Gegara Terlibat dalam Gratifikasi Rahmat Effendi, Baznas RI Evaluasi Kinerja Ismail Hasyim

- Jurnalis

Senin, 13 Juni 2022 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gerakan Mahasiswa anti korupSI (Gemasi) menggeruduk Kantor pusat Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI untuk menyampaikan

Gerakan Mahasiswa anti korupSI (Gemasi) menggeruduk Kantor pusat Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI untuk menyampaikan "Mosi Tidak Percaya" atas kepemimpinan Ismail Hasyim selaku Ketua Baznas Kota Bekasi yang telah terseret dalam gratifikasi di kasus korupsi Wali Kota nonaktif Kota Bekasi, Rahmat Effendi.

KOTA BEKASI – Humas Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI, Yudhiarma mengaku bahwa pihaknya kini sedang melakukan evaluasi atas kinerja Ketua Baznas Kota Bekasi, Ismail Hasyim.

“Sudah dan sedang berproses bang,” kata Yudi singkat seperti dikutip Bekasikinian, Senin (13/06/2022).

Evaluasi Ismail Hasyim yang menjabat Ketua Baznas Kota Bekasi, kata dia, karena terseret dalam gratifikasi kasus Korupsi Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dimana, Ismail Hasyim ini memberikan Rp.100 Juta yang mengatasnamakanya ‘Sumbangan Masjid’ untuk Pepen sapaan akrab terdakwa. Hal itu dibuktikan dengan adanya kwitansi yang ditunjukan oleh Jaksa KPK.

[irp posts=”2876″]

Selain kasus gratifikasi kasus korupsi yang dilakukan, Ismail Hasyim juga diduga merangkap tiga jabatan sekaligus di lembaga berbeda dibawah naungan kepemerintahan Kota Bekasi.

Selain menjabat sebagai Ketua Baznas Kota Bekasi, Ismail Hasyim juga sebagai Ketua Masjid Al Barkah Kota Bekasi dan Ketua LPTQ Kota Bekasi. Dimana, ketiga lembaga tersebut menggunakan anggaran daerah dalam operasional.

Kemudian, Ismail Hasyim juga pernah diprotes berbagai lapisan masyarakat yang mengeluhkan pelayanan yang diberikan.

Teriakan Mosi Tidak Percaya terhadap kinerja Ismail Hasyim pun telah dilayangkan dari berbagai afiliasi masyarakat ataupun gerakan.

Sementara itu, Jaksa KPK, Amir Nurdianto mengatakam aliran dana gratifikasi tersebut diterima Pepen sapaan akrabnya melalui rekening atas nama masjid. Total gratifikasi yang diterimanya sebesar Rp 1.852.595.000.

“Bahwa selama kurun waktu dari bulan Oktober 2021 sampai Januari 2022 dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Terdakwa melalui Panitia Pembangunan Masjid Arryasakha Kota Bekasi yang dikelola oleh Yayasan Pendidikan Sakha Ramdan Aditya yang didirikan oleh Terdakwa dan keluarganya, menerima gratifikasi berupa uang,” ungkap Jaksa,KPK, Amir Nurdianto dalam keterangannya. (***)

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ciptakan Layanan Adminduk yang Transparan dan Bebas Korupsi, Disdukcapil Ajak Warga Berantas Pungli
Pemkot Bekasi Belum Putuskan Langkah Bantuan Hukum untuk Tersangka Korupsi Dispora ‘AZ’
Kuasa Hukum Tersangka Korupsi Dispora Bekasi Siapkan Langkah Hukum Lanjutan
Eks Kadispora ‘AZ’ Diamankan usai Rapat LKPJ dengan Komisi 4 DPRD Kota Bekasi
BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Rp4,7 Miliar dalam Kasus Korupsi Pengadaan Alat Olahraga
Kejari Kota Bekasi Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Olahraga Dispora
Kejari Kota Bekasi Periksa Eks ASN ‘MAR’ terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Olahraga
Mitigasi Gangguan Server, Disdik Kota Bekasi Lakukan Pemantauan 24 Jam Pra Pendaftaran SPMB 2025/2026

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 17:49 WIB

Ciptakan Layanan Adminduk yang Transparan dan Bebas Korupsi, Disdukcapil Ajak Warga Berantas Pungli

Jumat, 16 Mei 2025 - 10:31 WIB

Pemkot Bekasi Belum Putuskan Langkah Bantuan Hukum untuk Tersangka Korupsi Dispora ‘AZ’

Jumat, 16 Mei 2025 - 08:51 WIB

Kuasa Hukum Tersangka Korupsi Dispora Bekasi Siapkan Langkah Hukum Lanjutan

Kamis, 15 Mei 2025 - 23:00 WIB

Eks Kadispora ‘AZ’ Diamankan usai Rapat LKPJ dengan Komisi 4 DPRD Kota Bekasi

Kamis, 15 Mei 2025 - 21:25 WIB

Kejari Kota Bekasi Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Olahraga Dispora

Berita Terbaru

error: Content is protected !!