KOTA BEKASI – Sekretariat DPRD Kota Bekasi diketahui mengalokasikan dana sebesar Rp1,575 miliar untuk mencetak baliho Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bekasi melalui APBD Kota tahun 2022.
Pos anggaran tersebut ditemukan dalam situs Sirup Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dengan kode RUP 31263695.
Dalam situs tersebut tertulis jumlah pagu paket sebesar Rp1.575.000.000. dengan volume pekerjaan yang tertera adalah 50 Meter x 12 kecamatan x 15 kegiatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun perhitungan yang dikalkulasikan terdapat biaya cetak baliho dibanderol sekira Rp400 ribu/m².
Namun dari penelusuran kami, terkait harga di pasaran mulai dari yang termurah yakni; berbahan flexy china Rp30 ribu/m² hingga yang termahal flexy jerman dibanderol sebesar Rp100 ribu/m².
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Advokasi Kebijakan Publik (Publica) Teguh Nugroho menjelaskan, pengadaan barang seperti baliho untuk pimpinan dan anggota dewan harus merujuk pada Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang wajar.
Berdasarkan pasal 66 ayat 8 Perpres 54 Tahun 2010 jo Perpres 70 Tahun 2012, HPS disusun dengan memperhitungkan keuntungan dan biaya overhead yang dianggap wajar.
Adapun penghitungan HPS merujuk pada;
a. Harga pasar setempat yaitu harga barang dilokasi barang diproduksi/ diserahkan/ dilaksanakan, menjelang dilaksanakannya pengadaan barang;
b. informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS);
c. Informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan;
d. Daftar biaya/tarif Barang yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor tunggal;
e. Biaya Kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalan dengan mempertimbangkan faktor perubahan biaya;
f. Inflasi tahun sebelumnya, suku bunga berjalan dan/atau kurs tengah Bank Indonesia;
g. Hasil perbandingan dengan Kontrak sejenis, baik yang dilakukan dengan instansi lain maupun pihak lain;
h. Norma indeks; dan/atau
i. Informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Karena itu, sekertariat dewan juga harus memiliki rujukan penetapan harga tersebut,” paparnya.
Lanjut Teguh, jika penetapan harga terlalu tinggi, maka akan ada potensi kerugian negara. Namun sebaliknya, kalau terlalu rendah tidak ada yang ikut tender.
“Sebaiknya, sekretariat dewan meninjau kembali penetapan HPS tersebut. Karena, sepertinya jauh dari standar penetapan HPS,” ujar Teguh. (Mar)