Evaluasi Bank Sampah di Kota Bekasi, Komisi 2 Panggil DLH

- Jurnalis

Senin, 19 Januari 2026 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Komisi 2 DPRD Kota Bekasi, Evi Mafriningsianti, saat memberikan keterangan terkait rencana pemanggilan DLH di Gedung DPRD Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar, Bekasi Timur, Senin (19/01/2026).

Sekretaris Komisi 2 DPRD Kota Bekasi, Evi Mafriningsianti, saat memberikan keterangan terkait rencana pemanggilan DLH di Gedung DPRD Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar, Bekasi Timur, Senin (19/01/2026).

Poin Utama:

  • Agenda: Komisi 2 DPRD Kota Bekasi menjadwalkan pemanggilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pekan depan.
  • Fokus Evaluasi: Progres Bank Sampah dan aktivasi TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle) di tingkat kewilayahan.
  • Data Lapangan: Dari 1.020 RW, baru tercatat 602 Bank Sampah yang aktif melakukan penimbangan hingga akhir 2025.
  • Kebijakan: Dana Hibah Rp100 Juta per RW akan dievaluasi penyerapannya hingga pertengahan tahun (Triwulan II).

​Komisi 2 DPRD Kota Bekasi segera memanggil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi pekan depan guna mengevaluasi efektivitas pengelolaan program Bank Sampah dan percepatan aktivasi fasilitas TPS3R yang dinilai belum merata di seluruh wilayah.

Langkah ini diambil menyusul laporan masih banyaknya RW yang belum mandiri dalam pengelolaan sampah meski program dana hibah telah digulirkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Mengapa DPRD Perlu Memanggil DLH Kota Bekasi?

​Pemanggilan ini didasari oleh kebutuhan mendesak untuk memastikan program pengelolaan sampah berbasis masyarakat berjalan efektif. DPRD menyoroti pentingnya peran aktif Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam mendampingi warga mengaktifkan TPS3R.

​”Insyaallah ke depan kita akan panggil Dinas LH. Karena ini penting satu catatan bahwa TPS3R kan harus diaktifkan di masing-masing wilayah, termasuk dalam pemanggilan itu juga akan menanyakan perkembangan menyoal bank sampah,” kata Sekretaris Komisi 2 DPRD Kota Bekasi, Evi Mafriningsianti, kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com saat ditemui di Gedung DPRD Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar, Bekasi Timur, Senin (19/01/2026).

​Evi menambahkan, rapat kerja evaluasi ini rencananya digelar pekan depan secara bertahap, setelah pihaknya menyelesaikan pemanggilan terhadap Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) serta Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan).

​Bagaimana Data Keaktifan Bank Sampah Saat Ini?

​Berdasarkan data Bank Sampah Induk Patriot (BSIP) Kota Bekasi, implementasi di lapangan masih menemui kendala. Menjelang akhir tahun 2025, tercatat statistik sebagai berikut:

  • ​Total RW di Kota Bekasi: 1.020 RW
  • ​Bank Sampah Aktif (Rutin Menimbang): 602 RW
  • ​Status: Sekitar 40% RW belum aktif atau belum memiliki pengelolaan mandiri.

​Menanggapi hal ini, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengakui bahwa pengurus lingkungan membutuhkan waktu adaptasi untuk mengoptimalkan program Rp100 Juta per RW, terutama dalam hal pemenuhan syarat dan pencairan yang waktunya cukup singkat pada tahun lalu.

​”Ya mungkin akan kita lebih optimalkan, kalau kemarin kan waktunya sangat pendek dalam proses syarat dan pencairan dana Rp100 juta per RW tersebut. Yang penting bahwa ada upaya hari ini secara Surat Keputusan (SK) Bank Sampah sudah semua memiliki,” tegas Tri Adhianto kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com melalui keterangannya di Kota Bekasi, Minggu (18/01/2026).

​Apa Solusi bagi RW yang Tidak Memiliki Lahan?

