Fakta Baru Pesta Gay Surabaya: 29 dari 34 Peserta Positif HIV, Polisi Tahan Seluruh Tersangka

- Jurnalis

Jumat, 24 Oktober 2025 - 05:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebanyak 34 orang yang ditangkap dalam kasus pesta gay di salah satu hotel di Surabaya. (Foto: beritajatim)

Sebanyak 34 orang yang ditangkap dalam kasus pesta gay di salah satu hotel di Surabaya. (Foto: beritajatim)

SURABAYA – Kasus pesta seks sesama jenis (gay) di Hotel Midtown Residence Surabaya memasuki babak baru. Selain penetapan 34 pria sebagai tersangka, fakta medis mengejutkan terungkap dari hasil pemeriksaan kesehatan para peserta.

​Perkembangan terbaru, Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya mengonfirmasi bahwa mayoritas peserta pesta gay yang digerebek Polrestabes Surabaya tersebut positif terinfeksi HIV.

Mayoritas Peserta Positif HIV

​Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya, Nanik Sukristina, membenarkan temuan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan terhadap 34 pria yang ditangkap, angka infeksi HIV terbilang sangat tinggi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​”Ya, benar (peserta pesta gay di Surabaya positif HIV),” kata Nanik saat dikonfirmasi oleh wartawan, Kamis (23/10/2025).

​Nanik merinci hasil pemeriksaan yang telah dilakukan tim medis. Dari total peserta yang diperiksa, hampir seluruhnya terkonfirmasi positif.

​”Dari 34 orang yang diperiksa, ada 29 orang yang (dinyatakan) positif (HIV). Hanya lima orang yang hasilnya negatif,” tambahnya.

Sebagian Besar Berasal dari Luar Kota

​Fakta lain yang diungkapkan oleh Dinkes Surabaya adalah terkait domisili para peserta yang terinfeksi. Nanik menyebut, sebagian besar dari 29 pria yang terkonfirmasi positif HIV tersebut bukanlah warga yang ber-KTP Surabaya.

​”Sebagian besar (berasal dari) luar kota,” ujar Nanik singkat.

​Temuan ini mengindikasikan bahwa pesta tersebut kemungkinan telah dikoordinasikan dan menarik peserta dari berbagai daerah di luar Surabaya.

Penanganan Lanjutan dan Koordinasi Medis

​Menindaklanjuti temuan tingginya angka HIV ini, Dinkes Surabaya segera berkoordinasi secara intensif dengan Polrestabes Surabaya.

​Langkah koordinasi ini diambil karena seluruh 34 peserta pesta gay tersebut kini berstatus tersangka dan berada dalam penahanan pihak kepolisian.

​”Pihaknya kini berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya terkait penanganan lanjutan,” jelas Nanik.

​Koordinasi ini penting untuk memastikan para tersangka yang positif HIV tetap mendapatkan penanganan dan pengobatan ARV (Antiretroviral) yang diperlukan sesuai standar medis, meskipun mereka berada dalam proses penyidikan kepolisian.

Proses Hukum 34 Tersangka

​Seperti diberitakan sebelumnya, penggerebekan pesta asusila ini dilakukan di sebuah kamar Hotel Midtown Residence Surabaya, kawasan Ngagel, pada Minggu (19/10/2025).

​Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Eddy Oktavianut Mamoto, mengonfirmasi bahwa kasus ini telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

​Iptu Eddy juga menegaskan bahwa seluruh 34 pria yang terlibat dalam pesta tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

​”Saat ini, seluruh tersangka menjalani penahanan di rutan Polrestabes Surabaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Eddy.

Ikuti terus perkembangan terbaru kasus ini hanya di rakyatbekasi.com.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan Agung RI Selamatkan Rp24,7 Triliun Uang Negara Sepanjang Tahun 2025
Menkeu Purbaya Pastikan TKD Bencana Sumatera Utuh Senilai Rp10,6 Triliun
Sekjend PB IKA PMII Tekankan Peran Strategis Alumni di Kota Bekasi
OJK Beberkan Pemicu Utama Kebangkrutan BPR dan BPRS
Pasien Suspek Superflu Meninggal di RSHS Bandung, Kemenkes Kecolongan
BNPB Rilis Data 1.177 Korban Meninggal Akibat Bencana di Sumatera
Said Iqbal Soroti Upah Buruh Jakarta Kalah dari Bekasi
Mahkamah Agung Resmi Bentuk Panitia Seleksi Hakim MK Pengganti Anwar Usman

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 04:44 WIB

Kejaksaan Agung RI Selamatkan Rp24,7 Triliun Uang Negara Sepanjang Tahun 2025

Minggu, 18 Januari 2026 - 20:16 WIB

Menkeu Purbaya Pastikan TKD Bencana Sumatera Utuh Senilai Rp10,6 Triliun

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:24 WIB

Sekjend PB IKA PMII Tekankan Peran Strategis Alumni di Kota Bekasi

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:29 WIB

OJK Beberkan Pemicu Utama Kebangkrutan BPR dan BPRS

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:14 WIB

Pasien Suspek Superflu Meninggal di RSHS Bandung, Kemenkes Kecolongan

Berita Terbaru

Tangkapan layar Surat Edaran Nomor 800.1.5/219/BKPSDM.PKA tertanggal 19 Januari 2026.

Bekasi

Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh

Rabu, 21 Jan 2026 - 13:58 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca