PT Mitra Patriot (PTMP) membongkar gate parkir tandingan yang dikelola paguyuban warga di Ruko Sentra Niaga Kalimalang karena tidak berizin dan menyebabkan kebocoran pendapatan daerah.
BEKASI – PT Mitra Patriot (PTMP), sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Bekasi, mengambil langkah tegas dengan menutup paksa tiga gate parkir ilegal yang dikelola oleh Paguyuban Warga di kawasan Ruko Sentra Niaga Kalimalang (RSNK), Senin (08/09/2025).
Tindakan ini dilakukan untuk menghentikan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditaksir mencapai Rp160 juta per bulan.
Penertiban yang dilakukan bersama stakeholder terkait ini merupakan puncak dari permasalahan pengelolaan parkir di salah satu pusat niaga tersibuk di Kalimalang tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Keberadaan parkir tandingan ini dinilai merugikan PTMP sebagai pengelola resmi yang ditunjuk oleh Pemerintah Kota Bekasi.
Kronologi dan Kerugian Finansial
Direktur PTMP, David Rahardja, yang ditemui di lokasi, menjelaskan bahwa penutupan ini adalah langkah krusial untuk menegakkan aturan dan mengamankan pendapatan daerah.
“Hari ini kami menutup secara permanen tiga titik gate parkir milik paguyuban—dua di sisi selatan dan satu di sisi timur. Keberadaan mereka ilegal dan secara langsung menggerus pendapatan retribusi parkir yang seharusnya masuk ke kas daerah,” ujar David kepada awak media, Senin (08/09/2025).
Ia memaparkan, potensi kebocoran pendapatan akibat praktik parkir liar ini sangat signifikan. Dari total potensi pendapatan sebesar Rp360 juta di kawasan RSNK, PTMP hanya berhasil membukukan sekitar Rp200 juta.
”Potensi kerugiannya kurang lebih 30% dari yang seharusnya bisa kami dapatkan. Ada sekitar Rp160 juta yang hilang dan tidak menjadi PAD bagi Pemerintah Kota Bekasi. Ini yang sedang kami selamatkan,” tegasnya.
Penegasan Wewenang dan Upaya Sebelumnya
David menegaskan bahwa PTMP adalah satu-satunya badan yang memiliki legalitas untuk mengelola perparkiran di area RSNK, berdasarkan penunjukan resmi dari Wali Kota Bekasi.
Menurutnya, pihak paguyuban tidak memiliki dasar hukum untuk memungut retribusi parkir.
Masalah ini, lanjutnya, berakar dari keberatan paguyuban terhadap manajemen PTMP di masa lalu.
Namun, hal tersebut tidak bisa dijadikan pembenaran untuk mendirikan sistem parkir tandingan yang ilegal.
”Mereka tidak punya alasan dan hak untuk berdebat maupun berdiskusi dengan kami mengenai pengelolaan. Karena kami, selaku BUMD Mitra Patriot, adalah satu-satunya BUMD yang mendapatkan mandat resmi,” jelas David.
Tindakan penutupan ini juga merupakan tindak lanjut dari upaya sebelumnya yang gagal. Pemerintah Daerah sempat menutup gate tersebut dengan menggunakan barrier beton, namun selalu dirusak dan dibuka kembali oleh oknum paguyuban.
”Sempat ditutup dengan menggunakan barrier batu, setelah dipasang besoknya sudah hilang lagi. Karena terus berulang, kami mendapat arahan langsung dari Wali Kota untuk menutup secara permanen,” sambungnya.
Optimalisasi PAD untuk Pembangunan Kota
Dengan penertiban ini, PTMP berharap dapat mengoptimalkan seluruh potensi retribusi parkir di RSNK.
Pendapatan yang maksimal akan disetorkan sebagai PAD yang nantinya akan digunakan untuk program pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kota Bekasi.
Langkah tegas ini diharapkan dapat menjadi preseden agar tidak ada lagi praktik serupa di lokasi lain yang dapat merugikan keuangan daerah.
Bagaimana pendapat Anda tentang langkah penertiban parkir liar untuk mengamankan pendapatan daerah? Bagikan pandangan Anda di kolom komentar di bawah ini.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





























