Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilkada Kota Bekasi, Aldo Sirait Beberkan Lemahnya Materi Gugatan Paslon 01

- Jurnalis

Selasa, 7 Januari 2025 - 17:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Mahkamah Konstitusi.

Gedung Mahkamah Konstitusi.

Ketua tim advokat Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi nomor urut 3, Tri Adhianto dan Harris Bobihoe, Aldo Sirait, menegaskan kesiapannya dalam menghadapi gugatan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Aldo menyatakan bahwa timnya telah mempelajari dengan seksama seluruh gugatan yang diajukan oleh tim hukum Paslon 1, Heri Koswara dan Sholihin.

“Kami sudah mempelajari betul mulai dari gugatannya, termasuk tadi sampai petitumnya, semua sudah kita pelajari,” kata Aldo kepada wartawan, Selasa (07/01/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aldo menilai bahwa upaya yang dilakukan oleh tim hukum Paslon 1 hanya sebatas wacana, sehingga dirinya meragukan kemampuan mereka dalam membuktikan dugaan pelanggaran Pilkada yang dituduhkan.

“Dan tinggal mereka mampu nggak membuktikan, ini kan yang dibuat mereka sekarang narasi nih. Kalau kami menyampaikan yang dibuat mereka itu hanya narasi semata,” ujarnya.

Aldo menjelaskan bahwa dalam gugatan yang ia pelajari, hanya berupa dugaan kecurangan yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).

Tim hukum Paslon 1 berharap adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan mengkualifikasikan Paslon nomor urut 3.

“Contohnya di situ ada keterlibatan ASN, ini yang perlu mereka buktikan. Ya bukti-buktinya itu tentu kita belum bisa menerima, tapi kami sudah investigasi apa yang disampaikan mereka itu, tidak ada satupun fakta itu terjadi,” ucapnya.

Aldo menjabarkan bahwa jika memang dugaan kecurangan ini bersifat TSM, maka perlu adanya pembuktian atas keterlibatan pihak penyelenggara tersebut.

“Artinya, kalau kita selaku penggugat, harus mampu membuktikan potensi kehilangan suara itu berapa? Mereka nggak sebutkan. Cuma kecurangan aja,” tegas Aldo.

Dengan keyakinan yang kuat, Aldo beserta tim hukum lainnya sangat meyakini bahwa gugatan yang dilayangkan oleh tim hukum Paslon 01 akan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Saya yakin gugatan Paslon 01 di Mahkamah Konstitusi akan ditolak karena semuanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” ucap Aldo.

Dengan adanya pernyataan ini, diharapkan proses sengketa Pilkada dapat berjalan dengan lancar dan adil, serta menghasilkan keputusan yang terbaik bagi masyarakat Kota Bekasi.

Semua pihak yang terlibat diharapkan dapat mengikuti proses hukum dengan baik dan menghormati keputusan yang akan diambil oleh Mahkamah Konstitusi.

Sebagai informasi, berikut materi gugatan Tim Paslon 01:

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelanggaran Sengketa Hasil Pilkada yang Bersifat TSM dan Kewenangan Badan Pengawas Pemilu
Tim Hukum 01 Pinta MK Batalkan Hasil Pilkada Kota Bekasi, PSU dan Diskualifikasi Tri-Harris
Sidang Perdana MK, Tim Hukum Paslon 01 Sebut Dua ASN Pemkot Bekasi Ini Tak Netral
Tim Hukum Heri-Sholihin Ajukan Tiga Permohonan Ini dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan MK
Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilkada, KPU Kota Bekasi Hadir Tanpa Tim Kuasa Hukum
KPU Kota Bekasi Hanya Mampu Serap 64 Persen dari Rp91,2 Miliar Anggaran Pilkada Serentak 2024
Siapkan Selusin Advokat, Tim Ridho Siap Hadapi Gugatan Pilkada Kota Bekasi di MK
KPU Kota Bekasi Siapkan Tim Advokat untuk Hadapi Sidang Sengketa Pilkada di MK

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 20:08 WIB

Pelanggaran Sengketa Hasil Pilkada yang Bersifat TSM dan Kewenangan Badan Pengawas Pemilu

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:36 WIB

Tim Hukum 01 Pinta MK Batalkan Hasil Pilkada Kota Bekasi, PSU dan Diskualifikasi Tri-Harris

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:10 WIB

Sidang Perdana MK, Tim Hukum Paslon 01 Sebut Dua ASN Pemkot Bekasi Ini Tak Netral

Rabu, 8 Januari 2025 - 17:47 WIB

Tim Hukum Heri-Sholihin Ajukan Tiga Permohonan Ini dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan MK

Rabu, 8 Januari 2025 - 09:30 WIB

Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilkada, KPU Kota Bekasi Hadir Tanpa Tim Kuasa Hukum

Berita Terbaru

error: Content is protected !!