Keluarga Kaya Mendadak Miskin, Panitia Sekolah dan Pemprov Jabar Tutup Mata Manipulasi “KETM”

- Jurnalis

Jumat, 24 Juni 2022 - 10:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Ketua DPC Pemuda Demokrat Kota Bekasi, M Jesada mengungkapkan bahwa selain SMP Strada Budi Luhur, ada alumnus SMP Baitul Izzah Boarding School Kota Cimahi, lolos seleksi jalur “Keluarga Ekonomi Tidak Mampu” (KETM) di SMAN 1 Kota Bekasi.

Selain itu kedua sekolah berbiaya mahal tersebut, lanjutnya, pihaknya juga menemukan pendaftar dari SMP Islam Terpadu Gameel Akhlaq yang juga lolos seleksi jalur “KETM” di SMAN 1 Kota Bekasi.

“Keluarga kaya yang serentak mendadak miskin, bebas mendaftar melalui jalur “Keluarga Ekonomi Tidak Mampu” tanpa adanya verifikasi dari panitia dan pemerintah provinsi,” ucap Ketua DPC Pemuda Demokrat Kota Bekasi, M Jesada kepada Rakyat Bekasi, Jum’at (24/06/2022).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pria yang akrab disapa Bung Jesa ini meyakini bahwa pendaftar melalui jalur “KETM” oleh Keluarga kaya yang serentak kompak mendadak miskin ini tak hanya terjadi di SMAN 1 Kota Bekasi.

“Bayangkan saja jika beberapa pendaftar jalur “KETM” sebelumnya bersekolah di SMP elit dan mahal, seperti SMP Strada Budi Luhur, SMP Baitul Izzah Boarding School dan SMP Islam Terpadu Gameel Akhlaq,” bebernya.

Bung Jesa yang juga alumni GmnI Bekasi ini menuding panitia sekolah dan juga pemprov Jawa Barat melakukan pembiaran alias tutup mata dengan adanya fenomena keluarga kaya mendadak miskin di setiap pelaksanaan PPDB ini, dengan tidak melakukan verifikasi data faktual.

“Di Pergub Jawa Barat nomor 21 tahun 2022 pasal 16 ayat 5 dengan gamblang menyebut bahwa sekolah bersama pemerintah daerah provinsi wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi,” ungkapnya.

Lebih lanjut Jesa mengaku pihaknya akan melaporkan tindakan pelanggaran dan pemalsuan data tersebut kepada penegak hukum.

“Sesuai dengan bunyi ayat 4; Peserta Didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah Provinsi,” pungkasnya. (mar)

Visited 76 times, 1 visit(s) today

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Banjir Duren Jaya: Warga Desak Pemkot Bekasi Evaluasi Camat
Semen Padang FC Ngotot Kandang di Patriot: Kami Fatsun Wali Kota Bekasi!
Proyek Pedestrian Rp7,6 Miliar Jalan Sudirman Lanjut Usai Insiden Pipa PGN Bocor
Kemenhaj Kota Bekasi Pantau Kesehatan Jemaah Haji Selama 20 Hari Pasca Kepulangan
Pekan Depan, 25 Petugas Dishub Kota Bekasi Digembleng Kemenhub
Tragedi Maut Tewaskan Pedagang di Bekasi, Sopir Mobil MBG Resmi Tersangka
Kenaikan Gaji Semu? RSUD Jatisampurna Diduga Akali Iuran BPJS Kesehatan
Daya Beli Lesu, Libur Panjang Gagal Ramaikan Mall di Bekasi
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:18 WIB

Banjir Duren Jaya: Warga Desak Pemkot Bekasi Evaluasi Camat

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:43 WIB

Semen Padang FC Ngotot Kandang di Patriot: Kami Fatsun Wali Kota Bekasi!

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:38 WIB

Proyek Pedestrian Rp7,6 Miliar Jalan Sudirman Lanjut Usai Insiden Pipa PGN Bocor

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:13 WIB

Kemenhaj Kota Bekasi Pantau Kesehatan Jemaah Haji Selama 20 Hari Pasca Kepulangan

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:04 WIB

Tragedi Maut Tewaskan Pedagang di Bekasi, Sopir Mobil MBG Resmi Tersangka

Berita Terbaru

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x