Jelang penetapan calon dan tahapan kampanye Pilkada Kota Bekasi, isu mencuat bahwa akan ada rotasi mutasi pejabat Pemkot Bekasi.
Isu Mutasi tersebut semakin santer dengan adanya beberapa pejabat yang sedang mengikuti pendidikan dan beberapa kekosongan yang terjadi di lingkungan Pemkot Bekasi.
Dan juga rencana perpindahan pejabat suami istri di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi yang masih berproses
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Apalagi di kepemimpinan Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad selalu dadakan menginformasikan terkait perombakan pejabat Pemkot.
Salah satu pejabat Pemkot yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, bahwa akan ada perombakan kembali pejabat eselon III dan IV, serta pelantikan eselon II.
“Banyak ASN yang cemas dengan adanya isu rotasi mutasi tersebut, kasihan jadi tidak semangat kerjanya, takut banyak kepentingan jelang Kampanye Pilkada nanti,” ucapnya melalu pesan WhatsApp, Jumat (20/09/24).
Padahal, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sudah menghimbau bahwa kepala daerah, atau penjabat kepala daerah, yang melakukan mutasi pejabat jelang Pilkada 2024 berpotensi akan disanksi karena melanggar administrasi pemilu.
“Itu pasti masuk dugaan pelanggaran yang sifatnya administrasi pemilu,” ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI Lolly Suhenty beberapa waktu lalu.
Peringatan Bawaslu itu mempertimbangkan dampak yang luas dari mutasi atau penggantian pejabat daerah jelang pemungutan suara.
Dengan demikian, Bawaslu menegaskan agar kepala daerah atau penjabat kepala daerah tidak melakukan hal tersebut.