KPK Ingatkan Sanksi Administratif bagi 13.710 Pejabat yang tak Setor LHKPN

- Jurnalis

Selasa, 15 April 2025 - 14:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang petugas sedang membersihkan logo Gedung KPK. (Foto: antara).

Seorang petugas sedang membersihkan logo Gedung KPK. (Foto: antara).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat masih ada 13.710 penyelenggara negara yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga batas akhir pelaporan pada Jumat, (11/04/2025) lalu. Dari total 416.348 Wajib Lapor, sebanyak 402.638 di antaranya telah melaporkan kewajibannya.

“Sampai dengan batas akhir pelaporan LHKPN untuk tahun pelaporan 2024, yakni pada 11 April 2025, KPK telah menerima sejumlah 402.638 LHKPN, dari total 416.348 Wajib Lapor, atau persentase pelaporan tepat waktunya mencapai 96,71 persen,” kata Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada jurnalis, Selasa (15/04/2025).

Budi mendesak penyelenggara negara yang belum melaporkan LHKPN untuk segera memenuhi kewajibannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski laporan yang masuk setelah tenggat akan diberi catatan khusus sebagai keterlambatan saat dipublikasikan.

“Sedangkan bagi para PN/Wajib Lapor yang belum menyelesaikan kewajibannya, tetap diimbau untuk melaporkan LHKPN-nya sebagai bentuk transparansi atas kepemilikan aset atau harta seorang pejabat publik, meski tetap tercatat terlambat,” jelas Budi.

KPK juga mengimbau para pimpinan instansi dan satuan pengawas internal agar aktif memantau serta mengevaluasi tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN di lingkungan masing-masing.

Budi menekankan, keterlambatan pelaporan LHKPN dapat berdampak pada sanksi administratif, termasuk memengaruhi penilaian kinerja hingga proses promosi jabatan.

Meski tidak dikenai sanksi pidana, pimpinan instansi tetap dapat menjatuhkan tindakan disiplin kepada pejabat yang lalai.

“Kepatuhan LHKPN ini dapat digunakan sebagai salah satu basis data dukung dalam manajemen ASN, seperti promosi bagi para pegawai yang patuh, maupun penjatuhan sanksi administratif bagi yang lalai,” tutur Budi.

Di sisi lain, KPK memberikan apresiasi kepada para penyelenggara negara yang telah melaksanakan kewajiban pelaporan secara tepat waktu.

“Kepatuhan ini sebagai komitmen nyata sekaligus teladan baik dalam pencegahan korupsi oleh seorang pejabat publik,” ucapnya.

Selanjutnya, KPK akan melakukan verifikasi administratif terhadap laporan yang telah masuk untuk memastikan kelengkapannya.

“Selanjutnya jika sudah dinyatakan lengkap, LHKPN akan dipublikasikan pada laman elhkpn.kpk.go.id,” tambahnya.

Berikut data rekapitulasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 11 April 2025, untuk LHKPN periodik Tahun 2024:

  • Bidang Eksekutif memiliki jumlah Wajib Lapor terbanyak, yakni 332.822 orang. Dari jumlah tersebut, 322.807 telah menyampaikan LHKPN, sementara 10.015 belum melapor, dengan tingkat pelaporan sebesar 96,99%.
  • Bidang Legislatif mencatatkan tingkat pelaporan paling rendah, yaitu 85,85%, di mana dari 20.787 Wajib Lapor, baru 17.846 yang sudah melapor. Tercatat masih ada 2.941 yang belum menyampaikan LHKPN.
  • Bidang Yudikatif menunjukkan kepatuhan yang sangat tinggi, dengan pelaporan mencapai 99,98%. Dari total 17.931 Wajib Lapor, hanya 3 orang yang belum melaporkan LHKPN-nya.
  • BUMN/BUMD juga mencatat tingkat pelaporan tinggi, yakni 98,32%, dengan 44.057 dari 44.808 Wajib Lapor telah memenuhi kewajiban pelaporannya. Masih ada 751 yang belum melapor.

Editor : Bung Ewox

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

13.710 Pejabat Wajib Lapor tak Setor LHKPN ke KPK
Luncurkan TV Marhaen, PA GMNI Serukan Konsolidasi Nasionalis untuk Kembalikan Politik ke Jalan Ideologis
Mulai Tahun Depan, Muhammadiyah Gunakan KHGT untuk Penetapan Awal Ramadan dan Lebaran
Ini Dia Jadwal Ganjil-Genap, Oneway dan Contraflow di Jalan Tol Saat Arus Balik Lebaran 2025
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1446 Hijriah jatuh pada Senin 31 Maret 2025
Hari Raya Idul Fitri 2025 Jatuh Tanggal Berapa? Ini Kata Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan Pemerintah
Timnas Indonesia vs Bahrain: Prediksi Line Up, Head to Head dan Perbandingan Peringkat FIFA
Jelang Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947, Ribuan Umat Hindu Gelar Melasti di Laut Segarajaya Bekasi

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 14:42 WIB

KPK Ingatkan Sanksi Administratif bagi 13.710 Pejabat yang tak Setor LHKPN

Selasa, 15 April 2025 - 14:17 WIB

13.710 Pejabat Wajib Lapor tak Setor LHKPN ke KPK

Sabtu, 12 April 2025 - 18:31 WIB

Luncurkan TV Marhaen, PA GMNI Serukan Konsolidasi Nasionalis untuk Kembalikan Politik ke Jalan Ideologis

Jumat, 4 April 2025 - 08:03 WIB

Mulai Tahun Depan, Muhammadiyah Gunakan KHGT untuk Penetapan Awal Ramadan dan Lebaran

Selasa, 1 April 2025 - 15:25 WIB

Ini Dia Jadwal Ganjil-Genap, Oneway dan Contraflow di Jalan Tol Saat Arus Balik Lebaran 2025

Berita Terbaru

error: Content is protected !!