Karpet Merah untuk Gibran, MK Terima Gugatan UU Pemilu dengan Syarat Khusus

- Jurnalis

Senin, 16 Oktober 2023 - 15:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan JR batas usia minimal capres cawapres di Ruang Sidang MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).

Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan JR batas usia minimal capres cawapres di Ruang Sidang MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).

Mahkamah konstitusi memutuskan untuk menerima uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-undang nomor 7 tahun 2017 mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Baca Juga:  Masuk Tahun Politik 2024, Pj Wali Kota Bekasi Ingatkan ASN Jaga Netralitas

MK memutuskan untuk menerima perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A.

“Menetapkan untuk mengabulkan gugatan perkara sebagian,” ujar Ketua MK Anwar Usman, ketika membacakan putusan, di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam permohonan yang dilayangkan 3 Agustus 2023, pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Diksi berpengalaman sebagai kepala daerah itu lah yang kemudian dikabulkan Hakim MK.

Baca Juga:  Jelang Pemilu 2024, ASN Kota Bekasi 'Darurat' Netralitas

“Demikian diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri sembilan hakim kontitusi,” kata Anwar Usman.

Pada pertimbangannya, Hakim MK membandingkan banyak tokoh dunia yang menjadi pemimpin di rentan umur 35 tahun.

“Pembatasan usia minimal capres cawapres 40 tahun semata (an sich), menurut Mahkamah merupakan wujud perlakuan yang tidak proporsional sehingga bermuara pada terkuaknya ketidakadilan yang intolerable,” kata Hakim MK Guntur Hamzah.

Selain itu, pertimbangan hakim MK lain yakni terkait pengalaman seorang kepala daerah yang dianggap layak maju sebagai calon Presiden atau calon wakil Presiden.

Baca Juga:  Diduga Terlibat Politik Praktis, Lurah Margahayu dan Bacaleg PDI Perjuangan 'Mejeng' di Giat Pematusan

“Jabatan Presiden dan Wakil Presiden menurut batas penalaran yang wajar kurang relevan untuk disangkutpautkan dengan hanya syarat usia calon Presiden dan wakil Presiden. Artinya Presiden dan Wakil Presiden yang pernah terpilih melalui pemilih dengan sendirinya seyogjanya telah memenuhi syarat usia untuk jabatan Presiden dan wakil Presiden,” kata Guntur Hamzah

Pertimbangan lain, yakni DPR dan pemerintah telah menyerahkan seluruhnya kepada mahkamah untuk memutus pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017.

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pesan Pj Gani kepada Kontestan Pilkada Kota Bekasi, Teladani Empat Sifat Nabi Muhammad SAW
Ditanya Soal Target di Pilgub Jabar, Ahmad Syaikhu Ikhtiar dan Berjuang Karena ada Peluang
Cagub Jabar Ahmad Syaikhu Turun Gunung Sosialiasikan Diri, Program serta Visi Misi
Tiga Paslon Pilkada Kota Bekasi Kompak Hadiri Maulid Akbar dan Dzikir Kebangsaan
Ricky Tambunan: Paslon Lain Hanya Tebar Janji, Tri Adhianto Sudah Terbukti
Tim Pemenangan ‘Ridho’ Optimis Raup Sejuta Suara Lebih di Pilkada Kota Bekasi
KPU Kota Bekasi Terima Tanggapan Masyarakat Terhadap Keabsahan Persyaratan Paslon
Usai Lantik Tim Pemenangan, Paslon ‘Ridho’ Target Menang Pilkada Kota Bekasi

Berita Terkait

Senin, 16 September 2024 - 14:25 WIB

Pesan Pj Gani kepada Kontestan Pilkada Kota Bekasi, Teladani Empat Sifat Nabi Muhammad SAW

Senin, 16 September 2024 - 11:39 WIB

Ditanya Soal Target di Pilgub Jabar, Ahmad Syaikhu Ikhtiar dan Berjuang Karena ada Peluang

Senin, 16 September 2024 - 11:09 WIB

Cagub Jabar Ahmad Syaikhu Turun Gunung Sosialiasikan Diri, Program serta Visi Misi

Senin, 16 September 2024 - 09:41 WIB

Tiga Paslon Pilkada Kota Bekasi Kompak Hadiri Maulid Akbar dan Dzikir Kebangsaan

Minggu, 15 September 2024 - 18:26 WIB

Ricky Tambunan: Paslon Lain Hanya Tebar Janji, Tri Adhianto Sudah Terbukti

Berita Terbaru

error: Content is protected !!