:
“Selama ini aman-aman aja tuh mengenai serti kenapa tiba-tiba muncul ke permukaan ya. Ada apa gerangan? Selalu ingin jadi yang terdepan SDN JATICEMPAKA 1,” tulis seorang anggota grup.
Pesan tersebut kemudian dibalas dengan nada yang terkesan sinis oleh anggota lain:
“ALHAMDULILLAH OPERATOR MAU NAIK KELAS,”
Bahkan, ada yang menyambut sorotan media dengan suka cita seolah sebuah prestasi. “Alhamdulillah viral,” tulis anggota lainnya.
Praktik Lama yang Baru Terungkap ke Permukaan
Keheranan para oknum tersebut mengonfirmasi bahwa praktik pungli TPG ini bukanlah hal baru. Sumber menyebutkan bahwa tindakan ini telah terjadi selama bertahun-tahun dan seolah menjadi “tradisi” yang tak tersentuh, meskipun Inspektorat disebut sudah pernah mengambil tindakan sebelumnya.
Terungkapnya kasus ini ke publik lantas tidak menimbulkan kekhawatiran, melainkan keheranan mengapa “zona nyaman” mereka terusik.
Perlunya Tindak Lanjut dari Aparat Terkait
Kasus ini menjadi alarm keras bagi institusi terkait di Kota Bekasi. Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah hak mutlak para pendidik sebagai penghargaan atas profesionalisme mereka, yang diatur oleh negara.
Praktik pungli tidak hanya merugikan para guru secara finansial, tetapi juga mencederai marwah dunia pendidikan dan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.
Publik menantikan langkah tegas dari Inspektorat, Dinas Pendidikan Kota Bekasi, hingga aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan ini dan memberikan sanksi tegas jika terbukti.
Masyarakat dan para pendidik yang mengetahui praktik serupa diimbau untuk berani melapor melalui kanal resmi Inspektorat Daerah atau Satgas Saber Pungli agar dapat ditindaklanjuti secara hukum.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




































