Gebrakan Tata Kelola Pemerintahan Tri Adhianto-Harris Bobihoe

- Jurnalis

Senin, 2 Maret 2026 - 02:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Calon Wali Kota Bekasi nomor urut tiga (3) Tri Adhianto bersama Wakilnya Abdul Harris Bobihoe.

Calon Wali Kota Bekasi nomor urut tiga (3) Tri Adhianto bersama Wakilnya Abdul Harris Bobihoe.

Oleh: Syafrudin, S.Ip (Pemerhati Kebijakan Publik)

Poin Utama:

  • Lokasi Utama: Pemerintahan Kota Bekasi, dengan fokus infrastruktur di kawasan Bantargebang dan Bulak Kapal.
  • Fokus Tata Kelola: Pencegahan korupsi secara dini melalui sinergi kerja bareng antara Birokrasi, Forkopimda, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
  • Target Pembangunan: Pengawalan ketat dan percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN) seperti PLTSa Bantargebang dan Flyover Bulak Kapal.
  • Tantangan Utama 2026: Penyelesaian catatan BPK RI terkait optimalisasi aset daerah, manajemen lalu lintas, dan penguatan kinerja BUMD Kota Bekasi.

​Sejak resmi dilantik pada akhir bulan Februari 2025 lalu, kepemimpinan Tri Adhianto dan Harris Bobihoe langsung tancap gas.

Setelah berhasil merampungkan target kinerja 100 hari pertama mereka, arah pembangunan kini difokuskan pada skema tata kelola pemerintahan daerah yang menitikberatkan pada aspek “kerja bareng” antara Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan birokrasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Pola pendampingan birokrasi oleh seluruh jajaran Forkopimda kini sangat terasa. Penataan perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi program kerja dilaksanakan secara komprehensif dan terintegrasi langsung dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) demi merealisasikan tata kelola yang bersih serta menyasar optimalisasi layanan publik bagi warga Kota Bekasi.

​Menggandeng APH dan KPK untuk Birokrasi Berintegritas

​Seiring berjalannya roda pemerintahan, ketaatan pada asas transparansi direalisasikan dalam bentuk kerja bareng dengan berbagai instansi di tingkat pusat maupun provinsi.

Pemkot Bekasi secara aktif berkolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

​Strategi Pencegahan Lebih Dini

​Kerja bareng dengan KPK merupakan implementasi nyata dari strategi kinerja pencegahan korupsi secara dini.

Langkah ini dianggap lebih efektif dibandingkan penindakan tindak pidana korupsi yang memakan waktu dan biaya besar.

​Menciptakan integritas diri pada Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, hingga seluruh jajaran birokrasinya merupakan aspek fundamental.

Hal ini juga menjadi target utama bagi KPK dalam mempermudah capaian kinerjanya dalam upaya pemberantasan korupsi terintegrasi di daerah.

“Tuntutan hati nurani rakyat menghendaki adanya birokrasi pemerintah yang menjalankan tugas dan fungsinya dalam melayani dan memberdayakan masyarakat secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab, serta diharapkan para birokrat/aparatur mampu untuk menjadi teladan dan panutan bagi masyarakat dalam menjalankan kehidupan sehari-hari.”(Agustin Widjiastuti, 2025).

​Bagaimana Tri Adhianto selaku Wali Kota Bekasi meramu tata kelola, budaya kerja, dan pendampingan bagi para birokrasinya menjadi kunci utama.

Tujuannya jelas: menciptakan layanan publik yang prima, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun tetap taat pada peraturan perundang-undangan yang mengikat.

​Pengawalan Ketat Proyek Strategis Nasional (PSN)

​Pasangan Tri Adhianto dan Harris Bobihoe memiliki kepentingan besar untuk menyukseskan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang berlokasi di Kota Bekasi.

Keberhasilan proyek-proyek ini tidak hanya menguntungkan masyarakat secara langsung, tetapi juga memberikan dampak positif bagi budaya kerja birokrasi yang lebih terstruktur.

​Suksesnya PLTSa Bantargebang dan Flyover Bulak Kapal

​Dampak positif tersebut terletak pada ketaatan jajaran birokrat terhadap tata aturan program kerja karena didampingi langsung oleh APH, terutama KPK.

Hal ini terlihat nyata dalam pengawalan ketat pada PSN Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Bantargebang, yang diharapkan menjadi solusi jangka panjang penanganan limbah sekaligus sumber energi terbarukan.

​Selain itu, penyelesaian Flyover Bulak Kapal juga terus dikawal guna mengurai kemacetan kronis di pintu masuk timur Kota Bekasi.

Kesuksesan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi dalam bekerja bareng dengan KPK dan instansi terkait patut diapresiasi, karena terbukti menciptakan integritas birokrasi yang fokus melayani masyarakat.

​Tantangan Masa Depan: Aset, Infrastruktur, dan BUMD

​Meski telah menunjukkan banyak kemajuan, tantangan ke depan tidaklah ringan. Skuad birokrasi Kota Bekasi harus segera menyelesaikan sejumlah pekerjaan rumah penting di tahun 2026 ini.

​Beberapa fokus utama meliputi penyelesaian catatan-catatan penting dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait manajemen dan inventarisasi aset daerah.

Selain itu, pemerintah juga dituntut untuk terus memberikan kenyamanan infrastruktur dasar, manajemen arus lalu lintas yang lebih baik, efisiensi distribusi barang dan jasa, serta penguatan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

​Pada akhirnya, kesuksesan seluruh target pembangunan tersebut akan kembali bertumpu pada satu fondasi utama: integritas birokrasinya.

Bagikan pendapat Anda! Bagaimana tanggapan Anda mengenai pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur di Kota Bekasi saat ini? Bagikan artikel ini dan tinggalkan komentar Anda di kolom bawah untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik!


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Syafrudin, S.Ip (Pemerhati Kebijakan Publik)

Editor : Bung Ewox

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GMNI Jaktim Kritik Polri Fokus Pangan Usai Kasus Tual
IGoWa Sebut Mundurnya Pejabat Pemprovsu Bukti Kegagalan Manajerial Gubernur Bobby Nasution
Direktur LBH Fraksi 98 Bedah Aturan Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Baru
Direktur LBH Fraksi ’98 Tegaskan Putusan MK: Wartawan Tak Bisa Dipidana Tanpa Lewat Dewan Pers
Turbulensi KUHP dan KUHAP Baru: Menakar Vitalnya Peran Hakim dalam Penemuan Hukum
Pengamat Ingatkan Elit Politik Soal Wacana Pilkada Lewat DPRD: Jangan Khianati Demokrasi
Refleksi Akhir Tahun: LBH Fraksi 98 Soroti OTT Bupati Bekasi dan Wacana Hukuman Mati Koruptor
OTT Kepala Daerah 2025: Penangkapan Masif, Sistem Politik Masih Rapuh?

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 02:12 WIB

Gebrakan Tata Kelola Pemerintahan Tri Adhianto-Harris Bobihoe

Sabtu, 21 Februari 2026 - 04:21 WIB

GMNI Jaktim Kritik Polri Fokus Pangan Usai Kasus Tual

Kamis, 12 Februari 2026 - 05:23 WIB

IGoWa Sebut Mundurnya Pejabat Pemprovsu Bukti Kegagalan Manajerial Gubernur Bobby Nasution

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:02 WIB

Direktur LBH Fraksi 98 Bedah Aturan Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Baru

Kamis, 22 Januari 2026 - 11:40 WIB

Direktur LBH Fraksi ’98 Tegaskan Putusan MK: Wartawan Tak Bisa Dipidana Tanpa Lewat Dewan Pers

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca