KOTA BEKASI – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bekasi memastikan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkup Pemerintah Kota Bekasi mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk menyambut Hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
[irp posts=”9603″ ]
Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota DPRD Kota Bekasi asal Fraksi PDI Perjuangan Nuryadi Darmawan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“TKK itu hukumnya wajib untuk mendapatkan THR,” ujar Nuryadi yang juga menjabat Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bekasi ini kepada rakyatbekasi.com, Jumat (22/03/2024).
Lebih lanjut Nuryadi yang juga Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi ini menjelaskan bahwa sudah selayaknya TKK mendapatkan THR. Mengingat saat ini situasi dan kondisi ekonomi pasca pandemi Covid 19 sudah membaik.
[irp posts=”6961″ ]
“Sebagai Anggota Banggar, saya juga akan terus mengawal apabila ada persoalan anggaran THR untuk TKK. Ingat TKK itu adalah salah satu pegawai yang mengawal tumbuh kembangnya pemerintahan di Kota Bekasi, ” tutup Nuryadi.
[irp posts=”6930″ ]