Pedagang Pasar Jatiasih, Kota Bekasi, mengeluhkan nasib mereka yang terancam kehilangan mata pencaharian. Pasalnya, lapak yang selama ini menjadi tempat usaha, akan segera disegel secara sepihak oleh pihak pengembang, PT Mukti Sarana Abadi (PT MSA).
Pasar Jatiasih sendiri saat ini diketahui sedang ada pengerjaan revitalisasi. Hal ini membuat para pedagang terpaksa direlokasi ke Tempat Penampungan Sementara (TPS).
Namun, di saat revitalisasi belum juga rampung, pihak pengembang malah mengancam akan menyegel lapak para pedagang di TPS, dengan alasan belum melunasi pembayaran kios.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami berdagang sejak tahun 90 an, semua sudah terdata oleh dinas. Kalau dikatakan kami tidak membeli kios, itu salah besar. Kami pedagang lama, bukan pedagang mau masuk baru. Kami membeli kios dari tahun 1993,” kata Parlan Tumenggung, salah satu pedagang kepada awak media, Rabu (24/11/2021) lalu.
Parlan mengaku sangat kecewa dengan sikap pihak pengembang yang tidak berpihak kepada pedagang lama. Padahal sudah puluhan tahun ia dan rekannya berjualan, dan selalu rutin membayar retribusi.
“Kami semua keberatan dengan surat yang dilayangkan PT MSA karena saya menganggap PT MSA ini tidak memahami. Tidak ada ceritanya pedagang pasar yang ditempatkan di TPS itu disegel, maksudnya apa?” ujar Parlan.
“Bangunan ini dibangun atas kerja sama kontrak antara PT MSA dengan pemerintah, semestinya data-data itu semua ada. Nah sekarang ini di TPS aja disegel, alangkah arogansinya ini PT, jangan sepihak,” keluhnya.
Pedagang lainnya, Zaenal Arifin, juga ikut meluapkan kekecewaannya terhadap PT MSA yang dinilai semena-mena. Padahal menurutnya pihak pengembang seharusnya bertanggung jawab memfasilitasi pedagang yang direlokasi.
“Itu kan sudah menjadi kewajiban pengembang. Karena kami berdagang di Pasar Jatiasih itu mau direvitalisasi, sedang dibangun. Secara otomatis kita kan dipindahkan di TPS. Kalau TPS aja disegel, kami berdagang di mana. Padahal seharusnya pengembang itu yang menyediakan TPS,” ungkapnya.