Kekosongan Komisioner di Berbagai Daerah, Bawaslu RI Raih Penghargaan ‘Piagam Ajaib’

- Jurnalis

Jumat, 18 Agustus 2023 - 14:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemberian piagam ini merupakan sebuah sindirian yang diinisiasi oleh berbagai organisasi pemantau pemilu yaitu Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Visi Nusantara Maju, Formappi, TePi, dan LS Vinus.

Pemberian piagam ini merupakan sebuah sindirian yang diinisiasi oleh berbagai organisasi pemantau pemilu yaitu Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Visi Nusantara Maju, Formappi, TePi, dan LS Vinus.

Gerakan untuk Indonesia Adil dan Demokratis (GIAD) memberi piagam penghargaan Museum Ajaib Rekor Indonesia (MARI) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI buntut kosongnya jabatan di 514 Kabupaten dan Kota.

Pemberian piagam ini merupakan sebuah sindirian yang diinisiasi oleh berbagai organisasi pemantau pemilu yaitu Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Visi Nusantara Maju, Formappi, TePi, dan LS Vinus.

“Bagi kita ini satu perkara atau perkembangan yang istilah kita ajaib, kita berinisiatif memberi anugerah kepada Bawaslu dalam bentuk piagam yang berhasil melakukan satu keajaiban di dalam perjalanan terkait dengan pengosongan jabatan di 514 Kabupaten dan kota di Indonesia,” kata Direktur Eksekutif LIMA, Ray Rangkuti di kantor Bawaslu RI, Jakart Pusat, Jumat (18/08/2023).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sampai saat ini, lanjut Ray, Bawaslu tak juga memberi penjelasan terkait penundaan pengumuman hasil seleksi anggota Bawaslu tersebut.

Baca Juga:  Bawaslu Tegur KPU Gegara Terlibat dalam Perdebatan Sistem Pencoblosan Pemilu 2024

Ia juga menyoroti surat pernyataan yang dikeluarkan Bawaslu terkait pihaknya yang disebut tidak melanggar aturan lantaran butuh proses 60 hari kerja dalam menetapkan hasil seleksi.

Sehingga, sejak tanggal 15 Agustus sampai 18 Agustus sekarang terjadinya kekosongan jabatan yang mengakibatkan kurangnya pengawasan tahapan pemilu mengingat akan diumumkannya Daftar Calon Sementara (DCS).

“Ya tentu kalau 60 harinya enggak melanggar tapi bahwa tanggal 12 Agustus, ada batas waktu yang terlampaui sehingga terjadi demisionerisasi di 514 kabupaten kota di seluruh indonesia. Itu sebetulnya masalahnya,” tegas Ray.

Dengan adanya demisionerisasi tersebut, Ray menilai berpotensi kuat bahwa Bawaslu dalam kinerjanya tidak berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga:  Memenuhi Syarat, Bawaslu Panggil Pelapor Dugaan Penggelembungan Suara oleh PPK Bekasi Timur

Ia bahkan menyebut bahwa pihak Bawaslu justru merusak demokrasi jelang pemilu.

“Bawaslu sampai hari ini tidak membuka informasi mengapa bisa mengosongkan 514 jabatan ini. Itu kalau konteks negara udh dikudeta. Ketidak jelasan ini kemudian memancing berbagai spekulasi, jangan-jangan kemudian ini ada upaya politisasis, ada tarik-tarikan, dan lain sebagainya,” pungkasnya.

Diketahui, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI masih belum mengumumkan hasil seleksi anggota di 514 Kabupaten/Kota, bukannya segera mengisi kekosongan tersebut, Bawaslu malah mengeluarkan surat pengambilalihan tugas bernomor 565/KP.05/K1/08/2023.

Dalam surat tersebut, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menerangkan bahwa masa jabatan anggota Bawaslu atau Panwaslih di sejumlah Kabupaten/Kota akan segera berakhir pada tanggal 15 Agustus 2023.

Sementara proses seleksi calon anggota Bawaslu atau Panwaslih Kabupaten/Kota Periode 2023-2028 sedang memasuki tahap penetapan dan pelantikan.

Baca Juga:  Lima Kecamatan Belum Rampung, KPU Perpanjang Pleno Rekapitulasi Kota Bekasi

Dengan mempertimbangkan hal tersebut, untuk menjamin tetap terlaksananya tugas, wewenang, dan kewajiban pengawasan penyelenggaraan Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota, Bagja menginstruksikan untuk pemgambilalihan tugas.

“Kami menginstruksikan Bawaslu Provinsi/Panwaslih Provinsi Aceh untuk melakukan pengambilalihan sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu atau Panwaslih Kabupaten/Kota sejak berakhirnya masa jabatan anggota Bawaslu atau Panwaslih Kabupaten/Kota periode 2018-2023 dalam pengawasan penyelenggaraan tahapan pemilihan umum di wilayah kabupaten/kota di wilayah kerja masing-masing sampai dengan dilantiknya anggota Bawaslu atau Panwaslih Kabupaten/Kota periode 2023-2028,” kata Bagja dalam surat yang diterima rakyatbekasi.com, Rabu (16/08/2023).

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kuasa Hukum Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Laporkan Korbannya
H-6 Pemungutan Suara, Polrestro Bekasi Kota Petakan 15 TPS Ini Rawan Konflik
KPU Imbau Paslon Maksimalkan Momentum Debat Publik Pilkada Kota Bekasi Besok
KH Abdul Hadi meRIDHOi Pilkada Kota Bekasi 2024 Aman dan Damai
Matangkan Kesiapan Sengketa Pilkada, Bawaslu Gelar Diskusi Implementasi Produk Hukum Kepemiluan
KPU Kota Bekasi Siap Gelar Debat Publik Kedua, Berikut Tema, Sub Tema dan Tim Panelisnya
Lima Tahun Tidak Naik, Bawaslu Tuntut Kenaikan Uang Kehormatan Panwascam hingga 100 Persen
Bawaslu Sebut Kekurangan 57 Ribu Lembar Surat Suara Pilkada 2024, KPU Kota Bekasi: Tidak Sebanyak Itu

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 19:03 WIB

Kuasa Hukum Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Laporkan Korbannya

Kamis, 21 November 2024 - 15:29 WIB

H-6 Pemungutan Suara, Polrestro Bekasi Kota Petakan 15 TPS Ini Rawan Konflik

Kamis, 21 November 2024 - 09:18 WIB

KPU Imbau Paslon Maksimalkan Momentum Debat Publik Pilkada Kota Bekasi Besok

Rabu, 20 November 2024 - 15:59 WIB

Matangkan Kesiapan Sengketa Pilkada, Bawaslu Gelar Diskusi Implementasi Produk Hukum Kepemiluan

Rabu, 20 November 2024 - 15:47 WIB

KPU Kota Bekasi Siap Gelar Debat Publik Kedua, Berikut Tema, Sub Tema dan Tim Panelisnya

Berita Terbaru

Tim  Kuasa Hukum Sholihin dari Tim Advokasi Patriot Indonesia.

Pilkada 2024

Kuasa Hukum Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Laporkan Korbannya

Kamis, 21 Nov 2024 - 19:03 WIB