BANDUNG – Unjuk rasa Aliansi Mahasiswa Cinta Negeri (ANTRI) di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Selasa (31/10/2023) menjadi perhatian ratusan pengendara yang melewati Jl. R.E Martadinata Kota Bandung.
Akibat aksi tersebut, jalan raya yang padat kendaraan menjadi macet panjang hingga mencapai 3 km.
Koordinator aksi, Muhammad Ali menyatakan kasus Polder Air Arenjaya Kecamatan Bekasi Timur dan penerbitan Site Plan Kawasan Grand Kota Bintang Kecamatan Bekasi Barat menjadi PR bagi penegak hukum di wilayah Kota Bekasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, sudah bertahun-tahun kasus tersebut terkesan di peti es-kan tanpa ada penyelesaian.
“Dua kasus besar ini luput dari penyelesaian, seharusnya penegak hukum di wilayah Kota Bekasi mampu menuntaskannya. Tetapi hingga sekarang kasusnya membias,” ungkap Ali dalam orasinya di depan Kejati Jawa Barat.
“Karenanya kami melaporkan kasus ini ke Kejati Jawa Barat agar ditindaklanjuti,” tegasnya.
Ali menjelaskan, kasus polder air Arenjaya merupakan kasus yang janggal. Pasalnya, lahan yang dijadikan tandon air itu dalam status sengketa kepemilikan.
Tri Adhianto dan Koswara Hanafi
Namun Pemerintah Kota Bekasi tetap memaksa melaksanakan pembangunan tanpa menyelesaikan pembebasan lahan.
“Aneh, Pemkot Bekasi nekat membangun polder air di lahan sengketa. Ada apa? Di mana pun, apabila pemerintah mempunyai proyeksi pembangunan, yang pertama dilihat status tanah apakah sengketa atau tidak. Lalu setelah mengetahui statusnya aman, maka dibayar kepada pemilik dan selanjutnya dilaksanakan pembangunan. Semua harus masuk akal dan sesuai aturan,” papar Ali mencontoh pembangunan jalan tol maupun KCIC, dilaksanakan pembangunan setelah menyelesaikan pembayaran.
Dalam kasus tandon air tersebut, Ali menduga ada keterlibatan Tri Adhianto semasa dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Bekasi.
Menurut Ali, permasalahannya tidak hanya dalam aspek ganti rugi sebagaimana disoroti oleh berbagai elemen masyarakat. Tetapi terdapat indikasi korupsi.
“Kita menduga ada dugaan KKN dalam menetapkan lahan itu. Makanya kita minta Kejati memeriksa mantan Kadis PUPR, Tri Adhianto,” ujar Ali.
Selain Tri Adhianto, Ali juga menyeret nama Koswara Hanafi dalam kasus penerbitan site plan Grand Kota Bintang Kecamatan Bekasi Barat.
“Kasus yang menggantung lainnya adalah permasalahan Kawasan Grand Kota Bintang. Kita menyikapi dugaan korupsi dalam penerbitan site plan oleh Kepala Dinas Tata Kota Bekasi, Koswara Hanafi,” ungkapnya.
Ali mencurigai penerbitan site plan tidak memiliki dasar yang kuat. Pasalnya, lahan yang dijadikan kawasan merupakan tanah pengairan, bukan tanah milik.
“Kejati wajib membongkar kasus ini, karena selain penyerobotan lahan pengairan, terindikasi adanya korupsi dalam penerbitan site plan oleh Koswara,” tandas Ali.
“Mungkin nama Tri Adhianto juga bisa terseret dalam penerbitan rekomendasi dari instansi semasa dia menjabat,” pungkasnya.