Kabar Gembira! APINDO Klaim Mayoritas Perusahaan di Kota Bekasi Telah Cairkan THR Idul Fitri 1447 H

- Jurnalis

Senin, 9 Maret 2026 - 05:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua APINDO Kota Bekasi, Farid Elhakamy.

Ketua APINDO Kota Bekasi, Farid Elhakamy.

Poin Utama:

  • Lokasi: Kota Bekasi, Jawa Barat.
  • Target Waktu: Pencairan THR dilakukan secara bertahap sejak awal Maret 2026 (minggu ketiga Ramadan 1447 H).
  • Fakta: Sebagian perusahaan, terutama dengan sistem buffer stock, telah membayarkan THR sejak 8 Maret 2026.
  • Regulasi: Pencairan diwajibkan mengacu pada aturan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI.

BEKASI – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Bekasi membawa kabar baik bagi para pekerja menjelang hari raya. Pihaknya mengklaim bahwa sebagian besar perusahaan yang tergabung dalam keanggotaannya telah merealisasikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1447 Hijriah.

​Langkah ini merupakan bentuk kepatuhan para pelaku usaha terhadap regulasi ketenagakerjaan yang mewajibkan perusahaan menunaikan hak pekerja sebelum hari raya keagamaan tiba.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kebijakan pencairan tepat waktu ini bertujuan mulia, yakni membantu para pekerja dalam memenuhi lonjakan kebutuhan menjelang perayaan Idul Fitri.

Dengan kepastian jadwal pencairan THR, pekerja diharapkan dapat merencanakan keuangan keluarga dengan lebih matang dan tenang.

​Mayoritas Cair Sejak Awal Maret 2026

​Ketua APINDO Kota Bekasi, Farid Elhakamy, menjelaskan bahwa tren pencairan THR tahun ini berjalan lancar. Sebagian besar perusahaan anggota telah mendistribusikan kewajiban tersebut kepada karyawannya sejak minggu ketiga bulan Ramadan, atau secara bertahap dimulai sejak awal Maret 2026.

​”Beberapa perusahaan bahkan sudah mulai membayarkan THR sejak 8 Maret lalu. Terutama ini dilakukan oleh perusahaan yang menerapkan sistem buffer stock (stok penyangga), sehingga ada dari mereka yang jadwal libur operasionalnya mendahului ketetapan pemerintah,” ujar Farid kepada RakyatBekasi.Com dalam keterangan resminya, Minggu (08/03/2026).

​Regulasi Kemenaker dan Pengawasan Internal APINDO

​Farid menegaskan bahwa mekanisme, besaran, dan tenggat waktu pencairan THR telah diatur secara tegas melalui regulasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI.

Oleh karena itu, para pelaku usaha di Kota Bekasi diwajibkan mematuhi dan membayarkan hak karyawan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku tanpa ada potongan yang tidak berdasar.

​Meski mayoritas sudah mencairkan, APINDO tetap melakukan pemantauan. Jika terdapat laporan atau temuan mengenai anggota APINDO yang belum melunasi kewajiban THR kepada pekerjanya, asosiasi akan mengambil langkah persuasif secara cepat.

​”Memang, untuk hal ini APINDO tidak berwenang memberikan sanksi hukum secara langsung kepada anggota yang melanggar ketentuan pencairan THR. Tetapi, apabila ada temuan di lapangan, kami akan segera bertindak proaktif menegur dan meminta anggota bersangkutan agar segera menunaikan kewajibannya kepada pekerja,” pungkas Farid tegas.

Apakah Anda sudah menerima THR tahun ini? Pastikan Anda menggunakan dana THR dengan bijak untuk kebutuhan hari raya. Bagikan pengalaman Anda seputar pencairan THR di kolom komentar, dan sebarkan artikel ini agar pekerja lain di Kota Bekasi mendapatkan informasi terkini!


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prostitusi Berkedok Panti Pijat Semakin Barbar, Pemkot Bekasi Diam?
Bungkam Cibiran, ‘Bocah Ledok’ Bekasi Rilis Buku Inspiratif
Prostitusi Berkedok ‘Be Glow’: KOAR Kantongi Bukti, Pemkot Bekasi Kemana?
Turun Tangan, BPKN RI Desak Usut Tuntas Tragedi Maut SPPG Aren Jaya
JPO depan Metropolitan Mall Bekasi Rampung Diperbaiki, Pejalan Kaki Makin Aman
Layanan Publik Tolak IKD? Warga Kota Bekasi Diminta Berani, Menolak dan Melawan!
Relax’t Spa Cibubur Tetap Jualan Terapis Esek-esek saat Libur Kenaikan Yesus Kristus
Emisi Metana TPST Bantargebang Kritis, Teknologi GALFAD Gagal Total
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:38 WIB

Prostitusi Berkedok Panti Pijat Semakin Barbar, Pemkot Bekasi Diam?

Sabtu, 16 Mei 2026 - 20:55 WIB

Bungkam Cibiran, ‘Bocah Ledok’ Bekasi Rilis Buku Inspiratif

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:43 WIB

Prostitusi Berkedok ‘Be Glow’: KOAR Kantongi Bukti, Pemkot Bekasi Kemana?

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:59 WIB

Turun Tangan, BPKN RI Desak Usut Tuntas Tragedi Maut SPPG Aren Jaya

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:12 WIB

JPO depan Metropolitan Mall Bekasi Rampung Diperbaiki, Pejalan Kaki Makin Aman

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x