BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) terus mengebut penyelesaian program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu). Disperkimtan menargetkan pengerjaan fisik terhadap 130 unit rumah yang masuk dalam kategori pembangunan tahun anggaran 2025 akan rampung sepenuhnya pada tanggal 25 Desember 2025 mendatang.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui penyediaan hunian yang layak, aman, dan sehat.
Komitmen Penyelesaian Akhir Tahun
Kepala Disperkimtan Kota Bekasi, Widayat Subroto Hardi, menegaskan bahwa target penyelesaian ini adalah bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam merealisasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 secara efektif.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
”Tahun ini semua proses sudah berjalan, dan sebagian besar unit sudah mulai selesai pengerjaannya. Target kami memang menyelesaikan seluruh pekerjaan fisik tepat pada tanggal 25 Desember nanti,” ujar Widayat dalam keterangannya, Selasa (16/12/2025).
Widayat merinci bahwa ratusan unit Rutilahu yang diperbaiki tersebut tersebar merata di seluruh wilayah Kota Bekasi. Program ini menyasar 12 kecamatan yang ada, memastikan pemerataan pembangunan infrastruktur permukiman.
”Anggaran perbaikan ini kami full menggunakan APBD, baik bantuan dari Provinsi maupun murni Kota Bekasi. Rata-rata sebarannya ada di 12 kecamatan, di mana setiap kecamatan mendapatkan alokasi perbaikan untuk sekitar 10 hingga 11 titik lokasi,” tandasnya.
Anggaran dan Skema Bantuan “Aladin”
Terkait besaran dana, Sekretaris Disperkimtan Kota Bekasi, Edi Supriadi (sekarang Sekretaris Bapenda), memberikan rincian teknis mengenai bantuan yang diterima masyarakat. Setiap unit rumah mendapatkan bantuan stimulan sebesar Rp20 juta.
Jika dikalkulasikan, total anggaran yang digelontorkan untuk 130 unit rumah pada tahap ini mencapai Rp2,6 miliar. Dana tersebut disalurkan langsung melalui mekanisme transfer ke rekening Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM).
”Komposisi bantuan Rp20 juta itu dibagi menjadi dua pos: Rp17,5 juta untuk belanja material bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tenaga kerja atau jasa tukang,” jelas Edi.
Konsep perbaikan ini fokus pada standar Aladin (Atap, Lantai, dan Dinding). Karena sifatnya stimulan atau rangsangan, Edi menyebutkan bahwa penerima bantuan diperbolehkan untuk menambah biaya secara swadaya jika ingin melakukan peningkatan kualitas di luar standar dasar tersebut, seperti penambahan cat atau kualitas pasir yang lebih baik.
Proses Verifikasi Ketat dan Berjenjang
Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, Disperkimtan menerapkan proses seleksi dan verifikasi yang ketat. Mekanisme pengajuan dimulai dari usulan tingkat RT dan RW, yang kemudian diteruskan ke pihak Kelurahan sebelum akhirnya masuk ke data base Disperkimtan.
”Setiap rumah yang diusulkan akan diseleksi secara selektif. Tim dari Kelurahan setempat bersama tim teknis Disperkimtan akan turun langsung melakukan survei lapangan,” ungkap Edi.
Ia menambahkan bahwa data bersifat dinamis. Rumah yang awalnya masuk kategori bisa saja dicoret jika saat survei lapangan ditemukan ketidaksesuaian kondisi atau status kepemilikan.
”Bilamana ada rumah yang awalnya masuk kategori, lalu saat disurvei ternyata sudah tidak memenuhi syarat (misalnya sudah diperbaiki sendiri atau sengketa), maka kuotanya akan dialihkan ke warga lain yang lebih membutuhkan dan memenuhi persyaratan administrasi,” tegasnya.
Peta Jalan Penanganan Rutilahu 2018-2026
Program perbaikan Rutilahu di Kota Bekasi bukan hanya program jangka pendek. Berdasarkan data Disperkimtan, Pemerintah Kota Bekasi memiliki target jangka panjang untuk menangani total 4.417 unit Rutilahu sejak tahun 2018 hingga akhir 2026.
Hingga pertengahan 2023 lalu, realisasi perbaikan sudah mencapai 50 persen dari total target. Percepatan terus dilakukan pada tahun 2024 hingga 2026 dengan estimasi pengerjaan sekitar 750 unit per tahun.
”Meski target sudah ditetapkan, kami menyadari jumlah Rutilahu bisa bertambah seiring berjalannya waktu karena faktor usia bangunan yang semakin tua. Namun, kami optimis pada tahun 2026 target utama penanganan kawasan kumuh dan rumah tidak layak huni ini dapat terselesaikan,” pungkas Widayat.
Masyarakat Kota Bekasi diharapkan dapat terus memantau dan mendukung program ini agar transparansi dan kualitas pembangunan tetap terjaga demi mewujudkan Kota Bekasi yang lebih tertata dan sejahtera.
Punya informasi terkait warga yang membutuhkan bantuan Rutilahu di lingkungan Anda? Jangan ragu untuk melapor ke perangkat RT/RW atau Kelurahan setempat agar dapat didata dan diverifikasi oleh dinas terkait.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




































