Akan tetapi, seorang mantan narapidana, termasuk kasus tindak pidana korupsi yang ingin mendaftar diwajibkan mengumumkan kepada masyarakat bahwa dirinya pernah dihukum akibat kasus korupsi dan telah selesai menjalani hukuman tersebut.
“Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana,” demikian mengutip pasal tersebut.
Menurut pakar hukum UMM, Catur Wid Haruni, kesempatan para mantan koruptor mendulang suara dalam pileg mengacu dalam UU HAM No. 39 Tahun 99 itu terutama di pasal 43 ayat 1, setiap warga negara itu berhak di pilih dan memilih dalam pemilihan umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jadi secara normatif hak sipil dan politik diatur dalam UU HAM dan lebih jauh itu juga ada di dalam UU Sipil dan politik ada di UU No. 12 tahun 2005 khususnya di pasal 25.
Bahwa setiap warga negara itu mempunyai hak dan kesempatan, tanpa membedakan apapun jadi tidak ada diskriminasi. Misalnya untuk ikut serta dalam pelaksaan urusan pemerintahan baik secara langsung maupun tidak langsung melalui wakil-wakil yang dipilih secara bebas.
Kemudian ada poin untuk dipilih pada pemilihan umum yang bersekala dengan hak yang universal dan dilakukan pada pemungutan suara secara rahasia untuk kebebasan menyatakan keinginan dari para pemilih, kemudian yang lain memperoleh akses pelayanan umum di negara atas dasar persamaan dalam arti umum karena kita sudah melakukan stratifikasi ya atas konferensi internasional tentang hak sipil dan politik yang kemudian itu dituangkan dalam UU No 12 tahun 2005.
“Jadi kalau dalam prespektif HAM itu siapa pun diberi kesempatan yang sama dalam hukum dan pemerintahan tidak ada diskriminasi untuk dipilih dan memilih,” katanya secara terpisah.
Sikap Pragmatis Parpol
Selain faktor kegagalan kaderisasi partai politik sehingga masih memberikan kesempatan kepada mantan narapidara korupsi, juga karena faktor lain. Parpol cenderung bersikap pragmatis.Padahal partai politik merupakan penyaring bagi rekrutmen politik yang diharapkan meghasilkan figur-figur terbaik.Seperti anti korupsi, berih dan mempunyai visi pembangunan yang jelas termasuk orientasi pada pelayanan publik.
“Tetapi kan parpol di tengah sistem kompetisi yang sangat kompetitif, dinamis, dan juga bisa dikatakan butuh biaya besar mengambil pendekatan yang paling pragmatis dan memungkinkan untuk memenangi kursi,” kata pengamat hukum pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, Rabu (30/08/2023).
Apalagi kalau para mantan koruptor tersebut ditopang oleh kekuatan modal finansual dan mempunyai jejaring yang luas. Sehingga, saringan di partai politik dinilai tidak bekerja. Jadi partai yang masih diberikan untuk merekrut mantan terpidana, itu adalah kontributor terbesar masih maraknya mantan terpidana dicalonkan dalam pileg nanti.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya