Ketua tim advokat Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi nomor urut 3, Tri Adhianto dan Harris Bobihoe, Aldo Sirait, menegaskan kesiapannya dalam menghadapi gugatan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Aldo menyatakan bahwa timnya telah mempelajari dengan seksama seluruh gugatan yang diajukan oleh tim hukum Paslon 1, Heri Koswara dan Sholihin.
“Kami sudah mempelajari betul mulai dari gugatannya, termasuk tadi sampai petitumnya, semua sudah kita pelajari,” kata Aldo kepada wartawan, Selasa (07/01/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aldo menilai bahwa upaya yang dilakukan oleh tim hukum Paslon 1 hanya sebatas wacana, sehingga dirinya meragukan kemampuan mereka dalam membuktikan dugaan pelanggaran Pilkada yang dituduhkan.
“Dan tinggal mereka mampu nggak membuktikan, ini kan yang dibuat mereka sekarang narasi nih. Kalau kami menyampaikan yang dibuat mereka itu hanya narasi semata,” ujarnya.
Aldo menjelaskan bahwa dalam gugatan yang ia pelajari, hanya berupa dugaan kecurangan yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).
Tim hukum Paslon 1 berharap adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan mengkualifikasikan Paslon nomor urut 3.
“Contohnya di situ ada keterlibatan ASN, ini yang perlu mereka buktikan. Ya bukti-buktinya itu tentu kita belum bisa menerima, tapi kami sudah investigasi apa yang disampaikan mereka itu, tidak ada satupun fakta itu terjadi,” ucapnya.
Aldo menjabarkan bahwa jika memang dugaan kecurangan ini bersifat TSM, maka perlu adanya pembuktian atas keterlibatan pihak penyelenggara tersebut.
“Artinya, kalau kita selaku penggugat, harus mampu membuktikan potensi kehilangan suara itu berapa? Mereka nggak sebutkan. Cuma kecurangan aja,” tegas Aldo.
Dengan keyakinan yang kuat, Aldo beserta tim hukum lainnya sangat meyakini bahwa gugatan yang dilayangkan oleh tim hukum Paslon 01 akan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Saya yakin gugatan Paslon 01 di Mahkamah Konstitusi akan ditolak karena semuanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” ucap Aldo.
Dengan adanya pernyataan ini, diharapkan proses sengketa Pilkada dapat berjalan dengan lancar dan adil, serta menghasilkan keputusan yang terbaik bagi masyarakat Kota Bekasi.
Semua pihak yang terlibat diharapkan dapat mengikuti proses hukum dengan baik dan menghormati keputusan yang akan diambil oleh Mahkamah Konstitusi.
Sebagai informasi, berikut materi gugatan Tim Paslon 01: