Gerakan untuk Indonesia Adil dan Demokratis (GIAD) memberi piagam penghargaan Museum Ajaib Rekor Indonesia (MARI) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI buntut kosongnya jabatan di 514 Kabupaten dan Kota.
Pemberian piagam ini merupakan sebuah sindirian yang diinisiasi oleh berbagai organisasi pemantau pemilu yaitu Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Visi Nusantara Maju, Formappi, TePi, dan LS Vinus.
“Bagi kita ini satu perkara atau perkembangan yang istilah kita ajaib, kita berinisiatif memberi anugerah kepada Bawaslu dalam bentuk piagam yang berhasil melakukan satu keajaiban di dalam perjalanan terkait dengan pengosongan jabatan di 514 Kabupaten dan kota di Indonesia,” kata Direktur Eksekutif LIMA, Ray Rangkuti di kantor Bawaslu RI, Jakart Pusat, Jumat (18/08/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sampai saat ini, lanjut Ray, Bawaslu tak juga memberi penjelasan terkait penundaan pengumuman hasil seleksi anggota Bawaslu tersebut.
Ia juga menyoroti surat pernyataan yang dikeluarkan Bawaslu terkait pihaknya yang disebut tidak melanggar aturan lantaran butuh proses 60 hari kerja dalam menetapkan hasil seleksi.
Sehingga, sejak tanggal 15 Agustus sampai 18 Agustus sekarang terjadinya kekosongan jabatan yang mengakibatkan kurangnya pengawasan tahapan pemilu mengingat akan diumumkannya Daftar Calon Sementara (DCS).
“Ya tentu kalau 60 harinya enggak melanggar tapi bahwa tanggal 12 Agustus, ada batas waktu yang terlampaui sehingga terjadi demisionerisasi di 514 kabupaten kota di seluruh indonesia. Itu sebetulnya masalahnya,” tegas Ray.
Dengan adanya demisionerisasi tersebut, Ray menilai berpotensi kuat bahwa Bawaslu dalam kinerjanya tidak berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ia bahkan menyebut bahwa pihak Bawaslu justru merusak demokrasi jelang pemilu.
“Bawaslu sampai hari ini tidak membuka informasi mengapa bisa mengosongkan 514 jabatan ini. Itu kalau konteks negara udh dikudeta. Ketidak jelasan ini kemudian memancing berbagai spekulasi, jangan-jangan kemudian ini ada upaya politisasis, ada tarik-tarikan, dan lain sebagainya,” pungkasnya.
Diketahui, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI masih belum mengumumkan hasil seleksi anggota di 514 Kabupaten/Kota, bukannya segera mengisi kekosongan tersebut, Bawaslu malah mengeluarkan surat pengambilalihan tugas bernomor 565/KP.05/K1/08/2023.
Dalam surat tersebut, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menerangkan bahwa masa jabatan anggota Bawaslu atau Panwaslih di sejumlah Kabupaten/Kota akan segera berakhir pada tanggal 15 Agustus 2023.
Sementara proses seleksi calon anggota Bawaslu atau Panwaslih Kabupaten/Kota Periode 2023-2028 sedang memasuki tahap penetapan dan pelantikan.
Dengan mempertimbangkan hal tersebut, untuk menjamin tetap terlaksananya tugas, wewenang, dan kewajiban pengawasan penyelenggaraan Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota, Bagja menginstruksikan untuk pemgambilalihan tugas.
“Kami menginstruksikan Bawaslu Provinsi/Panwaslih Provinsi Aceh untuk melakukan pengambilalihan sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu atau Panwaslih Kabupaten/Kota sejak berakhirnya masa jabatan anggota Bawaslu atau Panwaslih Kabupaten/Kota periode 2018-2023 dalam pengawasan penyelenggaraan tahapan pemilihan umum di wilayah kabupaten/kota di wilayah kerja masing-masing sampai dengan dilantiknya anggota Bawaslu atau Panwaslih Kabupaten/Kota periode 2023-2028,” kata Bagja dalam surat yang diterima rakyatbekasi.com, Rabu (16/08/2023).