Poin Utama:
- Waktu Operasional: Layanan dibuka kembali mulai Senin, 26 Januari 2026.
- Kuota Harian: Dibatasi maksimal 20 kendaraan per hari selama masa uji coba (trial).
- Sistem Baru: Penerapan integrasi data Fullcycle dan RFID dengan Kementerian Perhubungan.
- Lokasi: Gedung Uji Berkala Kendaraan Bermotor, wilayah Bekasi Utara.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi resmi membuka kembali layanan Uji Berkala Kendaraan Bermotor (KIR) di wilayah Bekasi Utara mulai Senin (26/01/2026).
Pembukaan ini dilakukan secara bertahap dengan pembatasan kuota harian menyusul selesainya proses pemeliharaan sistem data terpusat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapan Layanan Uji KIR Bekasi Utara Bisa Diakses?
Layanan pengujian kendaraan bermotor sudah dapat diakses oleh masyarakat umum mulai Senin esok hari, namun dengan status uji coba operasional.
Dishub Kota Bekasi menerapkan kebijakan pembatasan jumlah kendaraan untuk memastikan kestabilan sistem baru yang terintegrasi dengan pusat.
”Uji berkala perpanjangan akan dilakukan tahap uji coba Fullcycle (Trial). Dengan pembatasan kendaraan maksimal 20 kendaraan per hari,” kata Kepala Bidang Prasarana Dishub Kota Bekasi, Soenaryo Utomo, kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com melalui keterangan tertulisnya, Minggu (25/01/2026).
Soenaryo menambahkan bahwa langkah ini diambil sembari menunggu proses sinkronisasi data dengan sistem Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berjalan sempurna.
Mengapa Kuota Kendaraan Dibatasi 20 Unit Per Hari?
Pembatasan kuota ini bukan tanpa alasan. Saat ini, sistem di daerah sedang dalam tahap penyesuaian integrasi data (migrasi) dengan infrastruktur teknologi informasi milik Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Fokus utama Dishub Kota Bekasi saat ini adalah memastikan masyarakat yang hendak menguji kendaraan di Gedung Uji KIR tetap terlayani, meskipun proses sinkronisasi sistem Fullcycle di lapangan masih membutuhkan penyesuaian teknis lanjutan.
Apa Penyebab Layanan Sempat Ditutup Total?
Sebelumnya, layanan Uji KIR di Bekasi Utara sempat ditutup sementara sejak 15 Januari 2026. Penutupan ini tidak hanya terjadi di Kota Bekasi, melainkan juga dialami oleh berbagai daerah lain di Jawa Barat.
Hal ini disebabkan oleh adanya shutdown sementara layanan sistem bukti lulus uji berkala dari pusat.
Kementerian Perhubungan melakukan pemeliharaan teknis menyeluruh yang meliputi:
- Migrasi data sistem RFID dan Fullcycle.
- Pengaturan ulang (reset) aplikasi dan manajemen server pusat data.
- Instalasi aplikasi e-SAM sebagai syarat operasional sistem terbaru.
- Penyesuaian struktur data secara nasional.
Penutupan yang awalnya direncanakan berakhir pada 19 Januari 2026 tersebut terpaksa diperpanjang hingga 25 Januari 2026 karena kompleksitas proses sinkronisasi data antarwilayah.
Dengan dibukanya kembali layanan ini, pemilik kendaraan angkutan barang dan penumpang diimbau untuk segera menjadwalkan pengujian kendaraannya.
Pemkot Bekasi berharap normalisasi layanan dapat segera terwujud sepenuhnya setelah masa uji coba sistem baru ini dinyatakan stabil.
Punya keluhan terkait layanan publik atau Uji KIR di Bekasi? Laporkan temuan Anda ke redaksi RakyatBekasi.Com untuk kami tindak lanjuti.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







































