Poin Utama:
- Konteks Anggaran: Pemkot Bekasi dihadapkan pada kewajiban efisiensi APBD Murni Tahun 2026 imbas pengurangan dana transfer daerah.
- Rincian Pemotongan: Dana Bagi Hasil (DBH) Provinsi Jawa Barat turun Rp98 Miliar, serta pemotongan DAU dan DAK dari Pusat mencapai Rp136 Miliar.
- Fokus Lokasi & Kebijakan: Kota Bekasi; memastikan efisiensi anggaran tidak mengorbankan pelayanan publik dan program prioritas daerah.
- Target Waktu: Penyelesaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dalam masa jabatan 5 tahun ke depan.
BEKASI – Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, secara tegas mengingatkan jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk lebih bijak dan cermat dalam melakukan efisiensi anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Murni Kota Bekasi Tahun 2026.
Peringatan ini menyusul adanya sejumlah kendala fiskal yang dialami daerah, terutama terkait kebijakan pemotongan dana transfer, baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada tahun ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyesuaian postur anggaran tersebut menuntut Pemkot Bekasi untuk memutar otak agar pelayanan dasar masyarakat tidak terganggu.
Rincian Penurunan Dana Transfer Daerah
Menurunnya kapasitas fiskal Kota Bekasi ini dipicu oleh dua faktor utama dari sisi pendapatan transfer.
Pertama, Pemkot Bekasi mengalami penurunan proyeksi penerimaan melalui Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan nilai mencapai Rp98 Miliar.
Kedua, kondisi ini diperberat dengan adanya pemotongan alokasi biaya Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Pemerintah Pusat.
Total rasionalisasi dari dana perimbangan pusat tersebut menyentuh angka yang cukup signifikan, yakni sebesar Rp136 Miliar.
”Di tengah tuntutan efisiensi anggaran ini, berbagai program yang tengah dirancang ataupun yang sedang digagas oleh Pemerintah Daerah memang harus tetap diselesaikan dengan baik. Karena nilai efisiensi anggaran ini cukup lumayan besar dan berdampak langsung pada postur APBD,” ucap Sardi Efendi dalam keterangan resminya, Selasa (24/02/2026).
Desakan kepada Wali Kota Bekasi: Efisiensi Harus Tepat Sasaran
Merespons tekanan pada kas daerah tersebut, Sardi berharap kepemimpinan eksekutif, dalam hal ini Wali Kota Bekasi dan Wakil Wali Kota Bekasi, dapat mengambil langkah-langkah strategis.
Penggunaan anggaran diwajibkan melalui skema efisiensi yang ketat, namun tetap berorientasi pada hasil dan tepat guna secara sasaran.
Menurutnya, pemangkasan anggaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tidak boleh dilakukan secara serampangan.
Pemkot harus mampu memilah program prioritas bersentuhan langsung dengan masyarakat dan menunda program-program seremonial yang minim urgensi.
Mengawal Ketat Pencapaian RPJMD 5 Tahun
Lebih lanjut, politisi tersebut menekankan bahwa kunci dari keberhasilan melewati tantangan fiskal ini adalah pengawasan terhadap efektivitas program itu sendiri.
”Nah, efisiensi ini yang harus dilihat secara jeli, seperti apa efektivitas anggarannya ke depan. Jangan sampai efisiensi yang dilakukan justru tidak efektif dan mengakibatkan tidak tercapainya target program pembangunan,” paparnya.
Sardi optimistis, tantangan pemotongan dana transfer ini dapat dilalui jika ada komitmen kuat dari kepala daerah.
“Mudah-mudahan target di RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) 5 tahun ini bisa selesai seluruhnya, asalkan kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi saat ini konsisten dalam menjalankan program kerjanya,” pungkas Sardi.
Dapatkan berita terbaru seputar kebijakan publik, politik, dan dinamika Kota Bekasi hanya di RakyatBekasi.Com. Jangan lupa bagikan artikel ini jika dirasa bermanfaat dan tinggalkan tanggapan Anda di kolom komentar!
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




















