Pemilihan Umum adalah proses suksesi kepemimpinan sebagai wujud tumbuhnya demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga dengan adanya UU No. 7 Tahun 2017 tersebut dimaksudkan untuk mengawal proses demokrasi tersebut berlangsung secara jujur (fair play), tertib, dan aman sehingga menciptakan Pemilihan Umum yang berintegritas (integrity electorale).
Aktivis Forum komunikasi intelektual muda (Forkim) Mulyadi mengajak seluruh elemen masyarakat di kota bekasi untuk turut serta memenuhi panggilan nurani untuk memantau dan mengawasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi, dan proaktif ketika melihat penyimpangan-penyimpangan pemilu yang akan mendatang hingga saat ini, dengan meningkatnya nalar politik masyarakat untuk berpolitik cerdas, serta melakukan pengawasan partisipatif sudah bisa dilakukan secara perorangan melalui media sosial.
Mulyadi mengatakan melihat sikap dan putusan-putusan kontroversi pengawas pemilu(Bawaslu) kota Bekasi membuat keberadaan pengawas pemilu kota bekasi dinilai masih jauh dari harapan publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Demi menjamin integritas proses Penyelenggaraan Pemilu dan mengembalikan kepercayaan publik kepada Lembaga penyelenggara Pemilu untuk itu kita harus mengawasi lembaga pengawas pemilu yang punya kekuasaan tentu lembaga tersebut harus diawasi pula.
“Pengawasan bisa dilakukan secara internal maupun eksternal.internal memang di dalam dibentuk pengawas, eksternal ya memang masyarakat publik yang jadi pengawas Bawaslu. Ormas, LSM, media, kita semua mengawal demokrasi,” paparnya.
Mulyadi mengungkapkan Pengawas pemilu harus tunduk kepada uud pemilu sehingga penegakan hukum akan berjalan dengan efektif dan ideal.
Karena pengawas pemilu adalah ujung tombak penyelenggaran pemilu agar terciptanya pelaksanaan pemilu dilakukan secara jujur, adil, demokratis, dan berkepastian hukum.
Mulyadi mengatakan Pengawas pemilu Kota Bekasi menjaga etika di awali dari orang per orang atau internal penyelenggara Pemilu.
Bila etika sudah terbangun di tingkat internal, maka etika di tingkat lembaga akan mudah terbangun. etika personal adalah pondasi untuk membangun etika organisasi, agar etika tersebut dijaga kualitasnya.
Tidak hanya sebatas lisan melainkan dalam bentuk sikap atau perbuatan, karena seorang penyelenggara pemilu memiliki tugas mulia, yaitu menghasilkan kepala negara, kepala daerah, bahkan termasuk Legislator, pembuat undang-undang, yang berintegritas dan bermartabat.