​Salah satu kendala utama ketidakaktifan Bank Sampah adalah ketiadaan lahan fasilitas penampungan (fasos/fasum) di lingkungan padat penduduk. Pemkot Bekasi menawarkan solusi kolaboratif antar-RW.

​Tri menjelaskan bahwa RW yang tidak memiliki lahan dapat bergabung atau berkontribusi dengan RW terdekat yang sudah memiliki Bank Sampah statis. Tujuannya agar pengelolaan sampah tetap berjalan tanpa terhambat masalah aset lahan.

​”Sehingga ini yang nantinya kita carikan solusinya. Termasuk hari ini kan juga sudah ada proses bagaimana upaya agar mereka bisa bergabung, walaupun tidak dalam satu RW,” sambung Tri.

​Kapan Batas Waktu Penyerapan Dana Hibah RW?

​Wali Kota Bekasi menegaskan bahwa pengelolaan sampah bukan syarat mutlak pencairan, melainkan bagian dari sosialisasi mengubah pola hidup masyarakat. Untuk menghindari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa), waktu pelaksanaan pencairan dana hibah akan diperpanjang.

​Rencananya, penyerapan dana diperpanjang hingga pertengahan tahun atau Triwulan Kedua 2026. Jika dana tersebut tetap tidak terserap oleh pengurus RW, maka anggaran akan ditarik kembali ke Kas Daerah untuk dialokasikan pada pembangunan infrastruktur lain yang lebih mendesak.

​Evaluasi yang dilakukan DPRD dan Pemkot Bekasi ini diharapkan mampu mendorong kemandirian warga dalam mengelola sampah dari sumbernya, sekaligus mengurangi beban TPA Sumurbatu.

Warga Bekasi, sudahkah RW Anda memiliki Bank Sampah yang aktif? Laporkan kondisi pengelolaan sampah di lingkungan Anda melalui layanan pengaduan Pemkot Bekasi atau sampaikan aspirasi Anda kepada wakil rakyat di DPRD.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komisi 2 DPRD Kota Bekasi Kawal Ketat Pembebasan Lahan PLTSa di Sumurbatu
Ketua DPRD Soroti Kinerja Setahun Tri-Harris di Kota Bekasi
Ketua DPRD Serahkan Kebijakan Transparansi Anggaran ke Wali Kota Bekasi
Ketua DPRD Kota Bekasi Kawal Nasib Warga Puri Asih Sejahtera Jelang Eksekusi
Anggota DPR RI Ingatkan Masyarakat Waspadai Varian Super Flu H3N2 di Indonesia
DPRD Kota Bekasi Catat 8.721 Aspirasi Warga Selama Reses 2025, Keluhan Infrastruktur dan Rutilahu Masih Jadi PR
DPRD Kota Bekasi Himpun 3.384 Aspirasi Warga Lewat Reses III 2025, Dapil 5 Mendominasi
Jalan Chairil Anwar Mulus Jelang Nataru, DPRD Kota Bekasi Ingatkan Potensi Balap Liar

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 11:16 WIB

Komisi 2 DPRD Kota Bekasi Kawal Ketat Pembebasan Lahan PLTSa di Sumurbatu

Senin, 19 Januari 2026 - 15:15 WIB

Evaluasi Bank Sampah di Kota Bekasi, Komisi 2 Panggil DLH

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:08 WIB

Ketua DPRD Soroti Kinerja Setahun Tri-Harris di Kota Bekasi

Senin, 12 Januari 2026 - 12:13 WIB

Ketua DPRD Serahkan Kebijakan Transparansi Anggaran ke Wali Kota Bekasi

Jumat, 2 Januari 2026 - 17:25 WIB

Ketua DPRD Kota Bekasi Kawal Nasib Warga Puri Asih Sejahtera Jelang Eksekusi

Berita Terbaru

Tangkapan layar Surat Edaran Nomor 800.1.5/219/BKPSDM.PKA tertanggal 19 Januari 2026.

Bekasi

Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh

Rabu, 21 Jan 2026 - 13:58 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca