Geruduk Kantor Bupati Bekasi, BPPM Tuntut Audit Total Perumda Tirta Bhagasasi dan Copot Pejabat Korup

- Jurnalis

Selasa, 7 Oktober 2025 - 17:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN BEKASI – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Badan Parlemen Pemuda dan Mahasiswa (BPPM) kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Bekasi, Kompleks Pemda Cikarang Pusat, Selasa (07/10/2025).

Aksi yang bertajuk “Jilid II” ini membawa tuntutan utama: audit investigasi menyeluruh terhadap Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi dan tindakan tegas terhadap pejabat yang terindikasi korupsi.

​Aksi ini merupakan kelanjutan dari demonstrasi serupa pada pertengahan September lalu, yang menurut mahasiswa belum mendapatkan respons konkret dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fokus Utama: Audit Tirta Bhagasasi dan Pemberantasan Korupsi

Sebagai koordinator lapangan, Restu Pamungkas, dalam orasinya, menyuarakan kekecewaan massa aksi terhadap lambannya penanganan laporan dari masyarakat oleh pemerintah daerah.

Tuntutan untuk transparansi dan akuntabilitas menjadi isu sentral dalam demonstrasi kali ini.

​“Kami mendesak Pj Bupati Bekasi untuk segera mencopot pejabat yang telah menjadi tersangka korupsi dan memerintahkan audit total terhadap Perumda Tirta Bhagasasi. Jangan biarkan perusahaan daerah dijadikan sarang gratifikasi,” tegas Restu di hadapan massa aksi.

​Mahasiswa menuding adanya potensi penyalahgunaan wewenang di tubuh BUMD air minum tersebut yang berdampak langsung pada pelayanan publik.

Sorotan Krisis Air Bersih dan Eksploitasi Industri

Lebih jauh, BPPM mengaitkan dugaan masalah di Perumda Tirta Bhagasasi dengan krisis air bersih yang dialami warga.

Lemahnya pengawasan pemerintah dinilai menjadi penyebab maraknya eksploitasi air tanah secara ilegal oleh kalangan industri.

Pelanggaran Perda dan Dampaknya bagi Warga

​Restu menyoroti banyaknya perusahaan yang melakukan pengeboran air tanah tanpa izin resmi, sebuah pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sumber Daya Air.

​“Banyak perusahaan melakukan pengeboran air tanpa izin yang sah. Ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merampas hak rakyat atas air bersih,” ungkapnya.

​Akibat praktik ini, sejumlah wilayah padat penduduk seperti Babelan, Tambun, dan beberapa bagian Cikarang dilaporkan mengalami kesulitan air bersih, sementara di sisi lain, industri besar justru menikmati akses air dengan mudah.

10 Poin Tuntutan Mahasiswa untuk Pemkab Bekasi

​Selain dua isu krusial tersebut, BPPM juga menyampaikan serangkaian tuntutan lain yang mencerminkan berbagai persoalan di Kabupaten Bekasi.

Rincian Tuntutan Tambahan

​Berikut adalah poin-poin tuntutan yang diajukan:

  • ​Transparansi pengelolaan dana CSR dan CST perusahaan.
  • ​Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi masyarakat miskin.
  • ​Pembangunan puskesmas di setiap desa.
  • ​Perbaikan gedung sekolah yang rusak di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).
  • ​Pembangunan gedung kreativitas untuk pemuda.
  • ​Peningkatan pengawasan terhadap pengelolaan limbah industri.
  • ​Penegakan supremasi hukum tanpa pandang bulu.
  • ​Dan beberapa tuntutan lainnya yang berfokus pada keadilan sosial.

​“Kami tidak ingin Bekasi hanya menjadi ladang investasi tanpa keadilan sosial. Pemerintah harus kembali pada amanat reformasi, yaitu bersih, transparan, dan berpihak kepada rakyat,” seru Restu.

Aksi Damai dengan Pesan Simbolis

Demonstrasi berlangsung dengan damai di bawah pengawalan aparat kepolisian.

Para peserta aksi membentangkan spanduk bertuliskan “Reformasi Birokrasi” dan menggunakan payung hitam sebagai simbol keprihatinan.

​BPPM menegaskan bahwa gerakan ini akan terus berlanjut hingga Pemkab Bekasi menunjukkan langkah-langkah nyata dan memenuhi tuntutan mereka.

​“Kami tidak akan berhenti sebelum ada perubahan nyata. Ini bukan sekadar aksi, tapi perjuangan moral demi Bekasi yang bersih dan adil,” tutup Restu Pamungkas.

Bagaimana tanggapan Pemkab Bekasi atas tuntutan mahasiswa? Ikuti perkembangan beritanya secara lengkap hanya di rakyatbekasi.com.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Disangka, Evakuasi Cincin jadi Salah Satu Layanan Tersibuk Disdamkarmat Kota Bekasi
Warga Perumnas 1 Desak Copot Lurah Kayuringin dan Kepala BPKAD
Wawali Dampingi AHY Resmikan Groundbreaking Stasiun Extension Bekasi di Kawasan Summarecon
Be Glow Langgar Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 32 tahun 2017, Satpol PP Tak Berotak
Tergiur Sembako Murah di Bekasi, Belasan Emak-emak Tertipu Miliaran Rupiah
Bapenda Siapkan 20 Jurusita untuk Blokir Rekening Pengusaha Penunggak Pajak di Kota Bekasi
Keren! Investasi di Kota Bekasi Tembus Rp9,4 Triliun di Semester I 2026
Wali Kota Bekasi Targetkan Sisa Temuan BPK Sejak 2003 Tuntas dalam 3,5 Tahun
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:55 WIB

Tak Disangka, Evakuasi Cincin jadi Salah Satu Layanan Tersibuk Disdamkarmat Kota Bekasi

Minggu, 26 Juli 2026 - 00:00 WIB

Warga Perumnas 1 Desak Copot Lurah Kayuringin dan Kepala BPKAD

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:21 WIB

Wawali Dampingi AHY Resmikan Groundbreaking Stasiun Extension Bekasi di Kawasan Summarecon

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:51 WIB

Be Glow Langgar Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 32 tahun 2017, Satpol PP Tak Berotak

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:25 WIB

Tergiur Sembako Murah di Bekasi, Belasan Emak-emak Tertipu Miliaran Rupiah

Berita Terbaru

Ketua Komisi 3 DPRD Kota Bekasi Arif Rahman Hakim.

Parlementaria

Tata Kelola Awut-awutan, DPRD Desak Pemkot Bekasi Bangun Pasar Mandiri

Minggu, 26 Jul 2026 - 15:10 WIB

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Samuel Sitompul, saat memberikan laporan di Gedung DPRD Kota Bekasi. Bapemperda menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan Penyimpangan Seksual dapat disahkan dalam waktu dua hingga tiga bulan ke depan. (Foto: Dok. RakyatBekasi.com)

Parlementaria

Raperda Pencegahan Penyimpangan Seksual Masuk Babak Penentuan

Minggu, 26 Jul 2026 - 14:40 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x