Poin Utama:
- Satu siswa SMP Negeri di Kota Bekasi dilaporkan menjadi korban pengiriman video tidak pantas oleh oknum staf Tata Usaha (TU).
- Dinas Pendidikan (Disdik) dan DP3A Kota Bekasi tengah menyiapkan pendampingan psikis intensif untuk memulihkan trauma korban.
- Oknum pelaku yang berstatus PPPK Paruh Waktu telah dibebastugaskan oleh Pemkot Bekasi.
- Wali Kota Bekasi Tri Adhianto telah melakukan sidak ke sekolah terkait dan merekomendasikan pemecatan tidak dengan hormat ke BKN.
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi bergerak cepat menggandeng Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk memberikan pendampingan psikis bagi seorang siswa SMP Negeri di Kota Bekasi.
Langkah ini diambil setelah siswa tersebut menjadi korban pengiriman video tidak senonoh oleh oknum staf Tata Usaha (TU) sekolah pada awal Maret 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Apa Langkah Pemkot Bekasi Tangani Korban Video Syur di SMPN?
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi saat ini memfokuskan penanganan pada pemulihan mental anak yang terdampak.
Kolaborasi antara Disdik dan DP3A diharapkan mampu memberikan ruang aman bagi korban untuk melewati masa trauma pasca kejadian memalukan tersebut.
”Sedang dikomunikasikan dengan DP3A untuk adanya pendampingan psikis,” kata Agus Enap kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com melalui keterangannya, Rabu (04/03/2026).
Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMP Disdik Kota Bekasi ini juga memastikan bahwa insiden tersebut sejauh ini dilaporkan hanya menimpa satu orang siswa.
Privasi dan keamanan data anak tersebut menjadi prioritas utama selama proses pendampingan psikologis berlangsung.
Bagaimana Nasib Oknum Staf TU Pengirim Video Tidak Pantas?
Pelaku pengirim video cabul yang diketahui berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di bagian Tata Usaha kini harus berhadapan dengan sanksi tegas. Pemkot Bekasi telah resmi menonaktifkan oknum tersebut dari seluruh tugas pokok dan fungsinya di sekolah.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengecam keras tindakan oknum tersebut. Ia langsung turun tangan memimpin inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi SMP Negeri yang bersangkutan untuk memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prosedur.
”Hari ini saya meninjau ke lokasi atas adanya laporan oknum guru mengirimkan video tak senonoh kepada siswa sekolah. Dan, itu sudah diproses,” kata Tri Adhianto kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com saat melakukan peninjauan ke lokasi, Senin (02/03/2026).
Orang nomor satu di jajaran eksekutif Kota Bekasi ini turut mengapresiasi gerak cepat Disdik Kota Bekasi.
Menurutnya, pembebastugasan ini adalah langkah awal sambil menunggu proses pemeriksaan mendalam yang akan dilakukan secara bertahap oleh dinas terkait.
Apa Sanksi Tegas yang Menanti Pelaku?
Berdasarkan perkembangan informasi terkini dari Disdik Kota Bekasi, pemerintah tidak memberikan ruang toleransi bagi pelanggaran moral di lingkungan pendidikan. Sanksi administrasi berlapis telah disiapkan, di antaranya:
- Pembebastugasan langsung dari seluruh aktivitas akademik maupun administratif di lingkungan sekolah.
- Pemberhentian sementara status kepegawaian guna mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut.
- Pengajuan proses pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh tenaga pendidik dan kependidikan di wilayah Pemkot Bekasi agar senantiasa menjaga moralitas.
Lingkungan pendidikan wajib menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi tumbuh kembang anak, bukan tempat suburnya bibit kekerasan atau pelecehan.
Bagi warga Kota Bekasi yang menemukan atau mengalami indikasi pelanggaran layanan publik dan kekerasan di lingkungan sekolah, jangan ragu untuk segera melapor melalui kanal pengaduan resmi Pemkot Bekasi atau layanan cepat DP3A Kota Bekasi.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




















