Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilkada, KPU Kota Bekasi Hadir Tanpa Tim Kuasa Hukum

- Jurnalis

Rabu, 8 Januari 2025 - 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Mahkamah Konstitusi.

Gedung Mahkamah Konstitusi.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi memastikan kehadirannya pada pelaksanaan Sidang Perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024 yang diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), pada Rabu (08/01/2025) waktu setempat.

Adapun, Sidang dibuka dengan agenda pemeriksaan pendahuluan permohonan dari para pemohon.

“Kita dari KPU Kota Bekasi yang hadir (sebagai bentuk pihak yang akan digugat oleh Pelapor),” ucap Komisioner KPU Kota Bekasi Divisi Hukum dan Pengawasan Achmad Edwin Sholihin saat dikonfirmasi RakyatBekasi.com melalui pesan singkat, Selasa (07/01/2025) malam.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait kesiapan, Edwin menegaskan bahwa pihaknya sudah sangat siap dalam menghadapi segala skenario gugatan yang diajukan oleh pemohon dengan tetap mempertahankan Keputusan KPU Kota Bekasi terkait perolehan suara pada Pilkada Kota Bekasi 2024.

“Intinya kami siap menerima dan secara kesiapan pelaksanaan sidang kami juga sudah mematangkannya,” kata Edwin dengan tegas.

Meski demikian, Edwin mengaku bahwa pihaknya belum dapat menyampaikan informasi terkait formasi Tim Advokat pendamping KPU Kota Bekasi selama persidangan.

“Kemudian mengenai Kuasa Hukum pendamping, masih berproses di KPU Provinsi Jawa Barat,” jelasnya.

Leboih lanjut Edwin mengatakan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan apabila dalam pelaksanaan Pilkada, ada pihak yang tidak puas terhadap hasil akhir dari perolehan suara yang kemudian ditetapkan dan disahkan oleh KPU. Karena hal tersebut adalah hak konstitusional setiap Pasang Calon (Paslon) Kepala Daerah.

“Kami sangat menghormati setiap langkah yang diambil oleh paslon. Karena pada dasarnya, gugatan yang dilayangkan oleh paslon adalah hak konstitusional yang sudah diatur oleh peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

Upaya tersebut, diantaranya turut menyusul selepas Paslon Nomor Urut 1 dari Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi yakni Heri Koswara dan Sholihin melakukan gugatan ke MK menyoal hasil pelaksanaan Pilkada Kota Bekasi 2024 lalu.

Dengan, hal itu turut didukung, melalui Surat Registrasi Perkara Nomor : 222/PHPU.WKO-XVIII/2025 yang dikeluarkan oleh MK per tanggal 3 Januari 2025 secara registrasi perkara.

Dengan, Surat tersebut memberikan kuasa terhadap Zainudin Paru selaku Ketua Tim Hukum Paslon 01 Heri Koswara dan Sholihin. Tertanda tangani Pelaksanaan Tugas (Plt) Panitera Muhidin.

Sedangkan, pada hasil rekapitulasi terbuka KPU Kota Bekasi pada Jumat (06/12/24), melalui Pilkada Kota Bekasi, Paslon nomor urut 03, Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe, memperoleh suara terbanyak dengan 459.430 suara.

Disusul Paslon nomor urut 01. Heri Koswara- Sholihin, dengan 452.231 suara, dan Paslon nomor urut 02, Uu Saeful Mikdar-Nurul Sumarheni, yang memperoleh 64.509 suara.

Sebelumnya diberitakan, MK memastikan telah meregistrasi 309 perkara PHP Kada 2024. Dari total tersebut, 23 di antaranya merupakan perkara PHP gubernur dan wakil gubernur.

Sedangkan untuk PHP wali kota dan wakil wali kota sebanyak 49 perkara, dan 237 lainnya merupakan perkara PHP bupati dan wakil bupati.

Total perkara yang teregistrasi merupakan hasil penyaringan dari 314 permohonan yang diajukan ke MK. Sebagian permohonan diajukan secara daring (online) melalui simpel.mkri.id. Sebagian lainnya diajukan secara luring atau secara langsung di Gedung MK, Jakarta.

Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz menjelaskan, selisih jumlah perkara yang teregistrasi dengan yang dimohonkan lantaran adanya calon pemohon yang mengajukan permohonan secara luring maupun daring, sehingga terdata dua permohonan.

“Itulah fungsi kita melakukan pemeriksaan berkas, sehingga ketika kita menemukan misalnya ada calon pemohon yang mengajukan permohonannya itu secara daring dan luring dua kali, maka kita tidak akan meregistrasi dua-duanya, pemohonnya sama, kuasa hukumnya sama, maka kita akan registrasi satu saja,” ujar Faiz dalam keterangannya, dikutip Selasa (07/01/2025).

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelanggaran Sengketa Hasil Pilkada yang Bersifat TSM dan Kewenangan Badan Pengawas Pemilu
Tim Hukum 01 Pinta MK Batalkan Hasil Pilkada Kota Bekasi, PSU dan Diskualifikasi Tri-Harris
Sidang Perdana MK, Tim Hukum Paslon 01 Sebut Dua ASN Pemkot Bekasi Ini Tak Netral
Tim Hukum Heri-Sholihin Ajukan Tiga Permohonan Ini dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan MK
Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilkada Kota Bekasi, Aldo Sirait Beberkan Lemahnya Materi Gugatan Paslon 01
KPU Kota Bekasi Hanya Mampu Serap 64 Persen dari Rp91,2 Miliar Anggaran Pilkada Serentak 2024
Siapkan Selusin Advokat, Tim Ridho Siap Hadapi Gugatan Pilkada Kota Bekasi di MK
KPU Kota Bekasi Siapkan Tim Advokat untuk Hadapi Sidang Sengketa Pilkada di MK

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 20:08 WIB

Pelanggaran Sengketa Hasil Pilkada yang Bersifat TSM dan Kewenangan Badan Pengawas Pemilu

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:36 WIB

Tim Hukum 01 Pinta MK Batalkan Hasil Pilkada Kota Bekasi, PSU dan Diskualifikasi Tri-Harris

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:10 WIB

Sidang Perdana MK, Tim Hukum Paslon 01 Sebut Dua ASN Pemkot Bekasi Ini Tak Netral

Rabu, 8 Januari 2025 - 17:47 WIB

Tim Hukum Heri-Sholihin Ajukan Tiga Permohonan Ini dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan MK

Rabu, 8 Januari 2025 - 09:30 WIB

Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilkada, KPU Kota Bekasi Hadir Tanpa Tim Kuasa Hukum

Berita Terbaru

error: Content is protected !!