Kota Bekasi – Gugatan Wasimin Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bekasi yang keberatan dengan keputusan Mahkamah Partai PDI Perjuangan No:61/M.PDIP/VIII/2019 tentang sengketa perselisihan hasil Pemilu Legislatif 2019 Dapil II Kota Bekasi, ditolak Pengadilan Negeri (PN) Bekasi.
Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi, Haris Hutabarat mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan Wasimin sebagai penggugat tidak berdasarkan fakta.
“Sebetulnya Wasimin salah alamat kalau melakukan gugatan terhadap keputusan mahkamah Partai PDI Perjuangan dan subjek hukumnya adalah Enie Widhiastuti. Karena Enie bukan sebagai majelis partai dan bukan Eni yang lakukan pemecatan,” kata Haris Hutabarat yang juga sebagai kuasa hukum Enie Widhiastuti saat preskon, Rabu (13/10/2021) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut Haris Hutabarat mengungkapkan alasan Pengadilan Negeri Bekasi menolak gugatan Wasimin, dikarenakan antara penggugat dengan keterangan saksi penggugat saling bertentangan satu sama lain.
“Penggugat (Wasimin) mengatakan bahwa tidak pernah diundang ke mahkamah partai, sedangkan saksi penggugat mengatakan sudah tiga kali mengantarkan Wasimin untuk ikut dalam persidangan mahkamah partai. Saya kira ini dasarnya hakim menolak,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, Haris Hutabarat menjelaskan bahwa pengajuan kasasi yang dilakukan penggugat ke Mahkamah Agung RI tidak diatur dalam Undang-undang partai politik.
“Jadi sesuai dalam aturan partai politik No 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik. Putusan Pengadilan Negeri adalah Final and Banding, tidak ada lagi itu kasasi. Tapi untuk langkah hukum yang dilakukan, sebenarnya hak dia (Wasimin) sebagai warga negara,” terangnya.
“Ini yang saya pikir harus dipahami oleh Pak Wasimin, bahwa kalau kita sebagai anggota partai harus tegak lurus, dan mengamankan perintah partai. Jadi, inilah konsekuensi dari pada seseorang yang dikatakan kader yang militan. Dan saya melihat, hal ini tidak ada di dalam diri Pak Wasimin,” tegasnya.
Adapun saat ditanya mengenai rencana dari kubu Wasimin yang hendak ajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI. Dia menuturkan, jika konstruksi hukum yang dibangunnya tidak punya landasan, tak punya dasar hukumnya sama sekali, lalu dia campuradukkan tentang Keputusan MP dan perselisihannya. Maka itu sampai kapanpun dia mengajukan kasasinya ke MA, hampir bisa dipastikan akan ditolak.
“Kami tidak mau mendahului Tuhan, tapi jika dia ingin mengajukan kasasi, kami yakinkan itu pasti ditolak. Kenapa?, karena dalam hasil putusan pengadilan tingkat pertama ini telah melihat konstruksi ini. Kedua, dia tidak buat landasan-landasan hukumnya, misal apakah itu perbuatan melanggar hukum, ataukah itu ingkar janji,” tuturnya.
Dia mengungkapkan, kalau langkah-langkah hukum yang dilakukan itu masih seperti tadi, seperti disebutkan keberatan terhadap hasil keputusan MP yang ranah tentunya berbeda, karena seharusnya yang digugat adalah MP. Dan itupun, lanjut dia, berkedudukan hukum di Pengadilan Jakarta Pusat. Dan kalaupun bisa dilihat, pihak tergugat mengajukan juga di pengadilan yang salah bukan Kota Bekasi, tapi Jakarta Pusat.
“Oleh sebab itu, apapun alasan kasasi yang diajukan olehnya kalau konstruksi hukumnya masih seperti yang ada, maka itu sekali lagi saya katakan dan bukan saya mau dahului hal itu kelihatannya pasti ditolak,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Sekretaris BBHAR DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi, Bilher Situmorang menyebut, jika terkait upaya kasasi ke MA penggugat itu merupakan haknya sebagai seorang warga negara. Tapi, perlu diketahui oleh penggugat tentang Surat Edaran MA, atau Serma nomor 4 Tahun 2016 yang dikeluarkan pasca terjadi persoalan di partai Golkar, dimana memakan waktu cukup panjang, hingga lima kali sidang tak juga kunjung selesai. Dengan persoalan itulah, MA keluarkan surat edaran tersebut.
“Jadi, isi dari surat edaran itu disebutkan jika ada persoalan perselisihan di parpol seperti yang terjadi itu, maka keputusan pengadilan sifatnya final dan mengikat. Artinya, masalah apapun yang terjadi di parpol tak perlu lama-lama diselesaikan di MA, tapi harus selesai di internal parpol diselesaikan,” terangnya.
“Intinya, kami bukan ingin mengajarkan ikan berenang, tapi setidaknya perlu diketahui ada Serma yang dikeluarkan MA, tentunya MA itu pun tak mungkin melanggar apa yang sudah dibuatnya tersebut,” tutupnya. (Mar)