IL melalui kuasa hukumnya melaporkan IDH ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan pencemaran nama baik pada Jumat (22/11/2024) kemarin.
Kuasa hukum IL, Ridwan Anthony Taufan menyampaikan jika terlapor diduga telah menyerang kehormatan atau nama baik kliennya melalui pemberitaan di media elektronik.
“Dalam pemberitaan tersebut, disebutkan nama lengkap korban dan dituduhkan bahwa korban terlibat dalam sebuah perbuatan tindak pidana, serta digambarkan seakan-akan korban membuat skenario kotor, busuk, dan keji yang sangat bermuatan politis,” kata Anthony dalam keterangan persnya, Sabtu (23/11/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai akibat dari pemberitaan yang merugikan tersebut, Korban merasa dirugikan secara hukum dan atas dasar tersebut menunjuknya sebagai kuasa hukum untuk melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian.
“Terlapor juga diduga menyebarkan laporan polisi yang dibuatnya tentang peristiwa tindak pidana pengancaman dan pemerasan, yang isinya belum tentu benar. Laporan polisi ini juga mencantumkan nama lengkap korban dan disebarluaskan melalui media online,” kata dia.
Anthony telah melaporkan IDH ke Polres Metro Bekasi Kota dengan Nomor: LP/B/2.110/XI/2024/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya telah diajukan pada 22 November 2024.
Anthony menyatakan keprihatinannya terhadap sikap terlapor sebagai seorang advokat, diduga tidak hati-hati dalam menangani kasus.
Mereka mengingatkan bahwa dalam penanganan perkara hukum, seorang advokat harus mengedepankan asas praduga tak bersalah atau presumption of innocence, yang menyatakan bahwa seseorang dianggap tidak bersalah hingga ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ia beranggapan jika terlapor sebagai advokat diduga keras telah membuat opini dan justifikasi sendiri yang merugikan kliennya, dengan menarik kasus ini ke ranah politik yang tidak relevan.
Hal ini, menurutnya, dapat merusak reputasi dan nama baik korban yang masih berstatus sebagai terduga, yang tidak seharusnya disebarluaskan tanpa adanya bukti yang jelas.
Anthony menegaskan bahwa seorang advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana selama menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
“Namun, dalam kasus ini, terlapor diduga melanggar prinsip tersebut, karena telah mengedepankan opini pribadi dan melakukan tindakan yang merugikan pihak Korban tanpa memperhatikan asas praduga tak bersalah,” kata Anthony.
Dalam kasus ditanganinya, Anthony mengklaim telah memberikan alat bukti dalam laporan berupa tangkapan layar pemberitaan di media massa.
IDH dituduhkan Pasal 27A UU No.01 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 8 Tahun 2011 tentang ITE tentang pencemaran nama baik.
Selain itu, Pasal 27A UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Pertama UU No. 8 Tahun 2011 tentang ITE dan/atau Pasal 45 Ayat 3 UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Pertama UU No. 8 Tahun 2008 tentang ITE tentang fitnah secara bersama-sama melalui media elektronik
Terakhir Pasal 55 ayat (1) KUHP mengenai peran serta dalam tindak pidana.
“Korban mengharapkan agar pihak kepolisian dapat segera melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana yang merugikan kehormatan dan nama baik korban serta memberikan perlindungan hukum yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.