KOTA BEKASI – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan bahwa dirinya tengah mengatur soal Komite Sekolah yang tertuang di dalam Pergub nomer 44 tahun 2022 yang kini tengah disoroti masyarakat.
“Lagi saya atur dengan syarat ketat. Nah ini yang kemarin syaratnya kurang ini,” jawab pria yang akrab disapa kang Emil ini di sela-sela pemberian bantuan di wilayah kelurahan Kayuringin Bekasi Selatan Kota Bekasi. Selasa (20/09/2022).
Ketika ditanyakan apakah diperbolehkan meminta uang gedung atau SPP di sekolah, mantan Wali Kota Bandung itu hanya menjawab bahwa uang SPP untuk SMAN/SMKN di Jawa Barat sudah gratis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekedar informasi, selama ini Komite Sekolah justru dianggap sebagai tukang stempel kepentingan Kepala Sekolah.
Peraturan Gubernur terkait tata kelola SLTA tentu sangat dibutuhkan. Termasuk Pergub No 44 Tahun 2022 tentang “Komite Sekolah” sangatlah strategis untuk menguatkan layanan terbaik bagi masyarakat, khususnya di Jawa Barat.
Keberadaan Komite Sekolah dalam sebuah sekolah tentu sangat penting dan seksi.
Latar belakang hadirnya Pergub 44 adalah untuk meningkatkan mutu pelayanan pendidikan dengan memformalkan partisipasi masyarakat melalui pembentukan Komite Sekolah tentu sesuai undang-undang yang berlaku.
Upaya meningkatkan mutu layanan pendidikan dan melibatkan partisipasi masyarakat adalah penting.
Masyarakat “wajib” ambil bagian dalam meningkatkan mutu layanan pendidikan di setiap satuan pendidikan.
Komite Sekolah adalah organisasi formal internal sekolah yang bertanggung jawab akan peningkatan mutu layanan pendidikan.
Definisi Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, pakar pendidikan, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
Orang-orang yang kompeten dan niat kontributif pada sekolah selain orangtua siswa, bisa masuk di Komite Sekolah.
Diantara tugas implementatif Komite Sekolah (pasal 3 poin b) adalah : menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari orangtua/wali peserta didik, masyarakat lainnya, melalui upaya kreatif dan inovatif.
Komite Sekolah punya tugas menggalang dana. Sekolah tentu butuh dana dan Komite Sekolah wajib menggalang dana dari orangtua siswa dan masyarakat lainnya.
Dalam pasal 12 dijelaskan bahwa Komite Sekolah dilarang “berbisnis” menjual barang apa pun dengan modus komersialisasi ekonomi demi kepentingan pribadi dan pengurus.
Kemudian di pasal 15 dijelaskan bahwa Komite Sekolah dibolehkan melakukan penggalangan dana, tetapi tentu bukan pungutan wajib.
Penggalangan dana itu untuk dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan di satuan pendidikan agar mutu layanan pendidikan lebih meningkat.
Komite Sekolah wajib membuat kategorisasi pilihan dengan memperhatikan kemampuan sosial ekonomi orangtua/wali. (*)