Bahkan Kab. Asmat sudah memiliki Perda dan Perbup yang dapat mengatur ojek sebagai angkutan umum.

Jika pemerintah ingin melindungi warganya, dapat dibuatkan aplikasi dan diserahkan ke daerah untuk dioperasikan.
Seperti halnya yang dilakukan Pemerintah Korea Selatan membuat aplikasi untuk usaha taksi. Dalam upaya untuk melindungi sopir taksi yang kebanyakan tidak berbahasa Inggris dan rata-rata sudah berusia tua.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Oleh: Djoko Setijowarno (akademisi Program Studi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan juga menjabat sebagai Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat).
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.































