BEKASI – Beredarnya surat pemberitahuan aksi demonstrasi dari Gerakan Mahasiswa Bekasi (Gamasi) Kota Bekasi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi, yang sedianya bakal digelar pada Kamis (25/08/2022), pukul 13.00 WIB itu tidak kunjung terlaksana hingga jam pelayanan di kantor Disdukcapil Kota Bekasi tutup, batal dilaksanakan.
Di surat pemberitahuan aksi tersebut, mereka menuntut transparansi pengadaan alat finger print untuk perekaman e-KTP.
Meskipun telah di-prank, Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Disdukcapil Kota Bekasi, Sutisna, menyebutkan bahwa proses pengadaan alat finger print untuk perekaman e-KTP tersebut dilaksanakan pada tahun November 2021 silam, melalui mekanisme e-katalog Nasional Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun kebutuhan alat finger print tersebut adalah bagian dari 12 set alat rekaman e-KTP yang penganggarannya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perbuahan Kota Bekasi tahun 2021.
“Alat ini digunakan untuk mem-backup alat rekam yang ada ada di 12 Kecamatan Kota Bekasi. Hal ini juga mengingat adanya kebijakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terpusat dari Ditjen Dukcapil Kemendagri,” ucap Sutisna kepada rakyatbekasi.com, pada Kamis (25/08/2022) di kantor Disdukcapil Kota Bekasi.
Sutisna menambahkan, kebijakan tersebut dikeluarkan Ditjen Dukcapil pada Februari 2022, sehingga terjadi perubahan total terhadap sistem aplikasi.
Oleh sebab itu, untuk menyesuaikan kebijakan ini, Disdukcapil Kota Bekasi melakukan setting aplikasi Dukcapil pada Maret 2022 dan selesai pada Juni 2022.
“Alhamdulillah, semua prosesnya sudah selesai, dan alat itu sudah lama kita distribusikan ke 12 Kecamatan, untuk program jemput bola di seluruh SMA/SMK Negeri di Kota Bekasi. Dan saat ini, alat tersebut juga digunakan untuk proses perekaman e-KTP warga dengan program jemput bola,” ujarnya.
Sebelumnya, desakan transparansi pengadaan alat ini diminta oleh Gamasi. Gamasi menuding bahwa alat tersebut tidak terdistribusi alias mangkrak yang tersimpan di kantor Disdukcapil Kota Bekasi. (mar)