Hamburkan Rp1,575 Miliar Untuk Cetak Baliho, Pengamat: Jika Harga Terlalu Tinggi, Ada Potensi Kerugian Negara

- Jurnalis

Rabu, 13 April 2022 - 12:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Advokasi Kebijakan Publik (Publica) Teguh Nugroho.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Advokasi Kebijakan Publik (Publica) Teguh Nugroho.

KOTA BEKASI – Sekretariat DPRD Kota Bekasi diketahui mengalokasikan dana sebesar Rp1,575 miliar untuk mencetak baliho Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bekasi melalui APBD Kota tahun 2022.

Pos anggaran tersebut ditemukan dalam situs Sirup Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dengan kode RUP 31263695.

Dalam situs tersebut tertulis jumlah pagu paket sebesar Rp1.575.000.000. dengan volume pekerjaan yang tertera adalah 50 Meter x 12 kecamatan x 15 kegiatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun perhitungan yang dikalkulasikan terdapat biaya cetak baliho dibanderol sekira Rp400 ribu/m².

Namun dari penelusuran kami, terkait harga di pasaran mulai dari yang termurah yakni; berbahan flexy china Rp30 ribu/m² hingga yang termahal flexy jerman dibanderol sebesar Rp100 ribu/m².

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Advokasi Kebijakan Publik (Publica) Teguh Nugroho menjelaskan, pengadaan barang seperti baliho untuk pimpinan dan anggota dewan harus merujuk pada Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang wajar.

Berdasarkan pasal 66 ayat 8 Perpres 54 Tahun 2010 jo Perpres 70 Tahun 2012, HPS disusun dengan memperhitungkan keuntungan dan biaya overhead yang dianggap wajar.

Adapun penghitungan HPS merujuk pada;

Baca Juga:  Polisi Selidiki Tujuh Mayat di Kali Bekasi Terindikasi Korban Aksi Tawuran

a. Harga pasar setempat yaitu harga barang dilokasi barang diproduksi/ diserahkan/ dilaksanakan, menjelang dilaksanakannya pengadaan barang;

b. informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS);

c. Informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan;

d. Daftar biaya/tarif Barang yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor tunggal;

e. Biaya Kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalan dengan mempertimbangkan faktor perubahan biaya;

f. Inflasi tahun sebelumnya, suku bunga berjalan dan/atau kurs tengah Bank Indonesia;

g. Hasil perbandingan dengan Kontrak sejenis, baik yang dilakukan dengan instansi lain maupun pihak lain;

Baca Juga:  Gus Shol Resmi Merapat, PKB Tetap Buka Peluang Koalisi dengan Parpol Lain

h. Norma indeks; dan/atau

i. Informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Karena itu, sekertariat dewan juga harus memiliki rujukan penetapan harga tersebut,” paparnya.

Lanjut Teguh, jika penetapan harga terlalu tinggi, maka akan ada potensi kerugian negara. Namun sebaliknya, kalau terlalu rendah tidak ada yang ikut tender.

“Sebaiknya, sekretariat dewan meninjau kembali penetapan HPS tersebut. Karena, sepertinya jauh dari standar penetapan HPS,” ujar Teguh. (Mar)

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringati Hari Pahlawan, Car Free Day di Kota Bekasi Ditiadakan Sementara
Realisasi PAD Kota Bekasi Minim, OPD Dituntut Genjot Penerimaan Pajak dan Retribusi
Antisipasi Musim Penghujan, Pj Wali Kota Bekasi: Pastikan TPS Aman dari Titik Banjir
Paguyuban Warga Ruko SNK Minta Dana CSR, Pemkot Bekasi: Tak Ada Negosiasi Harga
Polemik Lahan Parkir Ruko SNK, Pj Wali Kota Bekasi Pertanyakan Legalitas Paguyuban
TKK yang Kerja di Lapangan Harus Kerja Keras Berlatih Tes CAT untuk Seleksi PPPK
16 TKK Tak Lolos Seleksi Administrasi PPPK, Pj Gani: Bersyukur dan Belajar Lebih Rajin Lagi
Disdamkarmat Sebut Hidran PT JPN Tidak Sesuai dengan Standar

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 14:23 WIB

Peringati Hari Pahlawan, Car Free Day di Kota Bekasi Ditiadakan Sementara

Kamis, 7 November 2024 - 13:47 WIB

Realisasi PAD Kota Bekasi Minim, OPD Dituntut Genjot Penerimaan Pajak dan Retribusi

Kamis, 7 November 2024 - 07:34 WIB

Paguyuban Warga Ruko SNK Minta Dana CSR, Pemkot Bekasi: Tak Ada Negosiasi Harga

Rabu, 6 November 2024 - 18:49 WIB

Polemik Lahan Parkir Ruko SNK, Pj Wali Kota Bekasi Pertanyakan Legalitas Paguyuban

Selasa, 5 November 2024 - 14:08 WIB

TKK yang Kerja di Lapangan Harus Kerja Keras Berlatih Tes CAT untuk Seleksi PPPK

Berita Terbaru

error: Content is protected !!