Kekosongan Komisioner di Berbagai Daerah, Bawaslu RI Raih Penghargaan ‘Piagam Ajaib’

- Jurnalis

Jumat, 18 Agustus 2023 - 14:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemberian piagam ini merupakan sebuah sindirian yang diinisiasi oleh berbagai organisasi pemantau pemilu yaitu Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Visi Nusantara Maju, Formappi, TePi, dan LS Vinus.

Pemberian piagam ini merupakan sebuah sindirian yang diinisiasi oleh berbagai organisasi pemantau pemilu yaitu Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Visi Nusantara Maju, Formappi, TePi, dan LS Vinus.

Gerakan untuk Indonesia Adil dan Demokratis (GIAD) memberi piagam penghargaan Museum Ajaib Rekor Indonesia (MARI) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI buntut kosongnya jabatan di 514 Kabupaten dan Kota.Pemberian piagam ini merupakan sebuah sindirian yang diinisiasi oleh berbagai organisasi pemantau pemilu yaitu Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Visi Nusantara Maju, Formappi, TePi, dan LS Vinus.
“Bagi kita ini satu perkara atau perkembangan yang istilah kita ajaib, kita berinisiatif memberi anugerah kepada Bawaslu dalam bentuk piagam yang berhasil melakukan satu keajaiban di dalam perjalanan terkait dengan pengosongan jabatan di 514 Kabupaten dan kota di Indonesia,” kata Direktur Eksekutif LIMA, Ray Rangkuti di kantor Bawaslu RI, Jakart Pusat, Jumat (18/08/2023).
Sampai saat ini, lanjut Ray, Bawaslu tak juga memberi penjelasan terkait penundaan pengumuman hasil seleksi anggota Bawaslu tersebut.Ia juga menyoroti surat pernyataan yang dikeluarkan Bawaslu terkait pihaknya yang disebut tidak melanggar aturan lantaran butuh proses 60 hari kerja dalam menetapkan hasil seleksi.Sehingga, sejak tanggal 15 Agustus sampai 18 Agustus sekarang terjadinya kekosongan jabatan yang mengakibatkan kurangnya pengawasan tahapan pemilu mengingat akan diumumkannya Daftar Calon Sementara (DCS).
“Ya tentu kalau 60 harinya enggak melanggar tapi bahwa tanggal 12 Agustus, ada batas waktu yang terlampaui sehingga terjadi demisionerisasi di 514 kabupaten kota di seluruh indonesia. Itu sebetulnya masalahnya,” tegas Ray.
Dengan adanya demisionerisasi tersebut, Ray menilai berpotensi kuat bahwa Bawaslu dalam kinerjanya tidak berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.Ia bahkan menyebut bahwa pihak Bawaslu justru merusak demokrasi jelang pemilu.
“Bawaslu sampai hari ini tidak membuka informasi mengapa bisa mengosongkan 514 jabatan ini. Itu kalau konteks negara udh dikudeta. Ketidak jelasan ini kemudian memancing berbagai spekulasi, jangan-jangan kemudian ini ada upaya politisasis, ada tarik-tarikan, dan lain sebagainya,” pungkasnya.
Diketahui, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI masih belum mengumumkan hasil seleksi anggota di 514 Kabupaten/Kota, bukannya segera mengisi kekosongan tersebut, Bawaslu malah mengeluarkan surat pengambilalihan tugas bernomor 565/KP.05/K1/08/2023.Dalam surat tersebut, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menerangkan bahwa masa jabatan anggota Bawaslu atau Panwaslih di sejumlah Kabupaten/Kota akan segera berakhir pada tanggal 15 Agustus 2023.Sementara proses seleksi calon anggota Bawaslu atau Panwaslih Kabupaten/Kota Periode 2023-2028 sedang memasuki tahap penetapan dan pelantikan.Dengan mempertimbangkan hal tersebut, untuk menjamin tetap terlaksananya tugas, wewenang, dan kewajiban pengawasan penyelenggaraan Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota, Bagja menginstruksikan untuk pemgambilalihan tugas.“Kami menginstruksikan Bawaslu Provinsi/Panwaslih Provinsi Aceh untuk melakukan pengambilalihan sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu atau Panwaslih Kabupaten/Kota sejak berakhirnya masa jabatan anggota Bawaslu atau Panwaslih Kabupaten/Kota periode 2018-2023 dalam pengawasan penyelenggaraan tahapan pemilihan umum di wilayah kabupaten/kota di wilayah kerja masing-masing sampai dengan dilantiknya anggota Bawaslu atau Panwaslih Kabupaten/Kota periode 2023-2028,” kata Bagja dalam surat yang diterima rakyatbekasi.com, Rabu (16/08/2023).

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nawal Kudeta Gus Shol! 12 PAC PPP Kota Bekasi Siap Cabut Massal
Sah! Duet Achmad Rivai dan Bang Muin Nakhodai DPD PAN Kota Bekasi 2026-2031
PKS Kawal Pemkot Bekasi Lewat DPRD, Fokus Kritik Membangun
Perkuat Barisan Banteng di Bulan Ramadan! Tri Adhianto Pimpin Konsolidasi PDI Perjuangan Kota Bekasi
Awas Sanksi Tegas! PDI Perjuangan Larang Keras Kader Cawe-Cawe Dapur Makan Bergizi Gratis
KPU Kota Bekasi Tunggu Regulasi Pusat Soal Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tolak Wacana Pilkada Dipilih DPRD
Sutrisno Pangaribuan Kecam Wacana Pilkada Kembali ke DPRD, Sebut Niat Jahat Elite Politik

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 15:45 WIB

Nawal Kudeta Gus Shol! 12 PAC PPP Kota Bekasi Siap Cabut Massal

Rabu, 1 April 2026 - 00:45 WIB

Sah! Duet Achmad Rivai dan Bang Muin Nakhodai DPD PAN Kota Bekasi 2026-2031

Selasa, 17 Maret 2026 - 18:06 WIB

PKS Kawal Pemkot Bekasi Lewat DPRD, Fokus Kritik Membangun

Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:53 WIB

Perkuat Barisan Banteng di Bulan Ramadan! Tri Adhianto Pimpin Konsolidasi PDI Perjuangan Kota Bekasi

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:55 WIB

Awas Sanksi Tegas! PDI Perjuangan Larang Keras Kader Cawe-Cawe Dapur Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca