Karpet Merah Caleg Eks Koruptor, Partai Politik Nihilkan Moralitas dan Regenerasi

- Jurnalis

Minggu, 3 September 2023 - 14:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Koruptor Jadi Caleg, Partai Politik Nihilkan Moralitas dan Regenerasi.

Eks Koruptor Jadi Caleg, Partai Politik Nihilkan Moralitas dan Regenerasi.

Akan tetapi, seorang mantan narapidana, termasuk kasus tindak pidana korupsi yang ingin mendaftar diwajibkan mengumumkan kepada masyarakat bahwa dirinya pernah dihukum akibat kasus korupsi dan telah selesai menjalani hukuman tersebut.

“Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana,” demikian mengutip pasal tersebut.

Menurut pakar hukum UMM, Catur Wid Haruni, kesempatan para mantan koruptor mendulang suara dalam pileg mengacu dalam UU HAM No. 39 Tahun 99 itu terutama di pasal 43 ayat 1, setiap warga negara itu berhak di pilih dan memilih dalam pemilihan umum.

Jadi secara normatif hak sipil dan politik diatur dalam UU HAM dan lebih jauh itu juga ada di dalam UU Sipil dan politik ada di UU No. 12 tahun 2005 khususnya di pasal 25.

Bahwa setiap warga negara itu mempunyai hak dan kesempatan, tanpa membedakan apapun jadi tidak ada diskriminasi. Misalnya untuk ikut serta dalam pelaksaan urusan pemerintahan baik secara langsung maupun tidak langsung melalui wakil-wakil yang dipilih secara bebas.

Kemudian ada poin untuk dipilih pada pemilihan umum yang bersekala dengan hak yang universal dan dilakukan pada pemungutan suara secara rahasia untuk kebebasan menyatakan keinginan dari para pemilih, kemudian yang lain memperoleh akses pelayanan umum di negara atas dasar persamaan dalam arti umum karena kita sudah melakukan stratifikasi ya atas konferensi internasional tentang hak sipil dan politik yang kemudian itu dituangkan dalam UU No 12 tahun 2005.

Baca Juga:  Penemuan 7 Jenazah Remaja di Kali Bekasi, Pj Gani Pinta Orang Tua Lakukan Pengawasan Ekstra

“Jadi kalau dalam prespektif HAM itu siapa pun diberi kesempatan yang sama dalam hukum dan pemerintahan tidak ada diskriminasi untuk dipilih dan memilih,” katanya secara terpisah.

Sikap Pragmatis Parpol

Selain faktor kegagalan kaderisasi partai politik sehingga masih memberikan kesempatan kepada mantan narapidara korupsi, juga karena faktor lain. Parpol cenderung bersikap pragmatis.Padahal partai politik merupakan penyaring bagi rekrutmen politik yang diharapkan meghasilkan figur-figur terbaik.Seperti anti korupsi, berih dan mempunyai visi pembangunan yang jelas termasuk orientasi pada pelayanan publik.

“Tetapi kan parpol di tengah sistem kompetisi yang sangat kompetitif, dinamis, dan juga bisa dikatakan butuh biaya besar mengambil pendekatan yang paling pragmatis dan memungkinkan untuk memenangi kursi,” kata pengamat hukum pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, Rabu (30/08/2023).

Apalagi kalau para mantan koruptor tersebut ditopang oleh kekuatan modal finansual dan mempunyai jejaring yang luas. Sehingga, saringan di partai politik dinilai tidak bekerja. Jadi partai yang masih diberikan untuk merekrut mantan terpidana, itu adalah kontributor terbesar masih maraknya mantan terpidana dicalonkan dalam pileg nanti.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hattrick! Tiga Lembaga Survei Unggulkan Tri Adhianto – Harris Bobihoe di Pilkada Kota Bekasi
Panwascam Bekasi Utara Berhasil Damaikan Sengketa APK Paslon 01 Vs 03
Ini Pesan Kang Dedi Mulyadi dalam Rakercabsus Gerindra Kota Bekasi
Tri Adhianto-Harris Bobihoe Hadiri Deklarasi Dukungan Ribuan Relawan ‘SaTAHi’
KPU Cetak 1.876.239 Lembar Surat Suara untuk Pilkada Kota Bekasi 2024
Panwascam Medansatria Tindaklanjuti Dugaan ‘Money Politic’ Paslon 1
Pemkot Bekasi Pastikan ASN Netral di Pilkada Serentak 2024
Menuju Kota Bekasi Keren dan Ramah Lingkungan, Tri Adhianto Targetkan Seribu Taman Inklusif

Berita Terkait

Jumat, 18 Oktober 2024 - 14:08 WIB

Hattrick! Tiga Lembaga Survei Unggulkan Tri Adhianto – Harris Bobihoe di Pilkada Kota Bekasi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 18:31 WIB

Panwascam Bekasi Utara Berhasil Damaikan Sengketa APK Paslon 01 Vs 03

Kamis, 17 Oktober 2024 - 09:20 WIB

Ini Pesan Kang Dedi Mulyadi dalam Rakercabsus Gerindra Kota Bekasi

Rabu, 16 Oktober 2024 - 18:09 WIB

Tri Adhianto-Harris Bobihoe Hadiri Deklarasi Dukungan Ribuan Relawan ‘SaTAHi’

Rabu, 16 Oktober 2024 - 10:12 WIB

KPU Cetak 1.876.239 Lembar Surat Suara untuk Pilkada Kota Bekasi 2024

Berita Terbaru

error: Content is protected !!