Komposisi Para Pembantu Prabowo-Gibran, Antara ‘Zakken Kabinet’ dan Koalisi Partai

- Jurnalis

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 16:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasangan Calon Presiden nomor 2 Prabowo-Gibran.

Pasangan Calon Presiden nomor 2 Prabowo-Gibran.

Oleh: NAUPAL AL RASYID, SH., MH (Direktur LBH FRAKSI ’98)

Pasca terpilihnya Prabowo Subianto-Gibran Raka Buming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden hasil dari Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024, maka saat ini perhatian dan penilaian publik terhadap Presiden dan Wakil Presiden terpilih adalah mengenai pembentukkan kabinet atau kementerian.

Keberhasilan, efektifas dan efisiensi dalam menjalankan roda pemerintahan sampai ke tingkat daerah sangat ditentukan dengan postur, format dan bahkan pemilihan orang yang menduduki jabatan menteri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kekuasaan mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri oleh Presiden, didasarkan pada Pasal 17 ayat (2) UUD 1945 setelah Amandemen I-IV. Konsep ini yang dalam ketatanegaraan disebut sebagai Hak Prerogatif Presiden.

Hak Prerogratif Presiden dalam membentuk dan menyusun kabinet atau kementerian dalam praktik kenegaraan seharusnya diserahkan secara mutlak kepada presiden tanpa adanya keterlibatan lembaga negara yang lain. Bahkan pemberhentian menteri oleh presiden dapat dilakukan di tengah-tengah masa jabatannya tersebut.

Seluruh tindakan itu dalam praktiknya dapat dilakukan secara tertutup tanpa perlu meminta nasihat, mendapatkan usulan dan pertanggungjawaban dari lembaga negara lain, karena ini merupakan adalah hak prerogatif presiden. (Abdul Ghoffar, 2019).

Namun dalam praktik pelaksanaan di Indonesia, pembentukan dan penyusunan kabinet selalu terkait dengan masalah politis, koalisi dan intervensi atau pengaruh dari partai politik.

Pembentukan dan penyusunan kabinet telah dilakukan sejak senin tanggal 14 Oktober 2024 Presiden RI terpilih periode 2024-2029 Prabowo Subianto telah memanggil para calon menteri ke kediamannya di Jalan Kertanegara IV Jakarta Selatan dengan calon menteri sekitar 15 di antara mereka adalah menteri yang saat ini duduk di Kabinet Presiden Jokowi.

Baca Juga:  Wartawan Bebas Memilih Organisasi Pers

Kabinet yang bakal dibentuk Prabowo Subianto – Gibran Raka Buming Raka sebelumnya santer diisukan akan diisi dengan total 46 Kementerian dan sebanyak lima sampai enam di antaranya adalah Kementerian Koordinator. (tempo.co, 15 Oktober 2034).

Pengangkatan calon menteri tersebut, terbagi dan sebagian berasal dari partai politik dan berasal dari kalangan profesional yang berdasarkan kewenangan dalam mengangkat menteri merupakan hak istimewa sebagaimana sepenuhnya dimiliki oleh presiden.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 17 UUD Tahun 1945 yang menyatakan: (1) Presiden dibantu oleh Menteri-menteri negara. (2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

Jadi pemerintahan Prabowo-Gibran yang berkuasa memerintah dalam arti presiden dan wakil presiden akan bersama-sama dengan menteri-menterinya bertugas menyelenggarakan kesejahteran umum dengan pengerian kata yang luas.

Menurut Utrecht (M. Solly Libus, 1992), pimpinan negara terletak dalam tangan suatu organisasi teknis. Organisasi teknis ini memimpin suatu pertambahan jabatan (verband van ambten) dan organisasi teknis inilah biasa disebut “pemerintah”.

Hal ini sejalan dengan prinsip constitutional government atau constitutional state yang tugas pemerintah (function of the government) Prabowo – Gibran sebenarnya adalah tugas negara sesuai dengan tujuan negara yang bersangkutan dengan dasar hukum kewenangan presiden adalah Pasal 4 ayat (1) UUD Tahun 1945.

Pemerintahan Prabowo-Gibran merupakan pemimpin suatu negara yang mempunyai kekuasaan atau jabatan eksklusif dan mempunyai kewenangan sesuai dengan UUD Tahun 1945, terkait kekuasaan Pemerintah, Pasal 5, pasal 20 ayat (2), (4), dan (5) tentang kewenangan membuat undang-undang, Pasal 10 UUD Tahun 1945 terkait kekuasaan Kekuasaan atas angkatan darat, laut, dan udara. Pasal 11 UUD Tahun 1945 tentang kekuasaan menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian internasional, Pasal 13 UUD Tahun 1945 terkait Pengangkatan duta dan konsul, pasal 14 Undang- UUD Tahun 1945 tentang Grasi, amesti dan abolisi, lalu tentang pemberian gelar, tanda jasa dan kehormatan, pasal 17 UUD Tahun 1945 terkait kekuasaan presiden dalam kementerian negara, serta pasal 22 UUD Tahun 1945 terkait kekuasaan pembentukan peraturan pemerintah mengganti Undang-Undang. (Prasetyaningsih, 2017).

Beberapa aspek tantangan pemerintahan Prabowo-Gibran yang harus dilakukan adalah pembentukan, penyusunan dan pemilihan kabinet atau kementerian termasuk memilih apakah zakken kabinet atau koalisi kabinet.

Baca Juga:  Pekan Ini, KPU Buka Pendaftaran Calon Independen untuk Pilkada Kota Bekasi 2024

Berkaitan dengan pemerintah antara zakken kabinet dengan kabinet koalisi dalam sistem presidensial multipartai memang sebuah keniscayaan dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia pasca Amandemen UUD 1945.

