Ketua RW 23 Margahayu: Terakhir Ketemu dengan Hasto Kristiyanto di TPS saat Pilkada

- Jurnalis

Selasa, 24 Desember 2024 - 12:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua RW 23 Margahayu, Guntur Piamat Putra menyebut terakhir kali berkomunikasi dengan Hasto Kristiyanto pada saat pelaksanaan pencoblosan Pilkada 27 November lalu. (Istimewa)

Ketua RW 23 Margahayu, Guntur Piamat Putra menyebut terakhir kali berkomunikasi dengan Hasto Kristiyanto pada saat pelaksanaan pencoblosan Pilkada 27 November lalu. (Istimewa)

Ketua RW 23 Margahayu, Guntur Piamat Putra, menyebut bahwa terakhir kali berkomunikasi dengan Hasto Kristiyanto adalah pada saat pelaksanaan pencoblosan Pilkada pada 27 November lalu.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah kabar mengenai penetapan Hasto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap bersama Harun Masiku yang masih menjadi buronan.

Kediaman Hasto yang berlokasi di Villa Taman Kartini, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Jalan Graha Asri 4 RT 10 RW 23 Blok G3 Nomor 18, dijaga ketat oleh pihak keamanan partai.

“Waktu pilkada saya ketemu di TPS (komunikasi terakhir),” ucap Guntur saat ditemui RakyatBekasi.com di lokasi, Selasa (24/12/2024).

Guntur menambahkan bahwa Hasto Kristiyanto dinilai aktif dan ramah terhadap lingkungan sekitar.

“Lokasi kediaman di sekitar memang sepi, Pak Hasto aktif di lingkungan kita. Cuman saya engga ngerti, saya malah gak tau (soal penetapan dari KPK). Saya engga tau, saya baru dapat kabar dari katanya banyak wartawan,” pungkasnya.

Menurut pengamatan jurnalis RakyatBekasi.com, kediaman Hasto tampak sepi dari aktivitas. Rumah Hasto yang berwarna putih tampak tertutup dan hanya terdapat satu mobil yang terparkir di halaman.

Baca Juga:  Ratusan Tunanetra Kota Bekasi Khawatir Gunakan Hak Pilihnya dalam Pemilu 2024

Informasi di lapangan menyebutkan bahwa Hasto sedang keluar kota dan tidak berada di rumah karena sedang melaksanakan Natal bersama keluarganya.

Dilansir dari Detikcom, penetapan Hasto sebagai tersangka diawali dari surat perintah penyidikan atau sprindik dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah ekspose perkara pada 20 Desember 2024, atau setelah pimpinan baru KPK mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.

Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa Hasto diduga sebagai pihak pemberi suap bersama Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Suap itu diduga berkaitan dengan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

Baca Juga:  Komisi I Cium Aroma Intervensi Kemendagri Dibalik Serah Terima Pengelolaan Pasar Jatiasih

Penetapan Hasto sebagai tersangka menambah daftar panjang kasus yang melibatkan politikus PDI Perjuangan.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Hasto maupun PDI Perjuangan terkait penetapan tersangka ini. KPK diharapkan akan memberikan penjelasan rinci dalam waktu dekat terkait perkembangan kasus ini.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua PAC Pemuda Pancasila Bekasi Selatan Ngaku Acara Tahun Baru Rp44 Juta Termasuk Santunan Anak Yatim
Kisruh Dualisme Kadin Kota Bekasi, Ruslan dan Gunawan Saling Klaim Kepemimpinan
Demi Optimalnya Pelayanan Publik, Tujuh OPD Pemkot Bekasi ini Tidak Libur selama Nataru
Keberatan dengan Kenaikan PPN 12 Persen, Kadin Kota Bekasi: Pemerintah Tak Peduli dengan Pelaku Usaha
Viral Ormas Pinta Sumbangan Acara Tahun Baru Rp44 Juta, Ketua Pemuda Pancasila Kota Bekasi Bilang Begini
Ibadah Natal 2024, Polres Metro Bekasi Kota Pastikan Seluruh Gereja Bebas Ancaman Teror
Kehilangan Rp 765 Miliar dari PAD Tahun Anggaran 2024, Kinerja Pj Wali Kota Bekasi Bobrok?
APPBI Bekasi Prediksi Okupansi Pengunjung Mall Meningkat jadi 45 Persen pada Tahun Baru 2025

Berita Terkait

Jumat, 27 Desember 2024 - 19:53 WIB

Ketua PAC Pemuda Pancasila Bekasi Selatan Ngaku Acara Tahun Baru Rp44 Juta Termasuk Santunan Anak Yatim

Jumat, 27 Desember 2024 - 16:58 WIB

Kisruh Dualisme Kadin Kota Bekasi, Ruslan dan Gunawan Saling Klaim Kepemimpinan

Jumat, 27 Desember 2024 - 15:32 WIB

Demi Optimalnya Pelayanan Publik, Tujuh OPD Pemkot Bekasi ini Tidak Libur selama Nataru

Jumat, 27 Desember 2024 - 13:10 WIB

Keberatan dengan Kenaikan PPN 12 Persen, Kadin Kota Bekasi: Pemerintah Tak Peduli dengan Pelaku Usaha

Kamis, 26 Desember 2024 - 15:50 WIB

Ibadah Natal 2024, Polres Metro Bekasi Kota Pastikan Seluruh Gereja Bebas Ancaman Teror

Berita Terbaru

error: Content is protected !!