Poin Utama:
- Lokasi: Kota Bekasi, Jawa Barat.
- Target Waktu: Pencairan THR dilakukan secara bertahap sejak awal Maret 2026 (minggu ketiga Ramadan 1447 H).
- Fakta: Sebagian perusahaan, terutama dengan sistem buffer stock, telah membayarkan THR sejak 8 Maret 2026.
- Regulasi: Pencairan diwajibkan mengacu pada aturan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI.
BEKASI – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Bekasi membawa kabar baik bagi para pekerja menjelang hari raya. Pihaknya mengklaim bahwa sebagian besar perusahaan yang tergabung dalam keanggotaannya telah merealisasikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1447 Hijriah.
Langkah ini merupakan bentuk kepatuhan para pelaku usaha terhadap regulasi ketenagakerjaan yang mewajibkan perusahaan menunaikan hak pekerja sebelum hari raya keagamaan tiba.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kebijakan pencairan tepat waktu ini bertujuan mulia, yakni membantu para pekerja dalam memenuhi lonjakan kebutuhan menjelang perayaan Idul Fitri.
Dengan kepastian jadwal pencairan THR, pekerja diharapkan dapat merencanakan keuangan keluarga dengan lebih matang dan tenang.
Mayoritas Cair Sejak Awal Maret 2026
Ketua APINDO Kota Bekasi, Farid Elhakamy, menjelaskan bahwa tren pencairan THR tahun ini berjalan lancar. Sebagian besar perusahaan anggota telah mendistribusikan kewajiban tersebut kepada karyawannya sejak minggu ketiga bulan Ramadan, atau secara bertahap dimulai sejak awal Maret 2026.
”Beberapa perusahaan bahkan sudah mulai membayarkan THR sejak 8 Maret lalu. Terutama ini dilakukan oleh perusahaan yang menerapkan sistem buffer stock (stok penyangga), sehingga ada dari mereka yang jadwal libur operasionalnya mendahului ketetapan pemerintah,” ujar Farid kepada RakyatBekasi.Com dalam keterangan resminya, Minggu (08/03/2026).
Regulasi Kemenaker dan Pengawasan Internal APINDO
Farid menegaskan bahwa mekanisme, besaran, dan tenggat waktu pencairan THR telah diatur secara tegas melalui regulasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI.
Oleh karena itu, para pelaku usaha di Kota Bekasi diwajibkan mematuhi dan membayarkan hak karyawan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku tanpa ada potongan yang tidak berdasar.
Meski mayoritas sudah mencairkan, APINDO tetap melakukan pemantauan. Jika terdapat laporan atau temuan mengenai anggota APINDO yang belum melunasi kewajiban THR kepada pekerjanya, asosiasi akan mengambil langkah persuasif secara cepat.
”Memang, untuk hal ini APINDO tidak berwenang memberikan sanksi hukum secara langsung kepada anggota yang melanggar ketentuan pencairan THR. Tetapi, apabila ada temuan di lapangan, kami akan segera bertindak proaktif menegur dan meminta anggota bersangkutan agar segera menunaikan kewajibannya kepada pekerja,” pungkas Farid tegas.
Apakah Anda sudah menerima THR tahun ini? Pastikan Anda menggunakan dana THR dengan bijak untuk kebutuhan hari raya. Bagikan pengalaman Anda seputar pencairan THR di kolom komentar, dan sebarkan artikel ini agar pekerja lain di Kota Bekasi mendapatkan informasi terkini!
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




