Presiden dan Wakil Presiden terpilih tentu saja tidak bisa melupakan dan meninggalkan koalisi partai politik yang sudah mengusung dan berkeringat untuk memenangkan kontestasi Pilpres 2024.

Sehingga tentu saja akan terdapat kompensasi atas hal tersebut yaitu dengan pembagian “jatah” kursi kabinet atau kementerian kepada partai-partai politik.

Akan tetapi sebaiknya pembagian jatah kursi kabinet tersebut tetap harus memperhatikan kualitas, kompetensi dan track record dari personal menteri yang akan dipilih oleh Presiden.

Selain itu komposisi jumlah kementerian yang di dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara diberi batasan paling banyak 34 kementerian, hendaknya tidak semua pos kementerian diisi dari Partai Politik.

Presiden dan Wakil Presiden akan lebih arif dan bijaksana apabila tetap mempertimbangkan orang-orang yang berkualitas dan memiliki prestasi serta berkemampuan dalam bidangnya (profesional atau akademisi).

Baca Juga:  Jelang Pilkada 2024, Baba Inay: Jangan Buat Isu Hoax yang Bikin Gaduh

Terlepas dari posisi pemerintahan Prabowo-Gibran yang kuat dalam sistem pemerintahan presidensial, memperoleh legitimasi kuat dikarenakan dipilih langsung oleh rakyat, namun dalam tataran implementasinya masih dibatasi oleh tekanan politik dari partai-partai.

Membentuk kompromi kekuasaan (power sharing) dalam kabinet yang dominan dari koalisi presiden di parlemen, dapat memberikan kekuatan kepada presiden dalam menempatkan posisi parlemen sebagai partner dalam mewujudkan relasi antara presiden dan parlemen setara dalam checks and balances.

Di sisi lain dengan koalisi besar yang solid di parlemen, Presiden dapat menghindari ketakutan terjadinya impeachment terhadap dirinya.

Pembentukan koalisi gemuk atau besar kabinet, menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada presiden sehingga menghindari adanya matahari kembar bagi menteri dalam bertanggungjawab.

Koalisi besar membutuhkan kekuatan kontrol dan ketaatan serta kesepahaman pembagian distribusi kekuasaan yang diberikan oleh Presiden kepada partai-partai koalisi yang solid dibangun orientasi strategis dan jangka panjang.

Oleh karenanya diperlukan syarat dan kesepakatan bersama dalam hal agenda-agenda politik bersama partai koalisi dalam jangka panjang.

Hal ini yang harus menjadi perhatian presiden apabila terjadi pergeseran kabinet yang akan berimbas kepada partai koalisi yang ujungnya bisa mengakibatkan ketidakstabilan dalam pemerintahan dan parlemen.

Hal ini berimbas pada terganggunya kinerja kabinet pemerintah karena kegaduhan yang diciptakan parlemen.

Sistem presidensil Indonesia yang dipadukan dengan multi partai, memberikan ruang pembentukan koalisi partai politik Indonesia akan tetap berlanjut pada pemilihan presiden pada masa yang akan datang, yaitu koalisi antara partai-partai politik tidak melihat ideologi atau aliran-aliran partai sehingga bukan menjadi penghalang membentuk koalisi demi memperoleh kekuasaan.

Sehingga pembentukkan dan penyusunan kabinet Prabowo-Gibran hendaknya juga tidak melulu didasarkan pada kabinet koalisi, melainkan juga harus mengakomodir zakken kabinet (kabinet ahli atau kabinet profesional).

Realisasinya menteri – menteri secara organisasi teknis ini memimpin suatu pertambahan jabatan (verband van ambten) dan organisasi teknis inilah biasa disebut meliputi, pos menteri luar negeri, menteri dalam negeri, menteri pertahanan, menteri badan usaha milik negara, menteri energi dan sumber daya mineral tetap mempertimbangkan orang-orang professional dan juga harus mengakomodir representasi daerah.

Penulis : NAUPAL AL RASYID, SH., MH (Direktur LBH FRAKSI ’98)

Editor : Bung Ewox

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hereditas dan Lingkungan dalam Proses Perkembangan
Sebuah Tinjauan untuk Tingkatkan Kegemaran Membaca Masyarakat Kota Bekasi
Anies Rasyid Baswedan (bukanlah) Budak Joko Widodo
Mereka Merangsek Ikut Kontestasi di Tengah Seruan Netralitas ASN
Pecat Ketua KPU Kota Bekasi demi Pilkada Serentak 2024 yang Jujur, Adil dan Demokratis
Polemik Pj Wali Kota Bekasi, Isu Mutasi Pejabat Eselon II Sarat dengan Kepentingan?
Pantang Membebek, Jokowi Guncang Dunia
Dampak Revolusi Teknologi Informasi terhadap Perkembangan Kepribadian Remaja

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 10:34 WIB

Hereditas dan Lingkungan dalam Proses Perkembangan

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 16:21 WIB

Komposisi Para Pembantu Prabowo-Gibran, Antara ‘Zakken Kabinet’ dan Koalisi Partai

Rabu, 17 Juli 2024 - 15:37 WIB

Sebuah Tinjauan untuk Tingkatkan Kegemaran Membaca Masyarakat Kota Bekasi

Sabtu, 15 Juni 2024 - 09:21 WIB

Anies Rasyid Baswedan (bukanlah) Budak Joko Widodo

Senin, 22 April 2024 - 03:01 WIB

Mereka Merangsek Ikut Kontestasi di Tengah Seruan Netralitas ASN

Berita Terbaru

Pilkada 2024

KH Abdul Hadi meRIDHOi Pilkada Kota Bekasi 2024 Aman dan Damai

Rabu, 20 Nov 2024 - 17:25 WIB