Kabar Gembira! APINDO Klaim Mayoritas Perusahaan di Kota Bekasi Telah Cairkan THR Idul Fitri 1447 H

- Jurnalis

Senin, 9 Maret 2026 - 05:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua APINDO Kota Bekasi, Farid Elhakamy.

Ketua APINDO Kota Bekasi, Farid Elhakamy.

​Poin Utama:

  • ​Lokasi: Kota Bekasi, Jawa Barat.
  • ​Target Waktu: Pencairan THR dilakukan secara bertahap sejak awal Maret 2026 (minggu ketiga Ramadan 1447 H).
  • ​Fakta: Sebagian perusahaan, terutama dengan sistem buffer stock, telah membayarkan THR sejak 8 Maret 2026.
  • ​Regulasi: Pencairan diwajibkan mengacu pada aturan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI.

​BEKASI – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Bekasi membawa kabar baik bagi para pekerja menjelang hari raya. Pihaknya mengklaim bahwa sebagian besar perusahaan yang tergabung dalam keanggotaannya telah merealisasikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1447 Hijriah.

​Langkah ini merupakan bentuk kepatuhan para pelaku usaha terhadap regulasi ketenagakerjaan yang mewajibkan perusahaan menunaikan hak pekerja sebelum hari raya keagamaan tiba.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kebijakan pencairan tepat waktu ini bertujuan mulia, yakni membantu para pekerja dalam memenuhi lonjakan kebutuhan menjelang perayaan Idul Fitri.

Dengan kepastian jadwal pencairan THR, pekerja diharapkan dapat merencanakan keuangan keluarga dengan lebih matang dan tenang.

​Mayoritas Cair Sejak Awal Maret 2026

​Ketua APINDO Kota Bekasi, Farid Elhakamy, menjelaskan bahwa tren pencairan THR tahun ini berjalan lancar. Sebagian besar perusahaan anggota telah mendistribusikan kewajiban tersebut kepada karyawannya sejak minggu ketiga bulan Ramadan, atau secara bertahap dimulai sejak awal Maret 2026.

​”Beberapa perusahaan bahkan sudah mulai membayarkan THR sejak 8 Maret lalu. Terutama ini dilakukan oleh perusahaan yang menerapkan sistem buffer stock (stok penyangga), sehingga ada dari mereka yang jadwal libur operasionalnya mendahului ketetapan pemerintah,” ujar Farid kepada RakyatBekasi.Com dalam keterangan resminya, Minggu (08/03/2026).

​Regulasi Kemenaker dan Pengawasan Internal APINDO

​Farid menegaskan bahwa mekanisme, besaran, dan tenggat waktu pencairan THR telah diatur secara tegas melalui regulasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI.

Oleh karena itu, para pelaku usaha di Kota Bekasi diwajibkan mematuhi dan membayarkan hak karyawan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku tanpa ada potongan yang tidak berdasar.

​Meski mayoritas sudah mencairkan, APINDO tetap melakukan pemantauan. Jika terdapat laporan atau temuan mengenai anggota APINDO yang belum melunasi kewajiban THR kepada pekerjanya, asosiasi akan mengambil langkah persuasif secara cepat.

​”Memang, untuk hal ini APINDO tidak berwenang memberikan sanksi hukum secara langsung kepada anggota yang melanggar ketentuan pencairan THR. Tetapi, apabila ada temuan di lapangan, kami akan segera bertindak proaktif menegur dan meminta anggota bersangkutan agar segera menunaikan kewajibannya kepada pekerja,” pungkas Farid tegas.

​Apakah Anda sudah menerima THR tahun ini? Pastikan Anda menggunakan dana THR dengan bijak untuk kebutuhan hari raya. Bagikan pengalaman Anda seputar pencairan THR di kolom komentar, dan sebarkan artikel ini agar pekerja lain di Kota Bekasi mendapatkan informasi terkini!


Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KADIN Fest Bekasi 2027 Siap Boyong Slank hingga Tipe-X ke Harapan Indah
​Hari Santri 2026: Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tekankan Pengawasan Ketat dan Keteladanan di Lingkungan Pesantren
Tertibkan Fasilitas Mangkrak, Dishub Kota Bekasi Prioritaskan Halte Jalur Trans Patriot dan Bongkar Halte Sepi
Bos Summarecon Terjaring OTT KPK, Nasib Proyek Sky Train Bekasi dan TOD Rp 78 Miliar Tetap Jalan!
Realisasi Gedung Parkir Pemkot Bekasi 9 Lantai Masih Menggantung di ABT 2027
Pusaran Korupsi PT Migas Meluas: Kejagung RI Cecar Saksi dari Foster Oil hingga PT SP Dua Hari Beruntun
Menakar Kursi Pendamping Asep Surya Atmadja: Ini Syarat Calon Wakil Bupati Bekasi agar Tak Ada ‘Dusta’ di Pemerintahan
Waspada Sindikat Loker Bodong di Kota Bekasi, BPKN-RI Buka Posko Pengaduan Korban
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:14 WIB

KADIN Fest Bekasi 2027 Siap Boyong Slank hingga Tipe-X ke Harapan Indah

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:25 WIB

​Hari Santri 2026: Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tekankan Pengawasan Ketat dan Keteladanan di Lingkungan Pesantren

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Tertibkan Fasilitas Mangkrak, Dishub Kota Bekasi Prioritaskan Halte Jalur Trans Patriot dan Bongkar Halte Sepi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:19 WIB

Bos Summarecon Terjaring OTT KPK, Nasib Proyek Sky Train Bekasi dan TOD Rp 78 Miliar Tetap Jalan!

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:07 WIB

Pusaran Korupsi PT Migas Meluas: Kejagung RI Cecar Saksi dari Foster Oil hingga PT SP Dua Hari Beruntun

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x