Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, melalui Fraksi PDI Perjuangan, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk segera menyusun dan menerbitkan payung hukum yang jelas terkait realisasi program unggulan Rp 100 juta per RW. Program ini merupakan salah satu janji politik utama Wali Kota Tri Adhianto dan Wakil Wali Kota Abdul Harris Bobihoe pada masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 lalu.
Desakan ini bertujuan untuk memastikan program yang berpotensi mempercepat pembangunan di tingkat lingkungan tersebut dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan terhindar dari potensi masalah hukum di kemudian hari.
Apresiasi dan Pentingnya Landasan Hukum
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bekasi, Oloan Nababan, menyatakan apresiasinya terhadap komitmen Pemkot untuk merealisasikan program tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, ia menekankan bahwa tanpa adanya regulasi yang kuat, program ini rentan terhadap penyimpangan.
“Kami sangat mendukung program Pemerintah Kota Bekasi yang akan menggelontorkan dana Rp 100 juta ke setiap RW. Ini sesuai dengan janji politik Kepala Daerah,” ujar Oloan melalui keterangan resminya, Minggu (03/08/2025). “Akan tetapi, agar pelaksanaannya berjalan dengan baik dan tepat sasaran, mutlak harus dibuatkan payung hukum yang mengatur seluruh prosesnya.”
Menurutnya, payung hukum tersebut harus mencakup seluruh tahapan, mulai dari perencanaan, analisis kebutuhan, mekanisme pelaksanaan, hingga sistem pelaporan dan evaluasi yang ketat.
“Kami yakin program ini dapat mempercepat pembangunan di lingkungan RW se-Kota Bekasi, tanpa harus menunggu proses perencanaan formal seperti Musrenbang atau jaring aspirasi DPRD,” tambahnya. “Namun, semua harus dilaksanakan sesuai ketentuan agar tidak menjadi temuan di kemudian hari.”
Komitmen Pemkot dan Rencana Realisasi Anggaran
Di sisi lain, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, telah mengonfirmasi komitmennya untuk mencairkan dana program yang diberi nama “RW Berdaya” ini. Ia menargetkan realisasi anggaran akan dilakukan pada Anggaran Belanja Tambahan (ABT) tahun ini.
“Rencananya di tahun ini, melalui ABT pada triwulan ketiga atau keempat, sekitar bulan Oktober hingga Desember,” ungkap Tri Adhianto dalam sebuah konfirmasi pada Selasa (20/05/2025).
Berdasarkan data, Kota Bekasi memiliki 1.013 Rukun Warga (RW). Dengan alokasi Rp 100 juta untuk setiap RW, Pemkot Bekasi perlu menyiapkan total anggaran yang sangat signifikan.
“Untuk prakiraan detailnya saya lupa, tapi biaya operasional mereka kan sudah Rp 100 juta per RW untuk infrastruktur, itu sudah kita siapkan. Totalnya hampir Rp 100 miliar lebih, kurang lebih,” sambung Wali Kota. Jika dihitung secara akurat, total anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp 101,3 miliar.
Mekanisme Penggunaan dan Transparansi Dana
Penting untuk dicatat bahwa dana Rp 100 juta ini bukanlah insentif bagi pengurus RW. Dana tersebut merupakan anggaran pengelolaan lingkungan yang dapat dimanfaatkan secara langsung untuk berbagai kebutuhan, di antaranya:
- Perbaikan Infrastruktur: Perbaikan jalan lingkungan, drainase, dan fasilitas umum lainnya.
- Keamanan: Peningkatan sistem keamanan lingkungan.
- Fasilitas Warga: Pemeliharaan balai warga, posyandu, atau taman.
- Pemberdayaan Ekonomi: Mendirikan koperasi, memberikan bantuan modal untuk usaha mikro di tingkat RW, atau kegiatan ekonomi produktif lainnya.
Untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, setiap RW diwajibkan untuk membuat laporan penggunaan dana yang diserahkan kepada lurah setempat. Selanjutnya, laporan keuangan tersebut harus disampaikan kepada warga melalui forum musyawarah RT dan RW, sehingga masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam pengawasan.
Penyaluran dana stimulus langsung ke tingkat RW merupakan terobosan yang menarik. Bagaimana menurut Anda efektivitas program “RW Berdaya” ini untuk pembangunan Kota Bekasi? Bagikan pandangan Anda di media sosial kami dan terus ikuti perkembangan beritanya.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



































