Krisis pengelolaan sampah di Jawa Barat memasuki babak baru yang mengkhawatirkan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat menjatuhkan sanksi administratif terhadap 21 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di berbagai kabupaten/kota karena dinilai gagal memenuhi standar pengelolaan lingkungan yang layak.
Sanksi ini menyoroti masalah kronis dalam sistem persampahan di Jabar, mulai dari praktik ilegal open dumping hingga ketiadaan dokumen lingkungan yang krusial.
Akar Masalah: ‘Open Dumping’ hingga Dokumen Lingkungan
Sanksi yang diberikan bersifat paksaan administratif, yang berarti pengelola TPA diwajibkan melakukan serangkaian perbaikan tanpa dikenai denda finansial. Kepala Bidang Pengendalian dan Pencemaran Lingkungan DLH Jabar, Resmiani, menjelaskan bahwa pelanggaran yang ditemukan sangat mendasar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Total ada 21 TPA yang diberi sanksi administratif. Sanksinya berupa kewajiban perbaikan, terutama melengkapi dokumen-dokumen lingkungan dan mengubah sistem pengelolaan,” ujar Resmiani pada Selasa (29/7/2025).
Beberapa pelanggaran utama yang menjadi sorotan meliputi:
- Praktik Open Dumping: Banyak TPA masih menggunakan metode pembuangan sampah secara terbuka, sebuah praktik primitif yang seharusnya sudah ditinggalkan karena dampak buruknya terhadap lingkungan dan kesehatan.
- Dokumen Lingkungan Tidak Lengkap: Sebagian besar TPA tidak memiliki atau belum memperbarui dokumen lingkungan esensial seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
- Pengelolaan Air Lindi Buruk: Infrastruktur untuk mengelola air lindi (cairan beracun hasil dekomposisi sampah) tidak memadai, sehingga berpotensi mencemari tanah dan sumber air di sekitarnya.
“Sebagian besar tidak boleh lagi open dumping, dokumen lingkungannya harus diperbaiki, dan pengelolaan air lindinya harus dilengkapi,” tegas Resmiani.
‘Bom Waktu’ Pengelolaan Sampah yang Diabaikan
Resmiani menyebut kondisi TPA yang beroperasi tanpa standar kelayakan ini sebagai ‘bom waktu’. Pengabaian yang telah berlangsung selama bertahun-tahun kini mulai menunjukkan dampak besarnya.
“TPA ini sudah beroperasi lama, dan tata kelola persampahan dari dulu baru sekarang terasa seperti bom waktu yang harus betul-betul dibenahi,” katanya.
Ia juga menyinggung kendala klasik yang dihadapi banyak pemerintah daerah, yaitu keterbatasan anggaran untuk perbaikan infrastruktur TPA.
Dari total 21 TPA, 16 di antaranya sudah lebih dulu mendapat sanksi dari KLHK, termasuk TPA Sarimukti yang melayani kawasan Bandung Raya.
“TPA Sarimukti itu sanksinya sudah lama dan sekarang memang sedang perbaikan, kondisinya sudah jauh lebih baik,” tambah Resmiani.
Solusi Bersama: Peran Masyarakat Jadi Kunci
Pemerintah menyadari bahwa perbaikan di hilir (TPA) tidak akan cukup tanpa perubahan di hulu (sumber sampah). Resmiani menekankan bahwa tanggung jawab pengelolaan sampah adalah kewajiban semua pihak.
“Yang diharapkan pemerintah, sampah itu adalah kewajiban semua pihak, termasuk masyarakat. Keterlibatan aktif dari warga adalah kunci,” imbaunya.
Ia secara khusus meminta masyarakat untuk mulai memilah sampah dari rumah, terutama sampah organik. Penumpukan sampah organik di TPA dapat menghasilkan gas metana dalam volume besar.
“Kalau sampah organik sudah menumpuk, bahayanya adalah akumulasi gas di dalam TPA yang suatu saat bisa meledak atau memicu kebakaran hebat, seperti yang pernah terjadi,” tandasnya.
Daftar 21 TPA di Jawa Barat yang Dikenai Sanksi
Berikut adalah daftar lengkap 21 TPA yang dijatuhi sanksi administratif oleh KLHK dan DLH Provinsi Jawa Barat:
- TPA Burangkeng – Kabupaten Bekasi
- TPA Sumur Batu – Kota Bekasi
- TPA Sarimukti – Kabupaten Bandung Barat
- TPA Galuga – Kabupaten Bogor
- TPA Cipayung – Kota Depok
- TPA Ciangir – Kota Tasikmalaya
- TPA Pasir Bajing – Kabupaten Garut
- TPA Jalupang – Kabupaten Karawang
- TPA Cikolotok – Kabupaten Purwakarta
- TPA Jalumpang – Kabupaten Subang
- TPA Cibereum – Kabupaten Sumedang
- TPA Nangkaleah – Kabupaten Tasikmalaya
- TPA Kopi Luhur – Kota Cirebon
- TPA Cikundul – Kota Sukabumi
- TPA Cimenteng – Kabupaten Sukabumi
- TPA Mekarsari – Kabupaten Cianjur
- TPA Purbahayu – Kabupaten Pangandaran
- TPA Kubangdeleg – Kabupaten Cirebon
- TPA Heleut – Kabupaten Majalengka
- TPA Ciniru – Kabupaten Kuningan
- TPA Cibeureum – Kota Banjar
Langkah apa yang sudah Anda lakukan untuk mengurangi dan memilah sampah di rumah? Bagikan pengalaman Anda di kolom komentar untuk menginspirasi yang lain!
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.














