Poin Utama:
- Respon Lambat: Pemprov Sumut dinilai baru merespon bencana secara resmi pada hari kelima setelah kejadian.
- Tuntutan Status: PDIP mendesak status ditingkatkan menjadi “Keadaan Darurat Bencana Nasional” agar mobilisasi alat negara lebih optimal.
- Kapasitas Pemprov: Pemerintah daerah dianggap tidak memiliki kemampuan memobilisasi SDM, logistik, dan sistem komando yang memadai.
- Peran Publik: Aksi solidaritas netizen dan tokoh publik dinilai lebih cepat dan konkret dibandingkan birokrasi pemerintah.
MEDAN – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Sumatera Utara menyoroti tajam kinerja Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, yang dinilai lamban dalam merespons bencana alam yang melanda sejumlah kabupaten/kota sejak Selasa (24/11/2025).
Wakil Ketua Bidang Politik DPD PDI Perjuangan Sumut, Sutrisno Pangaribuan, mendesak Pemerintah Pusat segera mengambil alih penanganan dengan menetapkan status Keadaan Darurat Bencana Nasional demi keselamatan warga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengapa PDIP Menilai Respon Pemprov Sumut Lambat?
Sutrisno Pangaribuan mengungkapkan bahwa bencana alam telah terjadi serentak sejak Selasa (24/11/2025), di mana ribuan warga terisolasi dan terancam nyawanya.
Namun, respon resmi dari Gubernur Bobby Nasution baru terlihat pasca rapat koordinasi dengan Menko PMK Pratikno pada Kamis (27/11/2025).
Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/836/KPTS/2025 tentang Status Tanggap Darurat Bencana baru disebarluaskan pada Jumat (28/11/2025).
“Respon Pemprov Sumut secara resmi baru keluar pada hari kelima pasca bencana alam. Ini membuktikan ketidakmampuan pemerintah daerah dalam situasi kritis,” tegas Sutrisno.
Apa Alasan Mendesak Status Darurat Bencana Nasional?
Menurut PDIP Sumut, seluruh syarat untuk penetapan “Keadaan Darurat Bencana Nasional” telah terpenuhi karena ketidakmampuan Pemprov Sumut dalam tiga indikator utama.
Pertama, Pemprov Sumut dinilai tidak mampu memobilisasi sumber daya manusia untuk penanganan darurat.
Kedua, gagal mengaktivasi sistem komando penanganan darurat. Ketiga, tidak mampu melaksanakan penyelamatan awal dan evakuasi korban secara efektif.
”Jika hanya berstatus bencana daerah, dipastikan tidak akan ada percepatan penanganan. Tidak akan ada optimalisasi mobilisasi TNI, POLRI, Basarnas, dan BNPB secara all out,” jelasnya.
Bagaimana Perbandingan Kinerja Pemerintah dengan Gerakan Publik?
Sutrisno menyoroti ironi di lapangan di mana tokoh publik dan netizen di platform digital seperti Facebook, Instagram, YouTube, dan TikTok justru bergerak lebih cepat.
Para aktivis dunia maya ini berhasil mengumpulkan donasi lebih dari Rp 1 miliar dan menyalurkan bantuan langsung tanpa birokrasi berbelit.
”Saat Pemprov masih sibuk rapat dan konferensi pers, mereka menampilkan sosok kepahlawanan baru tanpa SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas). Mereka bergerak atas nama kemanusiaan, melampaui batas ruang dan waktu,” tambah Sutrisno.
Apa Dampak Penetapan Status Bencana Daerah oleh Gubernur?
Penerbitan SK Gubernur tentang Status Tanggap Darurat Bencana yang berlaku hingga 10 Desember 2025 dinilai PDIP hanya sebagai upaya administratif semata.
Sutrisno menilai keputusan ini sejalan dengan pernyataan Menko PMK yang menyebut bencana ini cukup berstatus daerah, namun hal itu justru menutup peluang intervensi masif dari pusat.
”Bagi Menko PMK dan Gubsu Bobby, bencana ini seolah hanya sekadar pencatatan angka kematian dan kerugian material, tanpa ada peningkatan kemampuan penyelamatan nyawa rakyat yang sedang menjerit meminta tolong,” kritiknya.
Indikator Ketidakmampuan Daerah:
Berdasarkan analisis PDIP Sumut, pengalihan status ke Nasional diperlukan karena daerah gagal memenuhi indikator berikut:
- Ketersediaan Sumber Daya: Kurangnya personil, logistik, peralatan, dan pembiayaan.
- Sistem Komando: Belum optimalnya Pos Komando dan Pos Lapangan Darurat Bencana.
- Pemenuhan Dasar: Lambatnya penyediaan air bersih, sanitasi, pangan, sandang, dan hunian sementara bagi korban.
Di akhir keterangannya, Sutrisno juga mengingatkan Gubernur Bobby Nasution untuk fokus pada janjinya terkait rekomendasi penutupan Toba Pulp Lestari (TPL) yang dijanjikan selesai selambatnya satu minggu pasca pertemuan dengan warga.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




















