KOTA BEKASI – Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus 70 orang pelaku judi sabung ayam di Gang Abraham, Kampung Legok, Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi pada Minggu (21/07/2024) siang.
Kanit 2 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Bara Libra menyatakan, kejadian tersebut terjadi sekira pukul 14.00 WIB, di awali ketika pihak kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat terkait dengan adanya praktik sabung ayam di sekitar lokasi.
“Kemudian petugas melakukan penyelidikan, Alhasil ditemukan praktik judi sabung ayam. Dan kami melakukan penggerebekan, dengan menurut informasi dari pihak penyelenggara kurang lebih sudah berjalan sekitar 1 bulan lamanya,” ucap Bara kepada wartawan, dikutip Senin (22/07/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, dalam penggrebekan tersebut, Kepolisian mengamankan sebanyak 70 orang yang terbukti mengikuti aksi perjudian. Sejauh ini, proses penyelidikan terhadap temuan perjudian masih tengah berlangsung.
“Untuk yang diamankan kurang lebih sekitar 70 orang, nanti masih kami hitung dan kami interogasi, Karena masih bercampur baik penyelenggara, yang ikut bermain, dan yang menonton,” jelasnya.
Selain itu, adapun modus operandi perjudian sendiri, diketahui dilakukan oleh panitia. Kemudian, selanjutnya dilakukan taruhan yang dilakukan oleh para penonton dan pemain atau pemilik ayam.
“Kalau dari hasil penyelidikan kami dari awal, memang tempatnya cukup tersembunyi dan tertutup. Jadi lokasi ini juga ditutupi seng-seng, padahal ini seharusnya tempat terbuka,” sambungnya.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa ayam jago, timer, buku catatan dan kendaraan di lokasi judi sabung ayam.