Jelang Penetapan Paslon Pilkada, Isu Rotasi Mutasi Mencuat Cemaskan ASN Pemkot Bekasi

- Jurnalis

Jumat, 20 September 2024 - 08:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad melantik Dzikron sebagai Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi, Rabu (04/09/2024).

Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad melantik Dzikron sebagai Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi, Rabu (04/09/2024).

Jelang penetapan calon dan tahapan kampanye Pilkada Kota Bekasi, isu mencuat bahwa akan ada rotasi mutasi pejabat Pemkot Bekasi.

Isu Mutasi tersebut semakin santer dengan adanya beberapa pejabat yang sedang mengikuti pendidikan dan beberapa kekosongan yang terjadi di lingkungan Pemkot Bekasi.

Dan juga rencana perpindahan pejabat suami istri di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi yang masih berproses

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apalagi di kepemimpinan Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad selalu dadakan menginformasikan terkait perombakan pejabat Pemkot.

Baca Juga:  Camat Bantargebang Beberkan Fakta Baru soal Pamer Jersey Nomor Dua

Salah satu pejabat Pemkot yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, bahwa akan ada perombakan kembali pejabat eselon III dan IV, serta pelantikan eselon II.

“Banyak ASN yang cemas dengan adanya isu rotasi mutasi tersebut, kasihan jadi tidak semangat kerjanya, takut banyak kepentingan jelang Kampanye Pilkada nanti,” ucapnya melalu pesan WhatsApp, Jumat (20/09/24).

Padahal, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sudah menghimbau bahwa kepala daerah, atau penjabat kepala daerah, yang melakukan mutasi pejabat jelang Pilkada 2024 berpotensi akan disanksi karena melanggar administrasi pemilu.

“Itu pasti masuk dugaan pelanggaran yang sifatnya administrasi pemilu,” ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI Lolly Suhenty beberapa waktu lalu.

Peringatan Bawaslu itu mempertimbangkan dampak yang luas dari mutasi atau penggantian pejabat daerah jelang pemungutan suara.

Baca Juga:  KPK Banding atas Vonis Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Gegara Tak Ada Uang Pengganti Rp17 Miliar

Dengan demikian, Bawaslu menegaskan agar kepala daerah atau penjabat kepala daerah tidak melakukan hal tersebut.

Visited 76 times, 76 visit(s) today

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pembangunan Polder VIP 2 Jalan Terus, Kuasa Hukum Ahli Waris: Seharusnya Tidak Dilanjutkan
Hore, 8.420 Tenaga Honorer Pemkot Bekasi Lolos Tahap Seleksi PPPK
Delapan Balita di Bojongmenteng Alami Gizi Buruk, Dinas Kesehatan Kota Bekasi Sehat?
Kuasa Hukum PT Yanadito Sentosa Surati Kapolres, Ahli Waris Menang Praperadilan
Bangun Polder VIP 2 di Tanah Sengketa, Niat Garong Rp13.9 Miliar Uang Rakyat?
Pembangunan Polder VIP 2 di atas Tanah Sengketa Berpotensi Rugikan Negara
Wiwiek Hargono Nakhodai Kormi Kota Bekasi Tetap Eksis Meski Tanpa Hibah
Pj Gani Agendakan Kegiatan K3 Alun-alun Kota Bekasi Bakal Digelar tiap Jumat

Berita Terkait

Jumat, 20 September 2024 - 10:12 WIB

Pembangunan Polder VIP 2 Jalan Terus, Kuasa Hukum Ahli Waris: Seharusnya Tidak Dilanjutkan

Jumat, 20 September 2024 - 08:42 WIB

Jelang Penetapan Paslon Pilkada, Isu Rotasi Mutasi Mencuat Cemaskan ASN Pemkot Bekasi

Jumat, 20 September 2024 - 08:34 WIB

Hore, 8.420 Tenaga Honorer Pemkot Bekasi Lolos Tahap Seleksi PPPK

Rabu, 18 September 2024 - 13:28 WIB

Delapan Balita di Bojongmenteng Alami Gizi Buruk, Dinas Kesehatan Kota Bekasi Sehat?

Rabu, 18 September 2024 - 10:53 WIB

Kuasa Hukum PT Yanadito Sentosa Surati Kapolres, Ahli Waris Menang Praperadilan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!